Konten dari Pengguna

Menguji Ketahanan Organisasi TNI

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Bahrul Anshori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Open AI, ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Open AI, ChatGPT

Isu pertahanan seringkali kurang mendapat perhatian dari masyarakat, karena dianggap isu elite yang berjarak dengan kebutuhan riil masyarakat. Berbeda dengan isu ekonomi, energi, pendidikan, dan terutama politik, selalu menjadi trending dalam percakapan sehari-hari.

Padahal, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi kementerian yang memiliki pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbesar kedua pada tahun 2026 setelah Badan Gizi Nasional, anggaran Kemenhan berada di kisaran 187 triliun.

Lantas, apakah anggaran sebesar itu luput dari perhatian kita? Seharusnya kita perlu tahu bagaimana anggaran pertahanan digunakan, pemerintah perlu transparan terhadap anggaran sebesar ini. Besarnya anggaran Kemhan tentu menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat postur pertahanan Indonesia salah satunya adalah modernisasi alutsista.

Di satu sisi, anggaran Kemhan ini juga harus dibagi ke banyak komponen organisasi, di antaranya, Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Mabes TNI Angkatan Darat, Mabes TNI Angkatan Laut, dan Mabes TNI Angkatan Udara.

Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah postur anggaran Kemhan sudah ideal untuk kebutuhan organisasi TNI? Sejak Kepemimpinan Presiden Prabowo terdapat pola yang menarik, di mana terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah Menteri dengan latar belakang militer, hal ini wajar mengingat Presiden Prabowo adalah seorang prajurit TNI.

Salah satu wujud afirmasi Presiden Prabowo terhadap organisasi TNI adalah menambah anggaran Kemhan, penambahan anggaran ini salah satunya ditujukan untuk penambahan 100 titik Batalyon Teritori Pembangunan (BTP) di seluruh Indonesia. BTP ini terdiri dari kompi produksi, pertanian, peternakan, serta kesehatan. Pembangunan BTP dimulai sejak tahun 2025 dan masih berlangsung sampai saat ini.

Selain penambahan jumlah BTP, sejak tahun 2025 TNI juga tengah menambah jumlah Komando Daerah Militer (Kodam) di seluruh Indonesia, kebijakan ini merupakan bagian dari rencana penataan organisasi TNI AD dari 21 Kodam menjadi 37 Kodam.

Penambahan Kodam bukan semata-mata menambah jumlah organisasi TNI AD, tetapi merupakan perubahan konfigurasi komando teritorial dan distribusi kekuatan pertahanan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), agar lebih dekat dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing wilayah.

Penambahan jumlah BTP maupun Kodam tentu menarik untuk dijelaskan ke publik, di saat TNI dilatih untuk perang dan menjadi alat pertahanan negara, justru TNI masuk sangat dalam ke ruang-ruang sipil. Di saat bersamaan, pada tahun 2025 juga terjadi Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah disahkan menjadi UU No. 3 Tahun 2025.

Salah satu pasal yang cukup menjadi perhatian publik adalah pasal 7 terkait perluasan tugas OMSP dari 14 menjadi 16, dengan dua penambahan tugas yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber, serta membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

RUU TNI juga menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif di beberapa Kementerian/Lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47. Pasal ini menjadi salah satu pasal krusial yang banyak mendapat perhatian publik, di mana TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu.

Maka, proses penempatan tersebut hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel, tidak mengganggu profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokok pertahanan negara, serta tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan dari kalangan TNI dan K/L yang dituju.

Selain melakukan revisi terhadap UU, pada 2 Juli 2026 TNI juga merevisi doktrin lama Tri Dharma Eka Karma (Tridek) dengan doktrin baru Perisai Trisula Nusantara (PTN). Secara konseptual, doktrin PTN merupakan upaya transformasi doktrinal TNI untuk merespons perubahan lingkungan strategis dan karakter ancaman kontemporer yang semakin multidomain, kompleks, dinamis, dan berbasis teknologi.

Konsekuensinya, perubahan doktrin semestinya diikuti penyesuaian kapabilitas, struktur organisasi, sistem persenjataan, sumber daya manusia, pendidikan dan latihan, serta anggaran secara konsisten dengan karakter ancaman yang hendak dihadapi. PTN bukan hanya mengubah cara TNI bertempur, tetapi juga mengharuskan perubahan cara TNI mempersiapkan prajurit.

Apakah setelah transformasi doktrin TNI ini mampu menghasilkan organisasi yang semakin tangguh dalam menghadapi ancaman kontemporer, atau justru menghasilkan ekspansi struktur yang belum sepenuhnya diikuti transformasi kapabilitas dan manajemen personel? Tentu doktrin PTN berupaya untuk mengikuti perubahan karakter perang dalam rangka meningkatkan kapabilitas personel dan mewujudkan ketahanan organisasi TNI.

Ketahanan organisasi TNI tidak identik dengan banyaknya atau modernnya alutsista. Alutsista adalah salah satu komponen kapasitas, tetapi ketahanan organisasi jauh lebih luas. Jumlah alutsista merupakan indikator kapasitas material, sedangkan ketahanan organisasi merupakan kemampuan sistem TNI secara keseluruhan untuk bertahan, beradaptasi, belajar, beroperasi, dan terus menjalankan tugas ketika lingkungan strategis berubah.

Penambahan anggaran, penambahan jumlah Batalyon dan Kodim, revisi UU TNI, serta perubahan doktrin harus diarahkan untuk mewujudkan ketahanan organisasi TNI. Untuk menguji ketahanan organisasi TNI tersebut, maka TNI perlu menunjukkan pada publik bahwa ketahanan organisasi TNI tidak ditentukan oleh superioritas material semata, melainkan oleh keselarasan antara doktrin, ancaman, struktur organisasi, sumber daya manusia, teknologi, kepemimpinan, anggaran, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan ancaman dan tugas.