Konten dari Pengguna

Pengangguran Turun di Era Gig Economy, Pekerjaan Layak di Mana?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Agus Salim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Grafik Tingkat Pengangguran Terbuka. (Sumber: BPS, 2026)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Grafik Tingkat Pengangguran Terbuka. (Sumber: BPS, 2026)

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan salah satu indikator penting untuk menilai kondisi pasar tenaga kerja. Penurunan TPT umumnya menunjukkan perbaikan penyerapan tenaga kerja. Namun, rendahnya angka pengangguran belum tentu mencerminkan peningkatan kesejahteraan apabila pekerjaan yang tersedia tidak memberikan penghasilan memadai, kepastian kerja, dan perlindungan sosial. Data yang dikutip dalam artikel ini menunjukkan bahwa TPT Indonesia pada Mei 2026 mencapai 4,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen. Kedua indikator tersebut memberikan gambaran positif mengenai perekonomian. Akan tetapi, struktur ketenagakerjaan menunjukkan persoalan yang perlu mendapat perhatian. Dari 148,19 juta penduduk bekerja, sekitar 60,31 juta orang atau 40,70 persen merupakan pekerja formal, sedangkan 87,88 juta orang bekerja di sektor informal. Selain itu, terdapat 38,42 juta pekerja paruh waktu dan 10,79 juta setengah pengangguran. Kondisi ini memperlihatkan bahwa status bekerja tidak selalu identik dengan pekerjaan yang stabil dan layak. Fenomena tersebut semakin relevan dengan berkembangnya gig economy, yaitu sistem kerja berbasis tugas atau pesanan jangka pendek melalui platform digital.

Artikel ini bertujuan menganalisis paradoks gig economy dalam pasar tenaga kerja Indonesia, khususnya hubungan antara penurunan pengangguran, kualitas pekerjaan, dan implikasinya terhadap perekonomian nasional.

sumber: https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-65-persen---rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-39-juta-rupiah-.html

Gig Economy dan Perubahan Struktur Tenaga Kerja

Gig economy merupakan sistem kerja yang mengandalkan tugas, pesanan, atau proyek jangka pendek. Contohnya meliputi pengemudi ojek daring, kurir, desainer grafis lepas, penulis, penerjemah, dan pekerja digital lainnya. Platform digital berperan mempertemukan pekerja dengan konsumen, mengatur transaksi, serta dalam berbagai kasus menentukan tarif dan insentif.

Sistem ini memiliki sejumlah keunggulan, antara lain fleksibilitas waktu, kemudahan akses, dan kesempatan memperoleh penghasilan tanpa melalui proses rekrutmen formal yang panjang. Bagi masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan tetap, gig economy dapat menjadi sumber penghasilan alternatif sekaligus penyangga ketika kesempatan kerja formal terbatas.

Namun, fleksibilitas tersebut juga disertai risiko. Pendapatan pekerja bergantung pada ketersediaan pesanan, tarif, komisi platform, serta biaya operasional yang harus ditanggung sendiri. Status sebagai mitra atau pekerja lepas juga dapat menyebabkan akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan berbeda dari pekerja yang memiliki hubungan kerja formal.

Dalam konteks ekonomi makro, kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah penurunan pengangguran benar-benar menunjukkan semakin baiknya kesejahteraan pekerja, atau sebagian mencerminkan pergeseran menuju pekerjaan yang lebih fleksibel tetapi kurang terlindungi?

Paradoks Data Ketenagakerjaan Indonesia

Menurut konsep ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk bekerja mencakup orang yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan, dengan kriteria jam kerja yang berlaku dalam survei ketenagakerjaan. Karena itu, seseorang yang memperoleh pekerjaan dengan jam kerja terbatas tetap dapat masuk kategori bekerja apabila memenuhi kriteria statistik tersebut.

Definisi ini penting untuk mengukur penyerapan tenaga kerja secara konsisten. Namun, angka TPT tidak dirancang untuk menggambarkan seluruh dimensi kualitas pekerjaan, seperti kecukupan pendapatan, stabilitas jam kerja, kesesuaian pekerjaan dengan pendidikan, dan kepesertaan jaminan sosial.

Berdasarkan data yang disajikan, pekerja informal mencapai 87,88 juta orang, sedangkan pekerja formal berjumlah 60,31 juta orang. Dengan demikian, sekitar enam dari sepuluh penduduk bekerja berada di sektor informal. Sementara itu, jumlah pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran mencapai 49,21 juta orang. Angka tersebut menunjukkan adanya kelompok pekerja yang jam kerjanya belum penuh, meskipun tidak seluruhnya dapat langsung dikategorikan sebagai pekerja yang tidak sejahtera.

Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen belum otomatis menjamin terciptanya pekerjaan berkualitas. Data yang dikutip menunjukkan penambahan penduduk bekerja sebanyak 522 ribu orang dibandingkan Februari 2026, sedangkan jumlah pengangguran turun sekitar 24 ribu orang. Perbedaan perubahan tersebut perlu dianalisis dengan memperhatikan perpindahan penduduk antara kategori bekerja, menganggur, dan bukan angkatan kerja.

Oleh karena itu, penurunan pengangguran perlu dibaca bersama indikator lain. TPT yang rendah merupakan perkembangan positif, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa masalah ketenagakerjaan telah terselesaikan.

Dampak Gig Economy terhadap Perekonomian Makro

Pertama, dari sisi pasar tenaga kerja, gig economy membantu menyerap tenaga kerja yang belum memperoleh pekerjaan formal. Namun, sebagian pekerja berpotensi mengalami setengah pengangguran atau bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Dalam kondisi tersebut, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah pekerjaan, tetapi juga produktivitas dan kualitas pekerjaan yang tersedia.

Kedua, dari sisi pertumbuhan ekonomi, aktivitas gig economy mendukung kegiatan transportasi, perdagangan, pengantaran, dan berbagai jasa digital. Kegiatan tersebut berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi. Meskipun demikian, pertumbuhan output tidak selalu sejalan dengan peningkatan kesejahteraan apabila pendapatan bersih pekerja rendah atau tidak stabil. Hubungan pertumbuhan ekonomi dan pengangguran yang dijelaskan melalui Hukum Okun (Okun Law's) juga perlu dipahami secara proporsional karena tidak secara langsung mengukur kelayakan pekerjaan.

Ketiga, dari sisi konsumsi rumah tangga, pendapatan pekerja gig membantu menjaga daya beli dan permintaan agregat. Akan tetapi, penghasilan yang berubah-ubah membuat perencanaan keuangan lebih sulit. Ketika pendapatan menurun, konsumsi rumah tangga dapat tertekan, terutama pada kelompok yang tidak memiliki tabungan atau perlindungan sosial.

Keempat, dari sisi perlindungan sosial dan kebijakan fiskal, pekerja dengan pendapatan tidak tetap menghadapi risiko ketika sakit, mengalami kecelakaan, atau kehilangan sumber penghasilan. Kepesertaan jaminan sosial yang tidak memadai dapat meningkatkan kerentanan ekonomi rumah tangga dan kebutuhan terhadap bantuan pemerintah. Karena itu, perluasan perlindungan sosial menjadi bagian penting dari kebijakan ketenagakerjaan.

Kelima, dari sisi produktivitas jangka panjang, pekerja berpendidikan yang terus-menerus berada dalam pekerjaan di bawah tingkat kompetensinya berisiko mengalami ketidaksesuaian keterampilan (skill mismatch). Apabila tidak diikuti peningkatan keterampilan dan mobilitas menuju pekerjaan produktif, kondisi tersebut dapat menghambat pengembangan modal manusia.

Studi Kasus: Pengemudi Ojek Daring

Gambaran tersebut terlihat dari wawancara dengan Zaidun, seorang pengemudi ojek daring di Jakarta Barat. Ia mengaku bekerja sekitar 9–12 jam per hari dengan penghasilan sekitar Rp150.000–Rp200.000. Pekerjaan tersebut menjadi sumber penghasilan utamanya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kepesertaan BPJS dan tabungan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa seseorang dapat tercatat bekerja, tetapi tetap menghadapi ketidakpastian ekonomi. Penghasilan harian harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus menutup biaya operasional, seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan. Ketika pesanan berkurang atau pekerja mengalami sakit, pendapatan dapat langsung terganggu.

Meskipun pengalaman seorang narasumber tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh pekerja gig di Indonesia, kasus tersebut memberikan ilustrasi konkret mengenai risiko pekerjaan berbasis pesanan. Oleh karena itu, penilaian terhadap keberhasilan pasar tenaga kerja perlu mempertimbangkan kondisi pekerja di balik angka statistik.

Implikasi Kebijakan

Terdapat empat langkah yang dapat dipertimbangkan pemerintah. Pertama, memperluas evaluasi ketenagakerjaan dengan membaca TPT bersama indikator setengah pengangguran, pekerja paruh waktu, upah, pendapatan bersih, dan perlindungan sosial. Pendekatan ini memberikan gambaran pasar kerja yang lebih komprehensif.

Kedua, memperkuat akses pekerja gig terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua melalui skema yang terjangkau serta sesuai dengan karakteristik pendapatan mereka. Pemerintah dan platform digital dapat mendorong peningkatan literasi serta kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran.

Ketiga, mendorong penciptaan lapangan kerja formal dan produktif melalui penguatan industri pengolahan, logistik, perdagangan modern, serta sektor jasa bernilai tambah tinggi. Pengembangan keterampilan digital dan program peningkatan kompetensi juga diperlukan agar pekerja memiliki kesempatan berpindah ke pekerjaan yang lebih produktif.

Keempat, meningkatkan transparansi mekanisme tarif, komisi, dan insentif platform serta memperkuat dialog antara pemerintah, perusahaan platform, dan pekerja. Tujuannya adalah membangun keseimbangan antara fleksibilitas usaha, keberlanjutan bisnis, dan perlindungan pekerja.

Kesimpulan

Gig economy memiliki peran ganda dalam perekonomian Indonesia. Di satu sisi, sistem ini memperluas akses terhadap pekerjaan, membantu masyarakat memperoleh penghasilan, dan mendukung aktivitas ekonomi. Di sisi lain, ketidakpastian pendapatan, keterbatasan perlindungan sosial, serta risiko ketidaksesuaian keterampilan menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja belum tentu diikuti peningkatan kualitas pekerjaan.

Karena itu, penurunan tingkat pengangguran perlu diapresiasi, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan. Tantangan kebijakan bukan hanya membuat masyarakat bekerja, melainkan memastikan pekerjaan tersebut produktif, memberikan penghasilan yang memadai, dan mendukung kehidupan yang layak.

Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah pertumbuhan yang tidak sekadar menciptakan pekerjaan, tetapi juga memperkuat kesejahteraan dan ketahanan ekonomi pekerjanya.