Konten dari Pengguna

Marwah Pesantren, Kehormatan Muslimah, dan Kemuliaan Para Penghafal Al-Qur'an

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Jamil PhD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi santriwati. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi santriwati. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pernyataan Sikap atas Penggeledahan Ma'had Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 03.20, tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob bersenjata menggeledah rumah tahfizh putri di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo. Mereka mencari seorang buronan dalam perkara pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Buronan itu tidak ditemukan. Sebanyak 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan 4 ustazah dibawa sebelum Subuh dan diperiksa sebagai saksi hingga petang. Polisi menyatakan penggeledahan berizin PN Sukoharjo serta melibatkan polwan dan UPTD PPA. Pengurus menyatakan pintu didobrak, santriwati ditarik keluar sebelum berjilbab, dan ditodong senjata. Kedua versi kini diuji Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Atas peristiwa tersebut, dengan menimbang nash syariat, pendapat para ulama, hukum yang berlaku, dan fakta yang terverifikasi hingga 2 November 2026, saya menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mendukung penegakan hukum dan menolak pembakaran sebagai nahi munkar

Saya mendukung penuh pengusutan pembakaran warung hingga tuntas. Pembakaran itu adalah kemungkaran baru, bukan nahi munkar, dan pesantren bukan lembaga yang kebal hukum, sebagaimana ditegaskan MUI Pusat.

Hadis man ra'a minkum munkaran falyughayyirhu biyadihi (HR Muslim no. 49) tidak memberi hak kepada setiap orang untuk bertindak dengan tangan. Para ulama mengikatnya pada kewenangan dan pada syarat tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan, pengingkaran yang melahirkan kemungkaran setara atau lebih besar justru terlarang. Akibat api di Parangjoro membuktikannya: dua pondok digeledah, belasan anak trauma, dan nama pesantren tercoreng.

2. Mengecam keras cara penggeledahan sebagai tindakan yang tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak profesional

Izin pengadilan, jika benar ada, hanya menjawab apakah tempat itu boleh dimasuki. Izin itu tidak membenarkan cara masuk, waktu, dan perlakuan terhadap penghuninya. Tiga fakta yang tidak dibantah siapa pun menunjukkan kegagalan cara tersebut:

• Sasaran tidak dipastikan. Buronan tidak ada di lokasi, padahal penggerebekan dini hari hanya patut bila keberadaan sasaran telah dipastikan dan bahayanya mendesak. Pakar hukum UMY Dr. King Faisal Sulaiman menegaskan, penggerebekan dini hari wajib diuji urgensinya.

• Saksi diperlakukan seperti tersangka. Saksi semestinya dipanggil secara patut, bukan diangkut sebelum Subuh, apalagi anak-anak dan dua balita. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, izin geledah berlaku atas tempat, bukan atas orang-orang di dalamnya.

• Penyitaan terlalu luas. Polisi sendiri kemudian mengembalikan brankas, 16 ponsel, dan 5 sepeda motor sebagai barang nonbukti.

Risiko perlawanan dari seorang buronan dewasa membenarkan kesiagaan menghadapi dia, bukan memperlakukan kamar anak-anak sebagai medan tempur. Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan mensyaratkan nesesitas dan proporsionalitas. Kedua prinsip itu tidak terpenuhi.

3. Menolak penggeledahan asrama putri di waktu aurat tanpa adab syar'i

Allah menetapkan waktu sebelum Subuh sebagai salah satu dari tiga waktu aurat, ketika bahkan anak-anak penghuni rumah wajib meminta izin:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ ... ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ

“Hai orang-orang beriman, hendaklah budak-budak kalian dan anak-anak yang belum balig meminta izin kepada kalian tiga kali: sebelum salat Subuh... Itulah tiga waktu aurat bagi kalian.” (QS An-Nur [24]: 58)

Ibnu Katsir menjelaskan, itulah saat manusia berada di pembaringan dalam keadaan yang tidak ingin dilihat. Dengan qiyas aulawi, orang asing bersenjata lebih wajib menahan diri. Rasulullah Saw menegaskan, innama ju'ilal isti'dzanu min ajlil bashar — meminta izin disyariatkan untuk menjaga pandangan (HR Al-Bukhari no. 6241 dan Muslim no. 2156). Menarik santriwati keluar sebelum berjilbab, jika terbukti, menabrak tujuan QS Al-Ahzab [33]: 59, yaitu agar perempuan beriman tidak disakiti.

Hukum negara sejalan. Perkap No. 8 Tahun 2009 mewajibkan penggeledahan dilakukan secara sopan dan etis, serta penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai penggeledahan ini “tidak proporsional dan tidak sensitif gender.” Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah pun menegaskan, aparat tidak boleh menyingkap tirai rumah atas dasar dugaan, dan dalam keadaan darurat berlaku kaidah ad-dharuratu tuqaddaru bi qadariha.

4. Menegaskan kehormatan santriwati sebagai pemikul Al-Qur'an dan haramnya menakut-nakuti mereka

Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ، وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيهِ وَالْجَافِي عَنْهُ، وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ

“Termasuk mengagungkan Allah adalah memuliakan muslim yang beruban, penghafal Al-Qur'an yang tidak berlebihan dan tidak meninggalkannya, serta memuliakan penguasa yang adil.” (HR Abu Dawud no. 4843; dihasankan Al-Albani)

Hadis ini menyandingkan pemikul Al-Qur'an dan penguasa yang adil; keduanya semestinya saling menjaga. Imam An-Nawawi dalam At-Tibyan membuat bab khusus tentang larangan menyakiti ahli Al-Qur'an, merujuk QS Al-Ahzab [33]: 58 tentang dosa menyakiti mukmin bighairi maktasabu, tanpa kesalahan yang mereka perbuat. Para santriwati ini, menurut polisi sendiri, hanyalah saksi.

Nabi Saw juga bersabda, la yahillu li muslimin an yurawwi'a musliman — tidak halal seorang muslim menakut-nakuti muslim lain (HR Abu Dawud no. 5004). Hadis itu disabdakan ketika seorang sahabat yang sedang tidur dikejutkan, bahkan hanya dengan gurauan. Dalam riwayat Muslim (no. 2616), malaikat melaknat orang yang mengacungkan senjata kepada saudaranya; Imam An-Nawawi menjelaskan, larangan itu berlaku baik serius maupun bercanda.

5. Menuntut audit yang independen dan terbuka, serta permintaan maaf dari Polda Jawa Tengah

Saya mengapresiasi empati yang disampaikan Polri dan langkah menurunkan Propam. Audit itu harus independen, melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM, dan hasilnya diumumkan. Ada empat pertanyaan yang wajib dijawab: siapa yang memerintahkan, apakah izin pengadilan diperlihatkan kepada penghuni, kapan polwan hadir — sebelum atau sesudah pintu kamar santriwati dibuka — dan bagaimana anak-anak diperiksa.

Polda Jawa Tengah semestinya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada santriwati, ustazah, dan wali santri atas ketakutan dan trauma yang mereka alami. Mengoreksi diri tidak merendahkan wibawa aparat; justru itulah wibawa yang sejati.

6. Menuntut pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikan para santriwati

Hampir sepekan setelah kejadian, para santriwati dilaporkan masih trauma dan menangis. Luka itu dalam karena terjadi saat mereka tidur, di tempat yang mereka yakini aman, disertai rasa malu karena aurat terlihat, dan ketika para pengasuh pun tak berdaya. Pemulihan tidak cukup dengan sesi trauma healing satu hari. Diperlukan asesmen dan pendampingan oleh psikolog tersertifikasi melalui LPSK dan Kementerian PPPA, serta jaminan Kemenag agar para santriwati dapat kembali belajar dan menjaga hafalannya. UU Sistem Peradilan Pidana Anak menjamin anak diperlakukan manusiawi sesuai umurnya dan didampingi di setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 3 dan Pasal 23 ayat 2).

7. Mendesak Kapolri menerbitkan SOP penindakan di lembaga pendidikan agama dan asrama putri

SOP itu setidaknya memuat: tidak ada penindakan pada pukul 22.00–06.00 kecuali ada ancaman nyata terhadap nyawa, polwan hadir sejak langkah pertama, tokoh agama setempat dilibatkan, dan pendamping anak hadir sejak awal. Ketentuan ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM dan dengan kaidah fikih:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tindakan pemegang kekuasaan terhadap rakyat terikat pada kemaslahatan.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan-Nazha'ir)

Peluang menangkap buronan malam itu adalah maslahat yang belum pasti, sedangkan ketakutan belasan anak adalah mafsadat yang pasti. Kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih mendahulukan pencegahan kerusakan.

8. Mengingatkan bahwa kekerasan terhadap yang tak bersalah melemahkan pencegahan ekstremisme

Memburu mantan narapidana terorisme adalah tugas yang sah. Namun Kapolda Jateng sendiri menyatakan belum menyimpulkan lokasi itu terkait jaringan terorisme. Tindakan yang dirasakan zalim oleh orang-orang tak bersalah mudah dipelintir kelompok ekstrem menjadi narasi permusuhan negara terhadap umat. Allah berfirman, wa lau kunta fazhzhan ghalizhal qalbi lanfadhdhu min haulik — sekiranya engkau keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauh darimu (QS Ali 'Imran [3]: 159). Keadilan harus berlaku dua arah:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Ma'idah [5]: 8)

9. Mengajak pesantren bermuhasabah dan meminta negara memudahkan legalitasnya

Lembaga ini belum terdaftar di Kemenag. Status itu, sebagaimana ditegaskan Komnas HAM, tidak membenarkan pengabaian prosedur. Namun legalitas dan keterbukaan adalah pagar bagi santri kita sendiri. Asrama santri, terlebih asrama putri, tidak boleh menjadi tempat tinggal atau persinggahan siapa pun yang sedang berurusan dengan hukum, termasuk kerabat pengelola. Amanah wali santri harus berada di atas ikatan pribadi. Saya meminta Ditjen Pesantren Kemenag mempermudah legalitas rumah tahfizh dan pesantren kecil agar tidak ada lagi lembaga pendidikan Al-Qur'an yang berada di luar pembinaan negara.

10. Menyeru umat untuk tenang dan bertabayyun

Jangan menyebarkan identitas atau wajah para santriwati. Jangan memprovokasi kebencian terhadap institusi negara. Bela marwah pesantren dengan hujah, bukan dengan amarah.

Penutup

Sikap ini sejalan dengan pernyataan MUI Pusat tertanggal 30 Oktober 2026, “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum”. Kami menghormati Polri, yang sejak 2017 bahkan membuka jalur rekrutmen khusus bagi para hafiz Al-Qur'an. Karena itu kami berharap institusi yang sama memahami bahwa asrama para penghafal Al-Qur'an bukan sarang musuh. Hukum yang ditegakkan tanpa adab akan kehilangan kepercayaan umat; aparat yang berani mengoreksi diri akan semakin dipercaya.

اللَّهُمَّ احْفَظْ بَنَاتِنَا حَامِلَاتِ كِتَابِكَ، وَاجْبُرْ قُلُوبَهُنَّ، وَارْزُقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا الْعَدْلَ وَالرَّحْمَةَ.

Ya Allah, jagalah putri-putri kami yang memikul Kitab-Mu, pulihkan hati mereka, dan karuniakan keadilan serta kasih sayang kepada para pemegang urusan kami.