Konten dari Pengguna

UMR Naik, Tapi Dompet Tetap Menipis

Agatha Pitaloka

Agatha Pitaloka

Mahasiswa universitas pancasila jurusan ilmu komunikasi

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Agatha Pitaloka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengenai kenaikan UMR. Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengenai kenaikan UMR. Sumber: Freepik

Ketika kamu baru gajian, pasti semangat banget buat buka mobile bangking. Tapi, dalam hitungan hari saldo udah hampir nol lagi. Bukan karena boros atau ngga bisa atur keuangan, tapi karena hidup memang ngga lagi bercanda.

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kedengarannya lumayan, bukan? Tapi ada cerita dibalik angka itu yang perlu kita tahu.

UMR Naik, Tapi Kok Nggak Kerasa?

Kenaikan 6,5% ini sebenarnya bukan angka pertama yang muncul di meja perundingan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli awalnya mengusulkan kenaikan 6%, tapi setelah Presiden Prabowo menggelar diskusi langsung dengan pimpinan serikat buruh, angkanya naik jadi 6,5%.

Sekilas terlihat responsif. Tapi perlu dicatat: pihak buruh sendiri sebetulnya menuntut kenaikan jauh lebih besar.

Serikat buruh dari berbagai konfederasi mengusulkan kenaikan upah minimum antara 8 hingga 10 persen, angka yang menurut mereka lebih mencerminkan kenaikan biaya hidup yang sesungguhnya. Yang disepakati? 6,5%. Masih di bawah tuntutan minimum buruh.

Drama Politik di Balik Penetapan Upah

Proses penetapan UMP bukan sekadar kalkulasi ekonomi, ini arena tarik-menarik kepentingan antara tiga, yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas UU Cipta Kerja yang diajukan oleh berbagai serikat buruh. MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, termasuk pasal-pasal yang mengatur formula penghitungan upah minimum.

Putusan ini sebenarnya kabar baik buat buruh. MK menegaskan bahwa upah minimum harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar, mencakup makanan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.

Tapi respons dari sisi pengusaha? Berbeda. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terang-terangan berharap agar proses penetapan upah minimum 2025 tetap mengikuti ketentuan lama sebelum putusan MK keluar, dengan alasan formula baru akan meningkatkan beban operasional dan menekan daya saing perusahaan.

Di tengah tarik-menarik itulah pemerintah berdiri. Muncul kekhawatiran nyata, jika kenaikan upah terlalu besar, pengusaha bisa memicu PHK massal. Tapi jika terlalu kecil, buruh turun ke jalan.

Beban Kerja Gen Z

Ironinya, Gen Z masuk pasar kerja justru ketika warisan masalah sistem pengupahan ini sudah menumpuk bertahun-tahun. Hampir 56% Gen Z memiliki pendapatan di bawah Rp2,5 juta per bulan, lebih rendah dari rata-rata UMR nasional 2025 yang sebesar Rp3,31 juta.

Bukan karena mereka malas atau terlalu pemilih. Tapi karena lapangan kerja formal yang tersedia pun makin terbatas, dan banyak yang terpaksa masuk ke sektor informal tanpa jaminan apapun.

Sementara biaya hidup di kota besar terus melaju. Pengeluaran rata-rata rumah tangga di Jakarta versi BPS menembus Rp14,88 juta per bulan. Dengan UMR Jakarta di angka Rp5,4 juta, perhitungannya sudah jelas nggak ketemu.

Jadi, Siapa yang Salah?

Jawabannya nggak sesederhana itu. Ketika kamu ngerasa gaji nggak cukup, itu bukan tanda kamu kurang kerja keras, itu tanda bahwa sistem yang menentukan angka gaji kamu lahir dari kompromi antara berbagai kepentingan, dan kepentingan pekerja muda belum selalu jadi prioritas utama di meja negosiasi itu.

Perubahan sedang bergerak, perlahan. Tapi selama gerakannya lebih lambat dari kenaikan harga, kamu dan jutaan pekerja lain masih harus pintar-pintar survive antara tanggal tua dan gajian berikutnya.