Kritik Pemerintah di Media Sosial: Kebebasan Berekspresi dan Batas Penghinaan
Tulisan dari Adinda Salsa Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Media sosial kini menjadi tempat utama warga Indonesia untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, hingga menyoroti kinerja pejabat publik. Unggahan panjang di X, komentar tajam di Instagram, video opini di TikTok, hingga meme satir, kritik terhadap pemerintah kini tersebar cepat dan menjangkau publik yang luas. Namun, kebebasan itu kerap memunculkan pertanyaan: sejauh mana kritik boleh disampaikan sebelum berubah menjadi penghinaan yang berujung pada masalah hukum?
Pertanyaan itu makin penting setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menambah aturan tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara menjadi sorotan. Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menimbulkan kekhawatiran. Kekahwatiran muncul karena kritik publik, terutama kritik yang disampaikan lewat media sosial, dapat dianggap kriminalisasi. Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan kedua pasal itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kritik sebagai hak konstitusional
Di negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukanlah sesuatu yang dilarang. Justru, kritik menjadi cara masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Warga dapat menilai kebijakan publik, menanyakan penggunaan anggaran, menyoroti kegagalan layanan, dan mengusulkan perbaikan.
Kebebasan berekspresi dilindungi karena menjadi cara warga menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan publik. Kritik yang disampaikan secara konstruktif dapat menjadi koreksi bagi pemerintah, membantu memperbaiki kebijakan, dan mencegah kekuasaan berjalan tanpa kontrol sosial.
Dalam konteks media sosial, kritik tidak selalu pakai bahasa formal atau akademis. Meme, video pendek, thread, hingga komentar singkat juga dapat menjadi sarana kritik. Jadi, ruang digital tidak terpisahkan dari hak warga untuk berpendapat.
Pasal 240 dan 241 KUHP baru
Sebelum Mahkamah Konstitusi membatalkannya, Pasal 240 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Jika tindakan tersebut menimbulkan kerusuhan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur penghinaan yang disebarkan melalui tulisan, gambar, rekaman, atau teknologi informasi dengan tujuan agar orang lain mengetahuinya. Pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Ketentuan ini sangat relevan dengan media sosial karena unggahan, komentar, gambar, video, rekaman yang beredar online bisa dianggap sebagai bentuk penyebaran penghinaan. Kedua pasal juga bersifat delik aduan, artinya penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan dari pihak yang merasa dihina.
Mengapa pasal ini menimbulkan kekhawatiran
Perdebatan utama bukan soal larangan penghinaan itu sendiri, melainkan soal ruang interpretasi yang terlalu luas. Kata “menghina pemerintah” dapat dipahami berbeda oleh aparat penegak hukum, pejabat, maupun masyarakat. Kritik yang tajam, satire yang menyindir, atau meme yang menggugah bisa saja dianggap sebagai penghinaan oleh sebagian orang.
Kondisi ini menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap pendapat yang seharusnya dilindungi. Warga, jurnalis, akademisi, aktivis, dan kreator konten menjadi merasa takut mengungkapkan kritik karena khawatir mendapat laporan pidana. Efek tersebut dikenal sebagai chilling effect, yaitu kondisi ketika seseorang memilih diam bukan karena tidak memiliki pendapat, melainkan karena takut akan konsekuensi hukum.
Selain itu, pemerintah dan lembaga negara pada dasarnya bukan individu yang dapat merasakan kehinaan secara emosional. Mereka adalah institusi yang menjalankan fungsi publik dan seharusnya terbuka terhadap evaluasi masyarakat. Kritik terhadap institusi, selama tidak mengandung fitnah atau serangan pribadi yang tidak berdasar, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Melindungi kritik, bukan memberi izin untuk merendahkan
Menurut saya pembatalan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru seharusnya tidak dibaca sebagai 'izin bebas menghina pemerintah', melainkan sebagai koreksi terhadap aturan yang terlalu mudah menyeret kritik ke wilayah pidana. Negara yang demokratis memang berhak menjaga martabat institusinya, tetapi pemerintah dan lembaga negara bukanlah pihak yang dapat 'tersinggung' seperti manusia. Keduanya justru harus siap diperiksa, dipertanyakan, dan dikoreksi oleh publik. Mahkamah Konstitusi sendiri menilai kedua pasal itu membuka ruang penafsiran subjektif sehingga berisiko mengkriminalisasi kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah.
Dalam praktiknya, ancaman hukum yang kabur lebih berbahaya daripada kritik yang tajam. Ketika warga tidak yakin apakah meme satir, unggahan kritis, atau pertanyaan tentang kebijakan akan dilaporkan sebagai penghinaan, yang akhirnya hilang bukan hanya keberanian berpendapat, tetapi juga kualitas pengawasan publik. Padahal, kritik—bahkan yang disampaikan dengan bahasa sederhana, emosional, atau lucu—sering kali merupakan bentuk paling nyata dari partisipasi warga dalam urusan negara.
Oleh karena itu, garis batas yang sehat seharusnya ditarik bukan pada seberapa halus kritik itu disampaikan, melainkan pada substansinya. Apakah unggahan tersebut menyoroti fakta, kebijakan, dan kinerja publik, atau justru menyebarkan tuduhan palsu serta menyerang martabat pribadi tanpa dasar. Negara tidak perlu dilindungi dari kritik, negara justru menjadi lebih kuat ketika kritik itu dijawab dengan data, transparansi, dan perbaikan kebijakan. Dengan demikian, kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum tidak harus dipertentangkan, keduanya dapat berjalan seimbang selama hukum melindungi warga dari fitnah, bukan melindungi kekuasaan dari kritik.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Kekhawatiran tersebut mendapat jawaban hukum ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan kedua norma bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi menilai pengaturan tersebut berpotensi menghilangkan atau mereduksi hak konstitusional warga untuk menyampaikan kritik, evaluasi, dan pendapat. Norma itu juga dinilai membuka ruang penafsiran subjektif dalam penegakan hukum, sehingga berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik yang sah.
Dengan putusan tersebut, kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara di media sosial tidak dapat lagi dipidana berdasarkan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru. Putusan ini menjadi penting karena menegaskan bahwa ruang kritik publik tidak boleh dipersempit oleh ketentuan yang ambigu dan berpotensi disalahgunakan.
Batas antara kritik dan penghinaan
Meskipun Pasal 240 dan 241 telah dibatalkan, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas. Kritik yang sah umumnya menyasar kebijakan, program, kinerja, atau keputusan publik, disertai alasan, data, atau argumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara penghinaan lebih menonjolkan serangan terhadap martabat seseorang tanpa substansi pembahasan.
Sebagai contoh, pernyataan bahwa suatu kebijakan tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada data yang akurat merupakan kritik. Begitu pula unggahan yang menyoroti lambannya penanganan bencana atau ketidaktransparanan penggunaan anggaran. Kritik semacam itu berfungsi sebagai pengawasan publik dan masukan bagi perbaikan pemerintahan.
Sebaliknya, menyebarkan tuduhan bahwa seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti dapat menimbulkan persoalan hukum lain, seperti pencemaran nama baik atau fitnah. Menyerang atribut pribadi seseorang dengan kata-kata merendahkan juga berbeda dengan kritik terhadap kebijakannya. Dalam kasus seperti itu, penilaian tetap bergantung pada fakta, konteks, maksud, serta pembuktian di hadapan hukum.
Tanggung jawab warga digital
Kebebasan berpendapat di media sosial harus diiringi tanggung jawab. Warga sebaiknya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, memisahkan antara fakta dan opini, serta menghindari tuduhan yang tidak didukung bukti. Kritik yang kuat justru sering kali lahir dari data yang akurat, argumen yang jelas, dan penyampaian yang tidak menyerang pribadi.
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menerima kritik secara terbuka. Kritik publik bukan ancaman terhadap otoritas, melainkan cermin bagi kebijakan yang perlu dievaluasi. Sikap terbuka terhadap kritik akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Penutup
Kritik terhadap pemerintah di media sosial bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian dari napas demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP baru menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi wilayah ketakutan bagi warga yang menyampaikan penilaian atas kebijakan publik.
Namun, kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan tanpa batas. Kritik yang sehat dibangun di atas fakta, argumen, dan niat memperbaiki keadaan, bukan sekadar merendahkan atau menyerang pribadi. Pada akhirnya, keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum menjadi kunci agar media sosial tetap menjadi ruang demokrasi yang hidup, terbuka, dan bermartabat.

