Korupsi Belum Tentu Dimulai dari Niat Jahat, Tapi dari Pembenaran
Tulisan dari Adhi Setyo Tamtomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada satu argumen yang tidak jarang terdengar setiap kali korupsi di daerah dibicarakan: “daripada sibuk mengurusi korupsi kabupaten dan kota, lebih baik penegak hukum mengejar korupsi di sektor pertambangan atau sumber daya alam lainnya yang kerugian negaranya jauh lebih besar.” Sekilas terdengar masuk akal. Argumen ini juga kerap datang dari sebagian pejabat daerah dan politisi.

Tapi mari kita lihat angkanya. Sejak 2004 hingga Maret 2026, data KPK mencatat 183 bupati, wali kota, dan wakil kepala daerah telah terjerat perkara korupsi. Dalam periode yang sama, tercatat 694 perkara korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota. Angka ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah tetap menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian serius dalam agenda pemberantasan korupsi. Nilai per kasusnya mungkin tidak sebesar skandal tambang atau sumber daya alam lainnya , tapi yang hilang di level ini adalah anggaran yang paling dekat dengan hidup warga: jalan desa, obat di puskesmas, hingga bangku sekolah.
Yang menarik bagi saya, argumen "urus yang lebih besar dulu" itu sendiri adalah sebuah pembenaran. Dan pembenaran, menurut saya, adalah pintu masuk hampir semua korupsi.
Korupsi belum tentu berangkat dari niat jahat yang disadari sepenuhnya. Kadang ia berangkat dari cerita yang dikarang pelakunya di dalam kepala, supaya yang salah terasa wajar, bahkan terasa benar.
Donald R. Cressey (1953), kriminolog yang meneliti para pelaku penggelapan, menempatkan rasionalisasi sebagai satu dari tiga unsur terjadinya kecurangan, bersama dengan unsur lain seperti; tekanan dan kesempatan. Pelaku membutuhkan rasionalisasi untuk mendamaikan penyimpangan dengan citra dirinya sebagai orang yang tetap dapat dipercaya. Empat tahun kemudian, Gresham Sykes dan David Matza (1957) menjelaskan mekanisme serupa melalui teknik netralisasi, yakni pembenaran yang meredam keberatan moral sehingga pelanggaran menjadi mungkin dilakukan. Orang tidak harus berhenti menganggap dirinya baik. Ia cukup menemukan alasan yang membuat perbuatan buruknya terasa dapat dibenarkan.
Dalam praktik, ada beberapa kalimat yang paling sering dipakai. Yang paling klasik adalah "semua orang juga begitu." Pelaku meyakinkan diri bahwa bukan ia yang menyimpang, melainkan sistemnya. Kalau tidak ikut, ia yang tersingkir; kalau ia tidak mengambil, orang lain pasti mengambil. Dengan begitu rasa bersalah berubah jadi rasa realistis.
Ada pula pembenaran yang bicara soal hak. "Gaji saya kecil, kerja saya siang malam untuk negara, wajar kalau dapat tambahan." Atau, "proyek ini jalan karena saya yang meloloskan, jadi wajar kalau saya dapat fee." Jasa dijadikan tiket untuk melanggar aturan, seakan pengabdian bisa ditukar dengan uang yang bukan miliknya.
Pembenaran yang menurut saya paling licin adalah yang dibungkus tujuan mulia. "Bukan untuk saya pribadi, tapi untuk operasional partai, untuk membantu anak buah, untuk membangun rumah ibadah, untuk biaya kampanye supaya bisa terus membantu rakyat." Tekanannya memang nyata. Kajian Litbang Kemendagri pada 2015, sebagaimana dikutip Kompas, menaksir biaya mencalonkan diri sebagai bupati, wali kota, hingga gubernur mencapai Rp20 miliar sampai Rp100 miliar. Tapi tekanan biaya menjelaskan, bukan membenarkan. Pelaku memosisikan diri sebagai Robin Hood, padahal yang diambilnya memang uang yang sejak awal diperuntukkan bagi orang banyak.
Lalu ada pembenaran yang menganggap korupsi sebagai kejahatan tanpa korban, karena korbannya "hanya" negara, sesuatu yang abstrak. "APBN itu triliunan, hilang beberapa miliar tidak bikin negara bangkrut." Yang dilupakan, setiap rupiah yang dikorupsi punya wujud lain kalau uang itu sampai ke tujuannya: kursi sekolah, obat-obatan untuk kesehatan warga, jalan yang tidak pernah dibangun dan sebagainya.
Yang terakhir adalah "saya hanya menjalankan perintah." Pelaku menempatkan diri sebagai korban hierarki: kalau menolak, jabatan taruhannya; yang memutuskan bukan dia. Tanggung jawab moral dilempar ke atas, sehingga ia merasa hanya menjadi alat.
Kalau kita perhatikan, argumen "urus tambang dulu" tadi sebenarnya kerabat dekat kelima kalimat di atas. Semuanya sama-sama bekerja dengan cara mengalihkan pandangan dari perbuatan sendiri: ke sistem, ke jasa, ke tujuan, ke pihak lain yang lebih besar, atau ke atasan.
Inilah yang membuat pembenaran begitu berbahaya. Ketika seseorang sudah mahir membenarkan perbuatannya, rasa bersalah ikut padam. Ia tidak merasa perlu menyesal, apalagi bertobat. Ia bahkan bisa tampil di depan publik dengan wajah percaya diri, karena di dalam kepalanya ia adalah korban, pahlawan, atau sekadar orang yang realistis. Dalam tulisan saya sebelumnya soal siapa pembela koruptor, saya membahas orang-orang di sekitarnya yang ikut membela. Tapi pembela yang paling setia hampir selalu sama: dirinya sendiri, yang sudah lebih dulu membela diri sebelum orang lain sempat bersuara.
Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup dengan menangkap tangan. Kita juga perlu belajar mengenali kalimat-kalimat pembenaran itu, di kantor, di rapat, di obrolan warung kopi, bahkan di dalam kepala kita sendiri, lalu berhenti mengangguk setiap kali mendengarnya. Pendidikan antikorupsi semestinya tidak berhenti pada hafalan nilai, melainkan melatih orang membaca cara pikirnya sendiri ketika godaan datang.
Salah satu latihan sederhana adalah bertanya balik pada kalimat-kalimat itu. Kalau semua orang memang melakukannya, kenapa harus saya yang ikut? Kalau tujuannya mulia, kenapa harus dilakukan diam-diam? Kalau tidak ada yang dirugikan, kenapa perlu disembunyikan? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini kecil, tapi sering cukup untuk membuat sebuah pembenaran terdengar rapuh begitu diucapkan keras-keras. Saya percaya, orang yang terbiasa mempertanyakan alasannya sendiri jauh lebih sulit dibujuk oleh cerita yang ia karang sendiri.
Dan ketika semua narasi itu dibongkar, yang tersisa hanya satu kebenaran sederhana: ketika seseorang diberikan amanah jabatan publik maka mengambil yang bukan haknya, sekecil apa pun dan untuk alasan apa pun, tetaplah korupsi, dan setiap perbuatan korupsi harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
#Korupsi #Kepala Daerah #Pembenaran

