Belajar dari Perusakan Indomaret di Pamekasan

S1 Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Adib Nawawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah terpikirkan ketika sebuah kehadiran toko baru bisa memicu penolakan yang tidak biasa dari masyarakat sekitar? Secara umum tidak ada yang aneh dengan pembangunan toko baru. Ada pemilik usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya, ada masyarakat yang tinggal di sekitarnya dan berpotensi menjadi konsumen toko tersebut, serta ada peluang kerja sebagai karyawan penjaga toko. Sekilas kehadiran toko tersebut membawa manfaat. Namun, persoalannya ternyata tidak sesederhana itu.
Dalam kasus pembongkaran gerai Indomaret pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Desa Panaan, Pamekasan kita bisa melihat adanya persoalan yang lebih besar daripada sekadar kehadiran sebuah toko baru. Bangunan tersebut dibongkar paksa menggunakan alat berat oleh ratusan massa yang terdiri dari warga, alumni santri, serta tokoh agama setempat sebelum beroperasi.
Seperti yang kita ketahui bersama Indomaret selaku minimarket modern mungkin memiliki modal, sistem distribusi, dan strategi pemasaran yang lebih kuat. Sementara itu, sebagian pedagang kecil harus bertahan dengan modal terbatas dan mengandalkan pelanggan yang ada di sekitarnya. Berdasarkan hal tersebut wajar jika akhirnya muncul pertanyaan bagaimana usaha kecil tetap bertahan dan munculnya keresahan tentang persaingan usaha.
Pada kasus perusakan Indomaret di Pamekasan, massa dan pihak kecamatan menyoroti bahwa kehadiran minimarket tersebut belum mendapat persetujuan atau restu dari para ulama setempat serta terdapat dokumen perizinan yang belum lengkap meskipun pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin usaha. Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum bisa meredam kekecewaan massa yang akhirnya berujung pada pembongkaran.
Menurut saya aksi ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan pesan kuat untuk melindungi eksistensi toko kelontong, usaha mikro, serta unit ekonomi milik pondok pesantren yang bisa saja gulung tikar akibat persaingan dengan ritel modern.
Namun, saya juga merasa kita perlu berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini. Keinginan untuk melindungi usaha kecil tidak serta merta menjadi validitas untuk tindakan merusak bangunan milik pihak lain. Jika memang ada permasalahan perizinan seperti yang diklaim massa maka bukankah lebih tepat jika persoalan tersebut diperiksa melalui prosedur yang berlaku? Masyarakat memang punya hak untuk menyampaikan keberatan, tetapi hak tersebut juga perlu dijalankan dengan cara yang tidak menimbulkan kerugian baru.
Persoalan ini mengingatkan kita pada sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sikap beradab bukan hanya tentang bagaimana kita memperlakukan sesama dalam kehidupan sehari-hari termasuk perbedaan dalam berpendapat. Dalam bermasyarakat merupakan sesuatu yang normal jika kita mengalami perbedaan pendapat. Masyarakat berhak bersuara dan memperjuangkan kepentingan mereka dalam persoalan ini yaitu melindungi keberlangsungan usaha kecil. Namun, perjuangan tersebut seharusnya tetap menghormati hak orang lain tanpa menimbulkan kerugian ataupun tindakan perusakan.
Bagaimana kita melindungi usaha kecil tanpa merugikan hak pihak lain? Menurut saya, di sinilah letak persoalannya. Kita tidak harus memilih membela usaha kecil atau menghormati hak pelaku usaha lainnya seolah-olah keduanya tidak bisa berjalan bersama. Hal yang perlu dipikirkan adalah bagaimana pemerintah bisa menciptakan sistem yang adil bagi semua pelaku usaha. Mulai dari memastikan perizinan dipatuhi dan bagaimana usaha lama yang ada tetap bisa bertahan dan berkembang.
