Konten dari Pengguna

Transparan Pemblokiran Konten: Jangan Bungkam Kritik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aditya Naufal Dary Abiyyu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Ini Dibuat Oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Ini Dibuat Oleh AI

Pernah membayangkan sedang mengkritik kebijakan pemerintah di media sosial, lalu tiba-tiba unggahan kita tidak bisa dibuka? Kita mungkin bertanya-tanya, apa yang salah dari tulisan itu? Aturan apa yang dilanggar? Dan kalau merasa tidak bersalah, harus mengadu ke mana?

Bagi saya, persoalannya bukan sekadar unggahan yang hilang. Ada hal yang lebih penting: bagaimana kita bisa memahami sebuah keputusan jika alasan di baliknya saja tidak diberitahukan?

Persoalan inilah yang membuat saya tertarik membahas pemblokiran konten digital. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 pada 29 September 2026. MK menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum memutus akses terhadap informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.

Menurut saya, putusan ini menjadi pengingat bahwa kewenangan pemerintah harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat.

Ketika Unggahan Hilang, Siapa yang Harus Menjelaskan?

Bayangkan seorang mahasiswa mengunggah kritik terhadap kebijakan publik. Ia tidak mengancam siapa pun dan ingin menyampaikan pendapatnya. Namun, beberapa waktu kemudian, unggahannya tidak lagi bisa diakses. Tidak ada penjelasan yang cukup mengenai alasan penghapusan tersebut.

Dalam situasi seperti ini, wajar jika ia merasa bingung. Ia tidak tahu apakah unggahannya memang melanggar hukum atau justru terkena tindakan yang perlu dipertanyakan.

Persoalan mengenai kejelasan pemutusan akses juga menjadi perhatian enam pemohon yang mengajukan pengujian Pasal 40 ayat (2b) UU ITE ke MK. Salah satunya adalah Kaleb Otniel Aritonang, mahasiswa yang aktif dalam kegiatan organisasi kampus.

Pada 29 September 2026, MK mengabulkan permohonan mereka untuk sebagian. Pemerintah tetap memiliki kewenangan memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum, tetapi harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan beserta alasannya.

Bagi saya, ketentuan ini masuk akal. Bagaimana seseorang dapat mempertanyakan keputusan pemerintah jika ia tidak mengetahui alasan keputusan tersebut?

Kritik Tidak Selalu Berarti Pelanggaran

Saya memahami bahwa media sosial bukan ruang tanpa aturan. Konten yang benar-benar melanggar hukum tetap dapat ditindak. Kebebasan berpendapat juga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan pelanggaran.

Namun, kita perlu membedakan kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan konten yang memang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Keduanya tidak seharusnya diperlakukan sama hanya karena sama-sama menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak tertentu.

Penelitian Devi Tri Indriasari yang diterbitkan dalam jurnal Masyarakat Indonesia pada 2024 membahas dampak penerapan UU ITE terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi. Penelitian tersebut menemukan bahwa penerapan sejumlah ketentuan UU ITE dapat menghambat kebebasan berbicara dan membuat sebagian orang enggan menyampaikan pendapat di ruang digital.

Temuan ini membuat saya berpikir bahwa persoalan hukum digital bukan hanya tentang konten yang dihapus, tetapi juga tentang keberanian masyarakat untuk berbicara. Jika orang takut menyampaikan kritik karena tidak memahami batasan hukum dan prosedurnya, ruang diskusi publik bisa semakin sempit.

Demokrasi membutuhkan masyarakat yang berani menyampaikan pendapat, termasuk ketika pendapat itu berbeda dengan pandangan pemerintah.

Transparansi Harus Terasa, Bukan Sekadar Janji

Menurut saya, putusan MK akan benar-benar bermanfaat jika diterapkan secara jelas dalam kehidupan sehari-hari. Setidaknya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pemberitahuan harus menjelaskan alasan pemblokiran dan dasar hukum yang digunakan. Masyarakat tidak cukup hanya menerima informasi bahwa kontennya melanggar aturan.

Kedua, harus tersedia mekanisme pengaduan yang mudah dipahami. Jika seseorang merasa terjadi kekeliruan, ia perlu mengetahui cara mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketiga, pelaksanaan pemblokiran harus dapat diawasi dan dievaluasi. Jika ditemukan kesalahan, harus ada ruang untuk melakukan koreksi.

Langkah-langkah tersebut bukan berarti pemerintah kehilangan kewenangannya. Justru, keterbukaan dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Jangan Jadikan Kritik sebagai Musuh

Pada akhirnya, saya berpendapat bahwa kritik bukanlah musuh pemerintah. Kritik dapat menjadi pengingat ketika kebijakan perlu diperbaiki dan ketika kepentingan masyarakat belum terpenuhi.

Pemerintah memang tidak harus menyetujui semua pendapat warga. Namun, ketidaksetujuan tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kritik tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Putusan MK Nomor 311/PUU-XXIV/2026 menunjukkan pentingnya transparansi dalam penggunaan kewenangan negara di ruang digital. Masyarakat pun tetap harus bertanggung jawab atas pendapat yang disampaikan.

Bagi saya, negara yang kuat bukanlah negara yang membuat warganya takut berbicara, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara adil sekaligus menghormati hak warga negaranya.

Sebab, ketika sebuah konten diblokir, masyarakat berhak mengetahui alasannya. Jangan bungkam kritik, tetapi tegakkan hukum secara transparan dan bertanggung jawab.