Fanatik Tidak Boleh Dalam Hukum Mazhab?

Mahasiswa Aktif Perbadingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Adli Aqlan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mazhab adalah suatu pemikiran atau fatwa para imam mujtahid untuk menentukan hukum yang susuai dengan Al-Qur’an dan Hadits dimana terdapat dasar-dasar sumber hukumnya yang berkaitan pada Al-Qur’an dan Hadits yang di peruntkan untuk ke Maslahatan umat muslim di dunia.
Yang terkenal imam mazhab ada empat :
Iman Hanafi, yang penganut hukum terbesar nya ada di Asia Selatan seperti Pakistan, india, srilangka, maladewa, Albania dan bosnia.
Iman Maliki, yang penganut hukum terbesrnya ada di Mekkah, Madinah, irak, Tunisia, maroko dan sudan.
Imam Syafi’I, yang penganut hukum terbesarnya ada di Asia Tenggara seperti Indonesia dan sekitarnya, mesir selatan, palestina, Bahrain dan hadramaut yaman.
Iman Hambali, yang penganut hukum terbesarnya ada di semenajung arab dan khususnya arab Saudi.
Kontra Fanatik Mazhab di era modern
Pada era modern ini banyak orang yang sangat sensitif sekali dengan hukum mazhab karna banyak yang terpaku pada pengetahuan hukum pribadi, tanpa mengetahui adanya hukum mazhab dikarna kan bayak orang berfikir kita mengambil sumber dari Al-Qur’an dan Hadits sudah cukup menjadi landasan sumber hukum kita, disini masih banyak orang yang asing akan hukum mazhab tersendiri, karna kebanyakan orang tidak mempelajari hukum-hukum perbandingan mazhab itu sendiri.
Dan banyak orang yang tidak tahu akan hukum mazhab itu sendiri bahkan terkadang orang suka menuduh bahwa itu hukum sesat atau tidak ada landasan pada Al-Qur’an dan Hadits, padahal imam mazhab adalah ahli di bidang hukum atau fuqoha, sebenarnya imam mazhab menentukan hukum sesuai dengan landasan Al-Qur’an dan Hadits namun menggunakan metode tambahan untuk mencari sumber hukum yang hampir sama dengan masa sekarang yang tidak ada di dalam Al-Qur'an atau Hadits.
Sebenarnya hukum mazhab sangat lah membantu bagi kehidupan kita sekarang, yang masih binggung dengan permasalahan-permasalahan yang baru tentunya dengan mengunakan syariat islam, yang masih binggung akan hukum islam yang baru yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Anjuran kita harus bermazhab pada kitab Al-SyaikhRamadlan al Buthi dalam kitab berjudul AllaMazhabiyyah AkhtharuBid'atin Tuhaddid al-Syari'ah al-Islamiyyah, halaman 11 menjelaskanbahwa yang dimaksud dengan bermazhab (al-tamadzhub) adalah:
أنيقلدالعاميأومنلميبلغرتبةالإجتهادمذهبإماممجتهدسواءالتزمواحدبعينهأوعاشيتحولمنواحدعلىآخر
"Bertaklidnya orang awam atau orang yang belum mencapai peringkat mampu berijtihad kepada mazhab imam mujtahid, baik ia terikat pada satu mazhab tertentu atau ia hidup berpindah dari satu mazhab ke mazhab yang lainnya."
Pada intinya Ilmu perbandingan mazhab sangatlah penting bagi kehidupan sekarang atau di masa modern. supaya kita tidak mudah untuk mengatakan hukum yang kita baru tahu itu sesat dan fanatik pada hukum yang kita tahu, padahal dengan adanya perbedaan islam itu menjadi indah dan para ulama pun sepakat untuk harus mempercayai imam mazhab untuk mempermudah kita untuk menentukan sesuatu hukum yang kita binggung kan atau baru.
