Pengingkaran Mahar Nikah: Implikasi Yuridis dan Sosial

Mahasiswa aktif UIN Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Keluarga
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ach Yudiyan Syafriansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahar nikah adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak suami kepada istri sebelum akad nikah, atau seperti yang diungkapkan ulama Hanafiyah bahwa “mahar adalah harta yang diwajibkan atas suami ketika berlangsungnya akad nikah sebagai imbalan dari kenikmatan seksual yang diterimanya”. Peraturan perundang-undangan Kompilasi Hukum Islam seperti dalam pasal 1 huruf (d) menyatakan bahwa mahar itu adalah pemberian dari calon mempelai suami kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar juga merupakan simbol penghargaan, memuliakan, menghormati, dan simbol keinginan untuk membahagiakan calon istrinya. Dengan demikian, mahar merupakan salah satu hak mutlak bagi perempuan (hak istri) yang menjadi kewajiban mempelai suami akibat terjadinya perkawinan.
WAKTU PENYERAHAN MAHAR NIKAH
Dalam fikih pernikahan Islam, mahar (mas kawin) dibagi berdasarkan waktu penyerahannya. Ada kalanya mahar tersebut diserahkan ketika berlangsungnya sebuah pernikahan dan diserahkan setelah akad nikah, dan terkadang juga tidak diserahkan, melainkan hanya disebutkan jenis maharnya. Nilai mahar sering kali disesuaikan dengan kondisi perekonomian mempelai calon suami serta kondisi sosial masyarakat (nilai mahar secara umum di masyarakat). Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai implementasi dan interpretasi mahar yang berbeda-beda di setiap budaya dan masyarakat. Di beberapa tempat, mahar dipandang sebagai cerminan status sosial calon suami, dan juga sebagai penilaian awal tentang seberapa besar jaminan finansial dalam keberlangsungan rumah tangga.
Penangguhan mahar nikah bukan menjadi faktor dalam batalnya pernikahan. Karena dalam hal ini, penyerahan mahar bukan menjadi syarat sahnya nikah, melainkan kewajiban untuk memenuhi kesepakatan awal yang menjadi syarat sahnya pernikahan tersebut. Lantas bagaimana jika ada pengingkaran jumlah mahar yang telah menjadi kesepakatan awal? apakah ada peraturan-peraturan pokok yang mengatur hal ini?
Mahar yang ditangguhkan memang diperbolehkan, dengan catatan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak, jumlah dan bentuk mahar jelas, waktu pelunasan sudah bisa dikonfirmasi dan dipahami. Dengan demikian, mahar tersebut wajib dilunasi, karena sudah menjadi hak piutang bagi seorang istri yang wajib dibayar oleh suami. Begitu juga (menjadi hutang) ketika sebagian mahar diserahkan ketika berlangsungnya akad dan sebagian yang lain ditangguhkan. Mayoritas ulama, khususnya mazhab syafi’iyah memandang kondisi yang kedua ini lebih diutamakan dari pada menangguhkan keseluruhan mahar. Akibat hukum mahar yang ditangguhkan dalam beberapa kondisi menurut syariat yaitu,
1. Kondisi rumah tangga yang berjalan normal.
Setelah terjadinya pernikahan, seorang istri berhak untuk menolak ajakan suami untuk bersetubuh (dukhul) sampai pihak suami melunasi mahar tersebut. Namun, apabila terjadi kesepakatan waktu penyerahan sejak awal dalam hal mahar yang ditangguhkan atau dicicil, maka pihak istri tidak berhak untuk menolak ajakan hubungan intim dengan alasan belum dilunasi.
2. Terjadinya perceraian
Ketika perceraian terjadi setelah melakukan hubungan seksual, maka keseluruhan mahar tersebut menjadi jatuh tempo seketika itu juga. Namun, jika perceraian terjadi sebelum terjadinya hubungan seksual, maka kewajiban bagi pihak suami hanya sekedar 50% dari keseluruhan mahar yang telah ditentukan. jika pihak suami sudah membayar di awal 50%, maka tidak perlu untuk membayar lagi. Dalam kasus perceraian akibat kematian, mahar menjadi hak istri secara keseluruhan yang diambil dari harta peninggalan suami baik sudah melakukan persetubuhan ataupun belum melakukannya.
IMPLIKASI YURIDIS DAN SOSIAL WANPRESTASI MAHAR NIKAH
A. Aspek Yuridis
Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), mahar menjadi hak mutlak bagi istri dan menjadi kewajiban yang harus di tunaikan oleh suami sejak terjadinya akad nikah. Pasal 30 KHI secara tegas menyatakan bahwa calon mempelai pria mempunyai kewajiban membayar mahar kepada mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya sudah disepakati kedua belah pihak. Lebih lanjut, Pasal 32 KHI menggaris bawahi bahwa mahar tersebut diberikan langsung kepada mempelai wanita dan sejak saat itu pula istri mempunyai hak sepenuhnya kepada objek mahar yang tidak boleh diganggu gugat oleh pihak mana pun. Hal ini juga memberikan legal standing kepada istri ketika terjadi pengingkaran.
Lebih lanjut, potongan Pasal 33 ayat 2 “Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.” Secara tegas mengikat suami sebagai bentuk utang finansial bukan lagi sebagai janji moral atau hadiah yang dapat dibatalkan. Pasal 37 KHI juga menegaskan bilamana terjadi perselisihan pendapat mengenai jenis dan nilai mahar, maka penyelesaian diajukan ke Pengadilan Agama. Di dalam persidangan, hakim mempunyai otoritas penuh untuk memaksa yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Perasilan Agama yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
Berdasarkan rangkaian regulasi tersebut, menetapkan bahwa mahar bukan sekadar janji moral atau hadiah seremonial, melainkan hak perdata mutlak milik istri yang dilindungi secara ketat oleh hukum positif sejak akad nikah dinyatakan sah. Apabila pembayarannya ditangguhkan, KHI secara otomatis mengonversi mahar tersebut menjadi utang finansial suami yang melahirkan hak tagih tanpa batas waktu bagi istri. Konsekuensinya, jika suami melakukan pengingkaran atau wanprestasi, istri memiliki legal standing penuh untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang memiliki otoritas absolut untuk memaksa suami melakukan pelunasan secara hukum, termasuk melalui instrumen penyitaan hingga lelang paksa aset kekayaan pribadinya.
B. Aspek Sosial
Dari dimensi sosiologi hukum Islam, kegagalan pemenuhan atau pengingkaran atas mahar yang ditangguhkan membawa dampak domino terhadap tatanan hubungan interpersonal maupun struktur kemasyarakatan. Makna mahar selain sebagai kewajiban dalam pernikahan yakni juga merupakan simbol kerelaan dan ketulusan hati dari seorang suami, serta bentuk penghormatan terhadap martabat dan kedudukan perempuan. (Umeir & Anas) Bukan hanya itu, mahar juga dipandang sebagai legitimasi kesiapan moral seorang laki-laki untuk memimpin rumah tangga.
Wanprestasi mahar menjadi isu sensitif dalam tatanan masyarakat karena dapat memicu polarisasi dan benturan antar keluarga besar. Mengingat pernikahan di Indonesia mengintegrasikan dua entitas sosial, pengingkaran janji yang semula disaksikan di hadapan wali dan tokoh masyarakat sering kali dipersepsikan oleh keluarga pihak istri sebagai tindakan pelecehan terhadap harga diri keluarga besar mereka. Sengketa ini berpotensi memutus tali silaturahmi dan memicu konflik sosial yang lebih luas di tingkat komunitas.
Mengacu pada makna lain dari mahar, pengingkaran mahar memiliki dampak atau konsekuensi bagi pihak laki-laki, mulai dari jatuhnya harga diri, menurunkan tingkat kredibilitas sosial, dan memunculkan stigma negatif (sanksi sosial) dari masyarakat. Dalam kebiasaan masyarakat, laki-laki yang mengingkari atau mengabaikan kewajibannya akan dinilai tidak bertanggung jawab dan dapat kehilangan marwah kepemimpinannya. Di sisi lain, bagi pihak perempuan, tidakjelasan pelunasan hak materiil menimbulkan beban psikologis, rasa inferior, serta ancaman terhadap perlindungan ekonomi dan kesejahteraan sosialnya pasca perkawinan.
Pada akhirnya, mahar tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga mengandung nilai sosial yang penting dalam kehidupan rumah tangga. Pemenuhan mahar merupakan wujud tanggung jawab suami sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak-hak istri yang telah dijamin oleh syariat dan hukum positif. Sebaliknya, pengingkaran terhadap kewajiban tersebut tidak hanya menimbulkan konsekuensi yuridis berupa utang yang dapat ditagih secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dan mengurangi keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, kesadaran hukum, itikad baik, serta komitmen untuk memenuhi kewajiban mahar sesuai kesepakatan menjadi faktor penting dalam mewujudkan hubungan perkawinan yang adil, harmonis, dan saling menghormati.
