Konten dari Pengguna

Karhutla, Capitalocene dan Pertukaran Ekologi yang Timpang

Afgan Fadilla

Afgan Fadilla

Dosen Hubungan Internasional UPN "Veteran" Jakarta

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Afgan Fadilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Karhutla wilayah Sumatra Selatan dari udara menggunakan helikopter BNPB, Minggu (18/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Karhutla wilayah Sumatra Selatan dari udara menggunakan helikopter BNPB, Minggu (18/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Saat ini Indonesia tengah dilanda bencana karhutla yang kian parah. Luas titik panas semakin meluas tiap harinya di berbagai wilayah, dari Sumatera hingga Papua. Dampaknya pun bukan hanya dirasakan di wilayah di sekitar titik panas, tetapi juga ke wilayah-wilayah Indonesia yang jauh dari titik panas bahkan hingga wilayah-wilayah negara tetangga. Bencana karhutla yang terus berulang ini kerap mengundang pertanyaan besar, apa atau siapa yang menyebabkannya? Ulah aktivitas manusia yang terus mengambil bahan dari alam tanpa memperbaikinya? Atau alam yang hari ini direpresentasikan oleh el nino berkepanjangan? Atau suatu sistem yang memungkinkan kerusakan alam tersebut terjadi?

Anthropocene atau Capitalocene?

Anthropocene adalah istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Eugene F. Stoermer dan Paul J. Crutzen untuk menggambarkan perubahan sistem Bumi pada skala planet yang berkaitan dengan aktivitas manusia. Dalam kerangka ilmu sistem Bumi, aktivitas manusia telah mengubah iklim, siklus materi, tutupan lahan, dan keanekaragaman hayati. Dalam lensa Anthropocene, kerusakan alam dan perubahan iklim dipahami sebagai dampak kumulatif aktivitas manusia yang telah mengubah sistem Bumi. Pembakaran bahan bakar fosil, industrialisasi, deforestasi, dan perubahan penggunaan lahan meningkatkan emisi gas rumah kaca serta mengganggu ekosistem dan siklus alam. Jadi, manusia dipandang bukan sekadar hidup di dalam alam, tetapi telah menjadi kekuatan yang ikut membentuk perubahan planet.

Namun, istilah “manusia” dapat terdengar seolah-olah semua orang bertanggung jawab dengan kadar yang sama. Padahal, kontribusi terhadap kerusakan dan kemampuan untuk mengambil keputusan sangat berbeda antara kelompok, negara, dan pelaku ekonomi. Kritik inilah yang mendorong pendekatan seperti Capitalocene untuk menelusuri lebih jauh sistem produksi dan relasi kuasa yang mendorong eksploitasi alam. Capitalocene adalah istilah untuk membaca krisis lingkungan dan perubahan iklim sebagai hasil sejarah kapitalisme, yakni sistem yang mengorganisasi alam, tenaga kerja, dan produksi demi akumulasi keuntungan, bukan sebagai akibat seragam dari aktivitas manusia secara umum. Sebagai salah satu tokoh awal yang memperkenalkan istilah ini, Jason W. Moore berpandangan bahwa kapitalisme berkembang melalui hubungan dengan alam, misalnya dengan mengambil energi, bahan mentah, dan tenaga kerja murah, sementara biaya ekologisnya sering dibebankan kepada masyarakat dan wilayah tertentu. Dari sudut pandang ini, perubahan iklim dan kerusakan alam terkait dengan cara produksi dan akumulasi diatur, termasuk ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Pertukaran Ekologis yang Timpang dalam Capitalocene

Dalam buku yang berjudul The Shock of the Anthropocene, Christophe Bonneuil dan Jean-Baptiste Fressoz menganalisa lebih dalam tentang bagaimana relasi alam dan manusia di era capitalocene dengan menggunakan teori sistem dunia. Teori ini dikembangkan oleh Fernand Braudel dan Immanuel Wallerstein untuk memahami ekonomi kapitalis sebagai jaringan historis lintas negara yang tersusun secara tidak setara. Bonneuil dan Fressoz membawa perspektif ini ke dalam sejarah lingkungan. Mereka menunjukkan bahwa relasi pusat-pinggiran (core-periphery) mengatur aliran materi dan energi, sekaligus membagi keuntungan serta kerusakan ekologis secara timpang. Pertukaran ekologis yang timpang memiliki arti bahwa perdagangan tidak hanya mempertukarkan harga dan tenaga kerja, tetapi juga membawa kandungan ekologis lahan, biomassa, air, energi, dan jasa ekosistem yang digunakan untuk memproduksinya. Wilayah pinggiran dapat memasok produk dengan nilai guna ekologis tinggi, sementara kerusakan dan beban ekologis produksinya terkonsentrasi di wilayah tersebut. Nilai ekonomi kemudian bergerak melalui jaringan perusahaan, perdagangan, pembiayaan, dan konsumsi yang melintasi banyak wilayah – yang dalam teori sistem dunia – ataupun bergerak ke negara core.

Untuk membaca karhutla Indonesia, pertanyaannya bukan sekadar apakah suatu komoditas diekspor. Kita perlu menelusuri bagaimana lahan dimasukkan ke dalam produksi, siapa yang menguasai lahan dan infrastruktur, siapa yang memperoleh nilai ekonomi di sepanjang rantai produksi, serta siapa yang menanggung kerusakan gambut, asap, gangguan kesehatan, dan hilangnya penghidupan. Dorongan memperluas produksi dan menekan biaya dapat membuat pembukaan lahan tampak lebih menguntungkan daripada menjaga fungsi ekologisnya. Jika biaya kesehatan, pemulihan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerugian warga tidak ditanggung pihak yang memperoleh keuntungan, biaya tersebut menjadi eksternalitas yang dipikul masyarakat, negara, dan ekosistem.

Eksternalisasi biaya juga dapat dipahami sebagai subsidi tidak langsung bagi produksi. Ketika biaya pencegahan kebakaran, pemulihan lahan, penanganan gangguan kesehatan, dan hilangnya fungsi ekosistem tidak tercermin dalam biaya produksi, komoditas dapat diproduksi dengan menanggung beban yang lebih kecil daripada biaya sosial dan ekologis sesungguhnya. Beban yang tidak masuk ke perhitungan perusahaan itu tetap harus ditanggung pihak lain—warga, pembayar pajak, dan lingkungan. Dengan demikian, kerusakan ekologis bukan hanya akibat sampingan produksi, tetapi dapat menjadi bagian dari kondisi yang membuat produksi berbiaya rendah dan akumulasi keuntungan terus berlangsung.

Karhutla adalah Masalah Sistem

Berdasarkan lensa capitalocene, karhutla tidak cukup dijelaskan sebagai akibat aktivitas manusia secara umum, apalagi sebagai bencana alam yang semata-mata dipicu El nino. Api memang dinyalakan oleh manusia dan kemarau dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi keduanya belum menjelaskan mengapa lahan terus dibuka, dikeringkan, dan dimasukkan ke dalam produksi yang mengejar keuntungan. Karhutla di Kalimantan dapat ditelusuri ke sejarah perubahan tata guna lahan yang terkait dengan pembangunan. Sejak Orde Baru, hutan Kalimantan dialihkan untuk konsesi kayu, industri kertas, perkebunan sawit, dan proyek pangan berskala besar, termasuk proyek pencetakan sawah di lahan gambut. Pada karhutla yang terjadi saat ini, walhi mencatat bahwa hampir separuh dari 30.927 titik panas di Indonesia berada di areal kerja korporasi. WALHI juga menelusuri hubungan sejumlah perusahaan pemegang konsesi dengan kelompok usaha yang berafiliasi ke Singapura dan Malaysia.

Lensa capitalocene menunjukkan bahwa kerentanan tersebut dibentuk oleh sistem kapitalisme yang menghubungkan penguasaan lahan di Indonesia dengan modal, perusahaan, dan rantai produksi, bukan hanya skala nasional, tapi global – seperti yang dikemukan teori sistem dunia. Keuntungan dari produksi dapat mengalir melalui jaringan global, sementara asap, kerusakan gambut, gangguan kesehatan, dan hilangnya penghidupan ditanggung masyarakat serta lingkungan. Jadi, siapa atau apa yang menyebabkan karhutla? Api dapat dinyalakan oleh manusia, sementara El nino dan kemarau panjang memperbesar risikonya. Namun, keduanya belum menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang. Untuk itu, kita perlu melihat sistem yang mengubah lahan menjadi ruang produksi, mendorong akumulasi keuntungan, dan membuat biaya ekologisnya ditanggung masyarakat serta lingkungan. Dalam lensa Capitalocene dan teori sistem dunia, karhutla di Indonesia bukan sekadar akibat tindakan individu atau anomali alam, melainkan bagian dari pola produksi global yang membagi keuntungan dan kerusakan secara timpang. Tanpa mengubah insentif yang mengutamakan perluasan produksi dan memindahkan biaya ekologis kepada masyarakat, penindakan setelah kebakaran hanya menangani peristiwa, sementara kondisi yang membuatnya berulang tetap bertahan