Legal Algorithm sebagai Peradilan Alternatif

Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro/Mahasiswa Hukum Kenegaraan UNDIP
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Aditya Andela Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siapa yang tidak terpengaruh oleh isu hukum yang berkembang di media sosial? Nyaris terasa bahwa algoritma mampu memengaruhi, bahkan seolah-olah menentukan, arah putusan hakim. Hal ini memicu pergeseran besar dari konsep negara hukum (rule of law) menuju paradigma baru yang dapat disebut sebagai “algoritmisme” seperti tiktokisme, instagramisme, twitterisme, dan facebookisme yang bahkan merambah hingga ke ruang sidang dan forum-forum diskusi para hakim.
Legal algorithm, atau hukum algoritma, merupakan cara baru dalam memandang praktik berhukum di era digital, khususnya melalui cara kerja algoritma media sosial dalam membentuk persepsi terhadap isu-isu hukum. Dalam logika sederhana, masyarakat dapat membentuk opini, bahkan menjatuhkan “vonis”, hanya berdasarkan pola informasi yang terus berulang dan viral dalam algoritma.
Dalam dunia hukum modern, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan kerap dipandang sebagai pedoman normatif yang bersifat hitam-putih. Namun, kompleksitas realitas sosial tidak selalu dapat dijangkau sepenuhnya oleh rumusan normatif tersebut. Penegakan hukum tidak lagi hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi juga pada dinamika sosial yang menyertainya. Pada bagian ini muncul kebutuhan akan pendekatan yang lebih kontekstual, yang mampu menjembatani antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Seiring dengan perkembangan teknologi digital, praktik berhukum-pun mengalami transformasi yang signifikan. Munculnya media sosial dengan sistem algoritmanya telah melahirkan suatu bentuk “peradilan alternatif” yang bekerja di luar mekanisme formal. Isu-isu hukum yang sebelumnya hanya berkembang dalam ruang sidang kini juga
diperdebatkan secara luas di ruang digital. Algoritma berperan dalam mengkurasi, mengulang, dan memperkuat informasi tertentu sehingga membentuk opini publik yang masif. Dalam kondisi ini, persepsi publik terhadap suatu perkara dapat terbentuk bahkan sebelum putusan resmi dijatuhkan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pasal-pasal yang ditafsirkan oleh hakim, jaksa, dan pengacara kini juga mengalami perluasan makna melalui apa yang dapat disebut sebagai algorithmic interpretation atau penafsiran berbasis algoritma. Penafsiran ini tidak lahir dari metode hukum klasik, melainkan dari pola distribusi informasi yang viral dan berulang di media sosial. Akibatnya, muncul kecenderungan di mana masyarakat, bahkan secara tidak langsung aparat penegak hukum, terpengaruh oleh arus opini digital tersebut. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum, yakni bagaimana menjaga independensi dan objektivitas peradilan di tengah kuatnya tekanan algoritma dan opini publik digital
Cara berhukum di era media sosial memberikan implikasi yang sangat besar terhadap penegakan hukum di Indonesia. Arus informasi yang begitu cepat dan masif membuat proses pembentukan opini publik tidak lagi berjalan secara alami, melainkan dikendalikan oleh pola kerja algoritma. Dalam batas penalaran yang wajar, kondisi ini menuntut adanya kewaspadaan dalam membaca dan merespons algoritma yang secara perlahan dapat menggerus cara berhukum yang selama ini dianggap mapan. Jika tidak di respon secara kritis, maka ruang-ruang penegakan hukum berpotensi terpengaruh oleh tekanan popularitas, bukan lagi semata-mata oleh prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik berhukum tidak lagi berdiri secara eksklusif dalam ruang formal, tetapi juga bersinggungan erat dengan dinamika digital. Algoritma media sosial mampu membentuk persepsi kolektif yang sering kali bersifat simplifikatif terhadap persoalan hukum yang kompleks. Dalam situasi demikian, muncul kecenderungan untuk menilai benar atau salah suatu perkara berdasarkan apa yang sedang viral, bukan berdasarkan proses pembuktian yang sah. Hal ini pada akhirnya mendorong lahirnya apa yang dapat disebut sebagai algorithmic interpretation, di mana makna hukum tidak hanya dibentuk oleh aparat penegak hukum, tetapi juga dibentuk dan ditafsirkan oleh arus besar opini publik yang dimediasi oleh algoritma.
Pemikiran Satjipto Rahardjo menjadi semakin relevan. Ia telah jauh-jauh hari mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak kaku, melainkan dibiarkan “mengalir” agar dapat menemukan makna keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun, di era digital, “aliran” tersebut tidak lagi sepenuhnya organik, melainkan berpotensi dibelokkan oleh kepentingan algoritma yang bekerja berdasarkan logika keterlibatan (engagement), bukan keadilan. Oleh karena itu, tantangan utama bagi sistem hukum saat ini adalah menjaga agar hukum tetap mampu mengalir menuju keadilan yang substansial, tanpa terseret arus algoritma yang dapat mendistorsi makna kebenaran itu sendiri
Lebih jauh saat ini, sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian dalam menyikapi isu hukum yang berkembang melalui algoritma media sosial. Jangan sampai algoritma menjelma menjadi “pengadilan alternatif” bagi publik, yang pada akhirnya mengaburkan batas antara opini dan proses peradilan yang sah. Jika hal ini dibiarkan, ruang penegakan hukum berisiko kehilangan sterilitasnya karena dipenuhi oleh intervensi opini publik yang terbentuk secara instan dan masif.
Sejalan dengan apa yang pernah disampaikan oleh Thomas Kuhn dalam bukunya "The Structure of Scientific Revolutions" (1962). Kuhn berargumen bahwa ilmu pengetahuan tidak berkembang secara bertahap atau linier, melainkan melalui revolusi ilmiah yang drastis. gagasan Thomas Kuhn tentang paradigm shift menjadi relevan untuk memahami bahwa perubahan cara pandang dalam berhukum adalah sesuatu yang tak terelakkan. Pergeseran dari paradigma hukum yang konvensional menuju paradigma yang dipengaruhi algoritma mungkin hanya tinggal menunggu waktu.
Tulisan ini pada akhirnya ingin menyampaikan pesan yang sederhana, namun tidak mudah untuk dijalankan, mulailah dengan membaca secara utuh, meneliti secara mendalam, serta menghindari prasangka dan praduga dalam melihat suatu persoalan hukum. Mudahnya arus informasi, penting untuk mendekatkan telinga, hati, dan akal pada esensi terdalam dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan yang berakar pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi instrumen formal, tetapi juga cerminan dari kebijaksanaan, integritas, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan bermasyarakat.
