Batal Bebasnya Bechi dan Keadilan yang Tak Boleh Dicuri

Mahasiswa aktiv UIN Syarif Hidayatullah jakarta fakultas hukum
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Abdul Qodir Jailaniy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa hari lalu, jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu akhirnya resmi dijebloskan kembali ke Lapas Kelas I Malang untuk menghabiskan sisa masa hukumannya.
Jujur saja, saat pertama kali mendengar kabar bahwa Bechi sempat menghirup udara bebas lebih awal pada Agustus lalu, ada rasa ganjal dan sesak di dada. Bagaimana mungkin seorang pelaku kejahatan seksual yang rekam jejaknya sempat membentengi diri dari hukum bisa bebas begitu cepat? Maka dari itu, ketika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bergerak tegas mencabut status bebas bersyaratnya akibat indikasi maladministrasi, rasanya seperti ada angin segar bagi penegakan hukum kita.
Langkah ini patut kita apresiasi. Kebijakan memenjarakan kembali Bechi bukan cuma soal mematuhi aturan main di lembaga pemasyarakatan, tapi soal menghargai perasaan dan rasa aman para korban yang selama ini dibayangi trauma mendalam.
Mengapa Pencabutan Ini Sangat Krusial?
Kalau kita bedah dari kacamata hukum pidana, bebas bersyarat itu sejatinya bukan hak mutlak yang bisa didapatkan secara otomatis. Pakar hukum pidana, Muzakky, sempat menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak yang sifatnya terikat (conditional right). Artinya, kalau dalam proses pengusulannya ditemukan cacat prosedur atau maladministrasi, maka demi hukum keputusan itu sah untuk dibatalkan.
Hal senada juga disuarakan oleh Ketua LPSK, Achmadi. Beliau mengingatkan bahwa status hukum pelaku kekerasan seksual berulang atau yang punya relasi kuasa kuat sangat memengaruhi keselamatan fisik dan mental korban. Bayangkan kalau pelaku melenggang bebas begitu saja, ancaman intimidasi dan trauma berulang bisa kembali membayangi kehidupan korban.
Secara hukum positif, pencabutan ini berpegang pada asas Contrarius Actus—di mana pejabat yang menerbitkan surat keputusan berhak mencabutnya kembali jika terbukti ada kekeliruan. Dan yang paling krusial, masa selama Bechi berada di luar penjara kemarin tidak akan dihitung sebagai masa hukuman. Ia wajib menuntaskan sisa vonis 7 tahun penjaranya di balik jeruji besi.
kilas Balik Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Kalau kita ingat-ingat lagi, perjalanan kasus Mas Bechi ini memang penuh riak sejak awal. Sebagai anak pengasuh pesantren ternama di Jombang, ia memanfaatkan relasi kuasa dan pengaruhnya untuk melakukan tindak pencabulan terhadap para santriwati sepanjang rentang 2017 hingga 2019.
Proses hukumnya pun tidak mudah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2019, Bechi berulang kali mangkir dari panggilan polisi. Puncaknya pada Juli 2022, ratusan personel kepolisian bahkan harus mengepung area pesantren selama 15 jam sampai akhirnya Bechi menyerahkan diri.
Hingga pada November 2022, Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya 7 tahun penjara. Namun, baru menjalani sebagian masa hukumannya, publik dikejutkan dengan kabar kebebasannya pada Agustus 2026, sebelum akhirnya Kemen Imipas mengambil tindakan tegas mencabut izin bebas bersyarat tersebut pada Oktober 2026.
Keadilan dalam Sudut Pandang Perbandingan Mazhab
Sebagai mahasiswa yang mendalami ilmu Perbandingan Mazhab (Fiqh Muqaran), saya melihat kasus kekerasan seksual (Al-Ightishab) ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan berat (Jarimah Ta'zir) yang dampaknya mirip Hiraabah karena merusak tatanan sosial dan merenggut kehormatan manusia.
Jika kita melihat literatur fikih klasik, para ulama lintas mazhab sebenarnya punya perhatian yang sangat besar terhadap perlindungan korban:
• Mazhab Syafi'i dan Hanbali sangat tegas menyatakan bahwa hak-hak manusia (Haqqul 'Adami)—seperti integritas fisik dan kehormatan korban—tidak bisa gugur begitu saja hanya karena pengakuan tobat atau formalitas "berkelakuan baik" dari pelaku. Selama pemulihan dan kerelaan korban belum terpenuhi, hukuman pidana harus ditegakkan secara utuh.
• Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Maliki memberikan kewenangan luas kepada pemerintah (Uli al-Amri) melalui konsep Siyasah Syar'iyyah untuk memperketat sanksi demi memberi efek jera. Kalau pembebasan seorang terpidana dinilai membawa kemudaratan bagi masyarakat, penguasa berhak membatalkan kemudahan hukuman tersebut demi kemaslahatan umum.
Langkah mengembalikan Bechi ke dalam sel pada dasarnya sangat selaras dengan prinsip utama Maqasid Asy-Syari'ah, yaitu Hifzh an-Nafs (menjaga jiwa) dan Hifzh al-'Irdh (menjaga kehormatan). Dalam kaidah usul fikih disebutkan:
"Daf'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-masalih"
(Menolak kemudaratan dan ancaman bahaya harus didahulukan daripada mengambil suatu kemanfaatan).
Pada akhirnya, pencabutan pembebasan bersyarat Bechi ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Hukum—baik hukum negara maupun syariat—diciptakan bukan untuk memberi panggung bagi yang berkuasa, melainkan untuk melindungi mereka yang lemah (al-mustadh'afin).
Penjara bagi pelaku kejahatan seksual bukan sekadar tempat pembalasan, melainkan bukti nyata bahwa negara hadir dan berdiri tegak di samping para korban.
