Konten dari Pengguna

Mengapa Juga Tidak Gerakan HGU Tanah Wakaf?

Ahmad Afif

Ahmad Afif

Cendekiawan Muslim

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Afif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Shutter Stock

Dengan beredarnya semangat berwakaf uang oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) bersama pemerintah layaknya sebuah fenomena dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dipakai untuk pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, sontak saja terjadi kehebohan di kalangan masyarakat, pasalnya dana tersebut merupakan dana abadi umat yang pemakaiannya diperuntukan untuk menunaikan ibadah haji. Namun, setelahnya telah di-clear-kan oleh pemerintah melalui beberapa acara daring serta pers conference tentang total dana ibadah haji Rp 135 triliun per Mei 2020 aman dan dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang likuid.

Setidaknya, fenomena tersebut juga dapat disamakan dengan fakta isu mengenai pemberdayaan wakaf uang akan digunakan pemerintah, lantas pemerintah dengan sejumlah lembaga independen, yakni BWI dan juga Dirjen Bimas Kementerian Agama RI melakukan klarifikasi atas sejumlah tudingan miring oleh sejumlah pihak dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dirilis pada akhir januari 2021. Beberapa peruntukan alur distribusi wakaf uang nantinya akan diberikan kepada nazir selaku pihak pengelola wakaf uang tersebut dengan memaksimalkan peran nazir dalam pengelolaan wakaf untuk mendapatkan tsamroh (laba) dari pengelolaan tersebut untuk nantinya diperuntukan bagi kemaslahatan umat islam, sosial, dan ekonomi. Hal tersebut menjadi jawaban atas stigma masyarakat yang mengasumsikan bahwa dana wakaf uang akan diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur serta penunjang dana pada APBN.

Lepas dari kejutan pemerintah dalam menggelorakan semangat berwakaf uang, sejatinya bahwa Sesuai dengan esensi wakaf sebagai انفاق فی سبیل اﷲ dengan tetapnya harta wakaf dari dipindah tangankan sudah sesuai dengan tupoksinya dalam mengintegrasikan konsep pemberdayaan investasi untuk mendorong dengan cepat agar dapat mencapai kemaslahatan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Seyogyanya, wakaf yang marak pada masa Rasulullah SAW adalah tanah, selanjutnya dengan perkembangan zaman sekarang, wakaf telah berinovasi dengan wakaf uang, Imam Azzuhri (Wafat 124 H) telah mempraktikkan pola ini di abad ke-dua hijriah. Sejatinya, kedua jenis wakaf tersebut mampu mengakomodir beberapa varian sesuai peruntukan, jenis harta,waktu dan penggunaan harta wakaf. Kesemua teori mengenai hal tersebut menjadi rujukan baku di kalangan ulama’, akademisi maupun praktisi karena dalil primer menyinggung secara bias tentang persoalan wakaf. Wakaf hadir dengan tawabi’ nya pada area kaidah karena esensinya senada dengan apa yang tertera pada انفاق فی سبیل اﷲ, perbedaannya hanya pada ketetapan harta disertai dengan kepemilikanya. Intisari dari wakaf merupakan bentuk ijtihad dari para ulama’ dalam merumuskan sebuah kaidah sedekah zariyah yang tetap akan mengalir pahalanya meskipun telah meninggal dunia. Dalam riwayat Abu Hurairah RA, rosulullah SAW bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi bersabda bahwa “ketika manusia telah meninggal dunia maka segala amal perbuatanya akan terputus (selesai) kecuali tiga perkara yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang saleh yang mana mau mendoakan kepada orang tuanya” (HR. Abu Hurairah RA).

Jadi telah jelaslah bahwa sebuah narasi wakaf merupakan bentuk ijtihad (usaha) yang sangat bermanfaat dan penuh dengan high valued dalam membuat pedoman tentang pemberdayaan sedekah dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pentingnya nilai investasi dalam kegiatan bermuamalah.

Apabila kita mengaca pada potensi wakaf di Indonesia sangatlah besar, per tahun saja potensi aset wakaf bisa mencapai 2.000 T sedangkan wakaf uang bisa mencapai 188 T. sungguh dahsyat bukan? Bagaimana kita membayangkan semisal seluruh potensi tersebut mampu direalisasikan dengan baik serta dapat didistribusikan dengan tertib pula kepada kepentingan agama, sosial serta pemberdayaan ekonomi di Indonesia, pastinya semuanya akan sejahtera. Namun, lagi-lagi persoalannya ada pada beberapa indikator di antaranya: tingkat pendidikan, penghasilan, pemahaman agama, sosialisasi dan kesan instansi dalam wakaf ini, terlebih wakaf uang. Ada beberapa studi yang telah dilakukan terkait persepsi masyarakat tentang wakaf uang melalui studi kasus diberbagai tempat. Hasilnya pun cukup maksimal dengan capaian lebih dari 50 % melalui indikator di atas mampu memaksimalkan potensi serta realisasi wakaf uang.

Pada dasarnya, sesuai ketentuan fikih bahwa core dari wakaf adalah terjaganya pokok aset dengan terus diproduktifkan potensi untuk dimaksimalkan pemanfaatan hasil dari pemberdayaannya tersebut.

Kini, dengan semakin maraknya potensi wakaf, pemerintah telah membuat Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Apabila kita cermati hal tersebut merupakan manuver pemerintah dalam menggerakkan kesadaran masyarakat dalam melakukan semangat berekonomi, terlebih momen kebangkitan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah wabah COVID-19. Banyak polemik dalam gerakan ini dengan melihat kondisi ekonomi serta produktivitas rakyat masih terombang-ambing dengan terpaan badai COVID-19. Untuk itu, bukankah untuk sementara juga ditambah gerakan internal dari pemerintah salah satunya dengan opsi aset milik pemerintah Hak Guna Usaha (HGU) Tanah misalkan. Sesuai dengan beberapa syarat dan ketentuan pada fikih yang terpenting adalah pola aset pokoknya tetap sedangkan peruntukannya diambil dari hasil pemberdayaannya.

Jikalau kita lihat, HGU tanah milik pemerintah dari data kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional telah memperlihatkan potensi jumlah HGU tanah sebesar 15.646 ha, artinya bahwa total aset tanah pemerintah sangat besar apabila dikelola dengan sistem wakaf temporer karena keterkaitan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pada batas maksimal penggunaan HGU tanah pada kisaran waktu 35 tahun. Hal ini sesuai dengan UU Wakaf nomor 41 tahun 2004 tentang pengelolaan wakaf yang dapat dikelola oleh nazir sesuai kesepakatan waktu tertentu atau selamanya.

Dari potensi HGU tanah diproduktifkan dengan pola wakaf tidak ada hal ihwal yang menghalanginya daripada peruntukan sekarang yang terlebih mayoritas hanya digunakan pada skala bisnis baik oleh perorangan maupun korporasi. Kaidah wakaf dengan segala potensi serta peruntukannya sangatlah tepat terlebih semuanya yang ada pada bumi, laut ,air, udara milik Negara dan diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat bukan?

Terlebih pula pada UU tentang HGU tanah pasal 6 berbunyi”semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Namun, faktanya bahwa pemberitaan mengenai peruntukan HGU tanah kebanyakan hanya untuk usaha yang orientasinya bisnis. Hal ini disokong oleh pasal selanjutnya yakni nomor 12 ayat 2 berbunyi” Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria”. Ruang diskusi atas peruntukan HGU tanah untuk wakaf sebenarnya bukan hanya isapan jempol, namun layak dan patut dicoba.

Pada dasarnya, segala bentuk pemberdayaan dari pemerintah dalam mengajak segenap masyarakat sudah tepat, salah satunya dengan gerakan nasional wakaf uang tersebut, namun dengan adanya pandemi kali ini bukanya tidak optimis, akan tetapi perlu adanya stimulus dahulu dari pemerintah dengan memanfaatkan aset tanah HGU untuk diberdayakan dengan pola wakaf. Semoga berhasil ya!

Depok, 04 Februari 2021

Ahmad Afif