Konten dari Pengguna

Benarkah Terorisme Sudah Bubar?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Bahrul Anshori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Open AI, ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Open AI, ChatGPT

Generasi hari ini mungkin tidak terlalu mengingat tragedi kemanusiaan yang pernah dialami bangsa Indonesia dua puluh empat tahun yang lalu. Pada 12 Oktober 2002, ledakan di kawasan Kuta Bali menewaskan 202 orang dan menjadi salah satu serangan teror paling mematikan dalam sejarah Indonesia. Tragedi itu mengubah cara negara memandang keamanan dan mendorong penguatan kebijakan pemberantasan terorisme.

Setelah dua puluh empat tahun berlalu, pertanyaan yang perlu kita ajukan kemudian adalah, benarkah terorisme di Indonesia saat ini sudah bubar? Pertanyaan ini mengemuka ketika Indonesia mencatat tiga tahun tanpa serangan teror (zero attack terrorism), yakni pada 2023-2025. Sepanjang 2025, tidak tercatat serangan teror, sementara Densus 88 menangkap 51 tersangka terkait terorisme. Angka penangkapan itu juga menurun dibandingkan dengan 55 orang pada 2024 dan 147 orang pada 2023.

Ini tentu kabar baik. Namun, ada perbedaan mendasar antara keberhasilan menekan serangan dan hilangnya ancaman. Nol serangan bukan berarti nol ancaman. Angka nol menunjukkan bahwa serangan berhasil dicegah atau tidak terjadi, angka itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ideologi kekerasan, jejaring pendukung, dan proses radikalisasi telah lenyap.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2025 juga mengingatkan bahwa ancaman belum hilang meskipun Jemaah Islamiyah menyatakan bubar. Perhatian turut diarahkan pada kecenderungan serangan oleh pelaku tunggal (lone wolf) dan radikalisasi anak muda. Dengan kata lain, organisasi bisa bubar dan struktur komando bisa melemah, tetapi gagasan, rasa ketidakadilan, relasi sosial, serta kemampuan menggerakkan kekerasan dapat bertahan dalam bentuk berbeda.

Masih sangat hangat dalam ingatan kita, pada 7 November 2025 kita dikejutkan dengan pengeboman di SMA Negeri 72 Jakarta di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara yang dilakukan oleh siswa aktif sekolah tersebut dan masih berusia 17 tahun. Meskipun insiden ini bukan merupakan tindakan terorisme ideologis dan tidak terafiliasi jaringan teror lokal maupun internasional, hanya aksi mandiri yang dipicu oleh faktor personal dan psikologis pelaku, tentu kejadian ini tidak bisa dilihat hanya dengan kacamata hukum yang berlaku saja, lebih luas, kejadian ini menjadi alarm bahwa intensi melakukan perbuatan teror bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya suci dari peristiwa mengerikan seperti ini.

Terbaru, ancaman bom terhadap SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Juli 2026 menjadi pengingat penting. Pelaku diamankan, dan Densus 88 menyatakan peristiwa itu belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Pembedaan ini harus dihormati, ancaman tidak otomatis menjadi serangan, dan tidak setiap ancaman atau kekerasan memenuhi definisi hukum terorisme. Meski demikian, ancaman terhadap sekolah tetap menimbulkan rasa takut dan memperlihatkan betapa rentannya ruang yang seharusnya aman bagi anak-anak.

Oleh karena itu, keberhasilan kontra-terorisme sebaiknya tidak hanya diukur dari jumlah serangan atau penangkapan. Ukuran lain yang sama pentingnya ialah kemampuan masyarakat mendeteksi tanda radikalisasi, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, melindungi anak muda dari perekrutan, dan memulihkan orang yang ingin meninggalkan lingkungan ekstremis. Inilah pergeseran sudut pandang yang perlu dilakukan, dari sekadar menghitung serangan menuju mengukur ketahanan masyarakat.

Hanya Berubah Wajah

Diskursus terorisme yang jamak dipahami masyarakat bahwa terorisme selalu dikaitkan dengan agama terutama Islam, padahal terorisme bukan persoalan agama semata. Dalam praktiknya, terorisme dapat menjadi strategi kekerasan untuk menimbulkan ketakutan luas demi tujuan ideologis atau politik. Sejarah juga memperlihatkan bahwa pelaku teror datang dari latar dan keyakinan yang beragam.

David C. Rapoport, misalnya, menjelaskan empat gelombang terorisme modern, anarkis, antikolonial, kiri baru, dan religius. Tiap gelombang tumbuh dalam konteks sejarah dan politik yang berbeda. Pelajarannya jelas, terorisme berubah mengikuti zamannya, sehingga cara menghadapinya pun tidak bisa berhenti pada satu pola.

Perubahan itu menuntut kita melihat kondisi yang membuat sebagian orang rentan terhadap propaganda kekerasan. Kemiskinan saja tidak otomatis melahirkan terorisme, yang juga perlu diperhatikan adalah perasaan diperlakukan tidak adil, kehilangan kesempatan, tersisih dari kehidupan politik, atau melihat kelompok lain memperoleh keuntungan yang dianggap mustahil diraih. Dalam kajian sosial, keadaan ini dikenal sebagai deprivasi relatif, rasa tertinggal atau dirugikan ketika seseorang membandingkan nasibnya dengan orang lain.

Perasaan tersebut tidak serta-merta membuat seseorang menjadi teroris. Namun, ketika bertemu dengan konflik identitas, propaganda, pengucilan, dan jaringan perekrutan, rasa kecewa dapat dimanfaatkan untuk membenarkan kekerasan. Maka, pencegahan tidak cukup dengan penindakan hukum. Ia juga membutuhkan ruang partisipasi yang adil, pendidikan yang mendorong nalar kritis, akses bantuan psikososial, serta saluran bagi warga untuk menyampaikan keluhan tanpa merasa dipinggirkan.

Ruang digital membuat tantangan ini semakin rumit. Dengan jumlah pengguna internet dan identitas pengguna media sosial yang sangat besar, ideologi dapat beredar jauh melampaui batas organisasi fisik. Laporan PPATK pada 2025 menyebut media sosial dan platform komunikasi digunakan dalam berbagai aktivitas terkait terorisme, mulai dari propaganda dan perekrutan hingga komunikasi dan pendanaan. Ponsel bukan penyebab radikalisme, tetapi dapat menjadi sarana yang mempercepat penyebaran gagasan, mempertemukan orang-orang yang sepaham, dan menguatkan pandangan ekstrem dalam ruang percakapan tertutup.

Akibatnya, ancaman masa depan tidak selalu berupa serangan besar seperti Bom Bali. Ia bisa muncul melalui pelaku tunggal, propaganda digital, pendanaan dalam jumlah kecil, atau kekerasan yang terinspirasi oleh jaringan lintas negara. Pola yang tersebar dan tidak selalu memiliki pemimpin yang jelas (leaderless) membuat penindakan terhadap satu organisasi saja tidak cukup. Pencegahan juga perlu melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, platform digital, peneliti, dan pemerintah daerah, tanpa mengubah setiap perbedaan pendapat menjadi kecurigaan.

Data Global Terrorism Index 2026 menunjukkan bahwa penurunan angka terorisme global tidak berarti semua wilayah mengalami perkembangan yang sama. Oleh karena itu, angka agregat perlu dibaca secara hati-hati. Demikian pula di Indonesia, kekerasan politik bersenjata tidak boleh otomatis diberi label terorisme tanpa menilai motif, pelaku, tujuan, dan kategori hukumnya. Ketepatan definisi bukan kelemahan dalam menghadapi ancaman, justru itulah syarat agar kebijakan keamanan tetap efektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jadi, apakah terorisme sudah bubar? Jawabannya belum, yang mungkin telah berakhir adalah bentuk tertentu dari organisasi dan jaringan terorisme. Serangan dapat ditekan hingga nol, pemimpin dapat ditangkap, dan struktur kelompok dapat dibongkar. Namun, kemungkinan munculnya kembali kekerasan tetap ada selama propaganda, konflik identitas, rasa ketidakadilan, dan jalur perekrutan terus diproduksi.

Dua puluh empat tahun setelah Bom Bali I, kemenangan terbesar bukanlah menyatakan bahwa ancaman sudah selesai. Kemenangan yang lebih bermakna ialah membuat masyarakat semakin tangguh, anak muda mampu memilah informasi, sekolah menjadi ruang aman, warga memiliki jalan untuk menyelesaikan ketidakadilan, dan orang yang terpapar kekerasan mempunyai kesempatan untuk kembali. Negara tetap perlu tegas terhadap kejahatan, tetapi ketegasan itu harus berjalan bersama pencegahan yang cermat dan perlindungan hak warga.

Terorisme mungkin telah kehilangan wajah lamanya. Justru karena wajahnya berubah, kewaspadaan kita harus berkembang, bukan menjadi ketakutan tanpa batas, melainkan kemampuan untuk mengenali ancaman secara tepat dan mencegahnya sebelum kekerasan terjadi.