Konten dari Pengguna

Kesejahteraan dalam Konstitusi, Milik Siapa?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Mubarok tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aksi Demonstrasi : Rakhmat Suwandi/Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Demonstrasi : Rakhmat Suwandi/Pexels.

"Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum untuk merenungkan kembali janji kesejahteraan dalam UUD 1945: apakah pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan rakyat, atau masih menyisakan ketimpangan dalam distribusi kekayaan dan kekuasaan?"

Ada sesuatu yang patut direnungkan setiap kali kita membaca Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalamnya, negara tidak hanya dibentuk untuk mempertahankan wilayah atau menjalankan pemerintahan, tetapi juga untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cita-cita tersebut terdengar sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar. Negara tidak cukup hanya hadir melalui pembangunan infrastruktur, pertumbuhan investasi, atau angka-angka ekonomi yang terlihat menjanjikan. Negara juga harus memastikan bahwa pembangunan benar-benar memperbaiki kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan terhadap ketimpangan.

Persoalannya, setelah delapan dekade Indonesia merdeka, pertanyaan mengenai siapa yang paling menikmati hasil pembangunan masih relevan. Ketika sebagian kelompok mampu mengakumulasi kekayaan dalam jumlah besar, sementara masyarakat lainnya berjuang menghadapi biaya hidup, pekerjaan yang tidak pasti, dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar, kita patut mempertanyakan kembali arah pembangunan nasional.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki dua tahun masa kepemimpinan pada 20 Oktober 2026.

Momentum ini bukan sekadar kesempatan untuk menghitung program yang telah terlaksana. Lebih dari itu, evaluasi dua tahun pemerintahan seharusnya menjadi ruang untuk menguji apakah kebijakan negara semakin mendekatkan masyarakat kepada cita-cita konstitusi atau justru memperlihatkan persoalan yang belum terselesaikan.

Pertumbuhan Ekonomi Belum Tentu Berarti Kesejahteraan

Dalam evaluasi ekonomi pada 20 Oktober 2026, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bertahan di kisaran 5 persen belum diikuti peningkatan kesejahteraan masyarakat secara optimal. Tekanan daya beli, penyusutan kelas menengah, tingginya pekerja informal, dan tantangan industri manufaktur menjadi sejumlah persoalan yang disoroti.

INDEF juga menyoroti stagnasi upah riil, tekanan kebutuhan pokok, serta beban fiskal. Penilaian tersebut memperlihatkan bahwa kualitas pertumbuhan ekonomi masih menjadi pekerjaan penting bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Evaluasi tersebut dapat dibaca melalui laporan INDEF berjudul "Evaluasi Ekonomi 2 Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo", yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026.

Temuan ini tidak berarti seluruh kebijakan pemerintah gagal atau bahwa pertumbuhan ekonomi tidak membawa manfaat. Namun, terdapat persoalan mendasar yang perlu dijawab: "apakah pertumbuhan ekonomi telah diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan yang cukup luas dan berkelanjutan?"

Sebab, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan bukanlah dua hal yang selalu berjalan beriringan. Suatu negara dapat menghasilkan lebih banyak barang dan jasa, menarik investasi, dan meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi tetap menghadapi distribusi pendapatan yang timpang.

World Inequality Report 2026 memperkirakan bahwa pada 2024, 10 persen penduduk teratas di Indonesia menerima sekitar 46,2 persen pendapatan nasional, sedangkan 50 persen penduduk terbawah menerima sekitar 13,7 persen. Dalam kepemilikan kekayaan, 10 persen teratas menguasai sekitar 59,4 persen kekayaan nasional.

Angka tersebut menunjukkan konsentrasi pendapatan dan kekayaan yang besar. Meski demikian, ketimpangan tidak otomatis berarti setiap orang miskin semakin miskin. Untuk memahami kondisi masyarakat secara utuh, data tersebut harus dibaca bersama perkembangan upah riil, biaya hidup, kemiskinan, kepemilikan aset, dan akses terhadap layanan dasar.

Di sinilah persoalan kesejahteraan menjadi lebih kompleks. Kita tidak cukup bertanya berapa besar ekonomi tumbuh. Kita juga harus bertanya siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pertumbuhan tersebut, siapa yang menanggung biayanya, dan apakah masyarakat memiliki kesempatan yang adil untuk memperbaiki kehidupannya.

Ketika Kepentingan Modal Berhadapan dengan Kepentingan Publik

Persoalan distribusi kesejahteraan tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik.

Dalam sistem ekonomi yang memberikan ruang luas bagi akumulasi modal, kepemilikan aset dan sumber daya produktif dapat menghasilkan keuntungan yang terus berkembang. Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum atau ketidakadilan. Investasi swasta, kegiatan usaha, dan penciptaan keuntungan juga dapat membuka lapangan kerja serta mendukung pembangunan.

Namun, persoalan muncul ketika konsentrasi kekayaan berpotensi berubah menjadi konsentrasi pengaruh politik.

Kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi besar dapat mempunyai kemampuan lebih luas untuk membangun relasi, menyediakan kajian kebijakan, melakukan advokasi, dan mengakses proses pengambilan keputusan. Sebaliknya, masyarakat yang terdampak kebijakan sering kali memiliki sumber daya dan waktu yang lebih terbatas untuk memperjuangkan kepentingannya.

Perbedaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa pemerintah selalu berpihak kepada pemilik modal. Akan tetapi, kondisi itu menciptakan risiko ketimpangan pengaruh dalam proses pembentukan kebijakan publik.

Dalam kajian ekonomi politik, salah satu persoalan yang dikenal adalah regulatory capture, yaitu keadaan ketika lembaga yang seharusnya mengatur suatu sektor justru dipengaruhi secara berlebihan oleh kepentingan pihak yang diaturnya.

Apabila mekanisme pengawasan dan akuntabilitas tidak berjalan efektif, kebijakan yang semestinya mengutamakan kepentingan masyarakat berisiko lebih responsif terhadap kelompok yang mempunyai akses ekonomi dan politik lebih besar.

Persoalan inilah yang perlu diperiksa ketika kita membicarakan kapitalisme di Indonesia. Kritik terhadap kapitalisme tidak harus berarti menolak seluruh mekanisme pasar atau kepemilikan swasta. Kritik yang lebih mendasar adalah mempertanyakan apakah kekuatan modal telah memperoleh pengaruh yang tidak proporsional terhadap keputusan yang menentukan kepentingan masyarakat luas.

Sebab, ketika kekayaan dapat digunakan untuk memengaruhi aturan yang mengendalikan kekayaan itu sendiri, ketimpangan ekonomi berpotensi berkembang menjadi ketimpangan politik. Pada tahap tersebut, persoalannya tidak lagi hanya mengenai siapa yang memiliki lebih banyak uang, tetapi juga siapa yang mempunyai kemampuan lebih besar untuk menentukan arah kebijakan negara.

Konstitusi Tidak Boleh Berhenti sebagai Janji

Jika kita ingin menilai persoalan tersebut dari perspektif hukum, titik berangkatnya adalah Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal yang mengatur kesejahteraan serta perekonomian nasional.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 34 mengatur tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak-anak terlantar, dan pengembangan sistem jaminan sosial.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kesejahteraan bukan sekadar slogan politik. Ia merupakan bagian dari arah normatif penyelenggaraan negara dan perlindungan hak warga negara.

Lebih jauh, Pasal 33 UUD 1945 memberikan landasan penting bagi pengelolaan perekonomian nasional. Ayat (1) menegaskan asas kekeluargaan, sedangkan ayat (2) dan ayat (3) mengatur penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 33 tidak dapat dibaca sekadar sebagai izin bagi negara untuk menguasai sumber daya. Ketentuan tersebut juga mengandung orientasi tujuan: pengelolaan ekonomi harus diarahkan kepada kemakmuran rakyat.

Karena itu, pertanyaan hukum yang penting bukan hanya apakah pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan ekonomi, melainkan juga apakah kewenangan tersebut dijalankan sesuai dengan tujuan konstitusionalnya.

Tentu, tidak setiap kebijakan yang menimbulkan ketidakpuasan dapat langsung dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Penilaian demikian membutuhkan pemeriksaan terhadap norma hukum, kewenangan pembentuk kebijakan, prosedur yang ditempuh, serta dampak dan kesesuaiannya dengan ketentuan konstitusi.

Namun, konstitusi memberikan dasar yang sah bagi masyarakat untuk menguji apakah arah kebijakan negara konsisten dengan prinsip kesejahteraan dan keadilan sosial.

Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran: Dari Anggaran hingga Ruang Kritik

Pada 20 Oktober 2026, berbagai kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di sejumlah daerah. Tuntutan yang disuarakan mencakup persoalan lingkungan, biaya hidup, akses pendidikan dan kesehatan, pemberantasan korupsi, serta evaluasi kebijakan pemerintah.

Di Jakarta, aksi di kawasan Tugu Tani menyoroti kebakaran hutan dan lahan, penanganan banjir, serta tuntutan penindakan terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Sementara itu, aktivis lingkungan juga menyuarakan tuntutan mengenai krisis iklim dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Pemberitaan mengenai aksi tersebut dapat dibaca melalui laporan Katadata berjudul "Aksi 2 Tahun Prabowo-Gibran di Tugu Tani: Bencana Karhutla Jadi Sorotan Utama" dan laporan Tirto mengenai rangkaian demonstrasi pada 20 Oktober 2026.

Aksi tersebut merupakan bentuk kritik dan tuntutan masyarakat, bukan dengan sendirinya bukti bahwa setiap tuduhan terhadap pemerintah atau perusahaan telah terbukti secara hukum. Namun, kemunculan berbagai tuntutan itu memperlihatkan persoalan yang layak menjadi bahan evaluasi kebijakan.

1. Program Makan Bergizi Gratis dan persoalan prioritas anggaran

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang memiliki tujuan sosial penting, terutama dalam mendukung pemenuhan gizi anak dan kelompok sasaran lainnya.

Akan tetapi, tujuan yang baik tidak membebaskan suatu program dari kewajiban untuk dikelola secara transparan, efektif, dan akuntabel.

Dalam evaluasi dua tahun pemerintahan, INDEF menyoroti tata kelola MBG, kasus keracunan, dan beban pelaksanaannya sebagai persoalan yang perlu diperhatikan. Amnesty International Indonesia juga mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, serta dampak MBG terhadap pemenuhan hak masyarakat.

Kritik tersebut tidak berarti bahwa program pemenuhan gizi harus dihentikan. Sebaliknya, program dengan tujuan sosial justru membutuhkan pengawasan yang kuat karena menggunakan sumber daya publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pertanyaan konstitusionalnya adalah bagaimana memastikan anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi penerima, bagaimana mutu makanan dan keamanan pelaksanaan dijamin, serta bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya kepada publik.

Dalam konteks ini, kesejahteraan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan. Ukurannya juga harus mencakup mutu pelaksanaan, ketepatan sasaran, hasil yang terukur, dan dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat lainnya.

2. Kebakaran hutan dan tanggung jawab negara

Persoalan lingkungan juga memperlihatkan hubungan langsung antara kebijakan ekonomi dan hak masyarakat.

Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan gangguan kesehatan, merusak ekosistem, menghambat kegiatan ekonomi warga, serta mengganggu hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam tataran undang-undang, perlindungan lingkungan antara lain diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam evaluasi dua tahun pemerintahan, tuntutan penanganan karhutla dan penindakan terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab menjadi salah satu isu yang disuarakan masyarakat.

Di sinilah negara menghadapi ujian yang tidak sederhana. Aktivitas ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam dapat menciptakan pendapatan serta lapangan kerja, tetapi kegiatan tersebut tetap harus tunduk pada kewajiban perlindungan lingkungan dan hukum.

Apabila terdapat pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti, proses hukum, dan pertanggungjawaban yang sesuai. Kepentingan investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran, tetapi tuduhan terhadap suatu perusahaan juga tidak boleh dianggap sebagai bukti kesalahan sebelum diperiksa melalui proses yang sah.

Keadilan sosial menuntut agar keuntungan ekonomi tidak dinikmati secara privat sementara kerugian lingkungan ditanggung masyarakat luas.

3. Kepastian hukum dan konsistensi regulasi

Kesejahteraan juga membutuhkan kepastian hukum. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, sedangkan masyarakat membutuhkan jaminan bahwa hak mereka tidak berubah-ubah mengikuti kepentingan kekuasaan.

Pada 20 Oktober 2026, Bisnis.com melaporkan hasil survei BIG Consensus 2026 yang menempatkan kepastian hukum dan konsistensi regulasi sebagai salah satu aspek terlemah dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam survei terhadap 58 pimpinan asosiasi, 34,48 persen responden menilai kebijakan pemerintah kurang konsisten dan 20,69 persen menilainya sangat tidak konsisten.

Hasil tersebut perlu dipahami sesuai dengan populasi respondennya, yakni pimpinan asosiasi, sehingga tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh masyarakat Indonesia. Meski demikian, temuan itu menunjukkan bahwa persoalan konsistensi kebijakan juga menjadi perhatian kalangan usaha.

Dari sudut pandang hukum, ketidakpastian regulasi dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas daripada hambatan investasi. Perubahan aturan yang tidak jelas, proses pembentukan yang kurang transparan, atau penerapan hukum yang tidak konsisten juga dapat mengurangi kemampuan masyarakat untuk merencanakan kehidupan dan melindungi haknya.

Kepastian hukum bukan berarti aturan tidak boleh berubah. Perubahan dapat diperlukan untuk menjawab kebutuhan baru. Namun, perubahan harus dilakukan melalui prosedur yang sah, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penerapan yang tidak sewenang-wenang.

Negara hukum bukan hanya negara yang mempunyai banyak peraturan, melainkan negara yang memastikan bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

4. Kebebasan sipil dan hak untuk mengkritik

Persoalan kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.

Pada 19 Oktober 2026, Amnesty International Indonesia menerbitkan evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang menyoroti penyempitan ruang sipil, serangan terhadap pembela HAM, serta persoalan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan.

Amnesty menyebutkan bahwa pemantauannya mencakup periode 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026. Organisasi tersebut juga menyoroti sejumlah kebijakan dan legislasi strategis yang, menurut penilaiannya, tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Penilaian itu merupakan temuan dan kritik Amnesty yang patut dibaca bersama dokumen serta tanggapan pihak terkait. Namun, substansi persoalannya tetap penting untuk diperiksa secara hukum.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, konsep partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation memperoleh penekanan. Partisipasi tersebut mencakup hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas pendapat yang disampaikan.

Artinya, partisipasi publik idealnya tidak berhenti pada tersedianya forum konsultasi atau kesempatan untuk berbicara. Aspirasi masyarakat harus memperoleh pertimbangan yang layak dalam proses pembentukan kebijakan.

Tentu, pemerintah tidak berkewajiban menerima seluruh tuntutan publik. Kebijakan harus mempertimbangkan berbagai kepentingan, bukti, dan batas kewenangan. Namun, penolakan terhadap aspirasi semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan rasional.

Demokrasi menjadi bermasalah apabila masyarakat hanya diposisikan sebagai pemilih ketika pemilu, tetapi dipandang sebagai gangguan ketika mempertanyakan keputusan pemerintah.

Ketika Hukum Kehilangan Keberpihakannya

Berbagai persoalan tersebut membawa kita kepada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum hanya berfungsi untuk memberikan kepastian prosedural, atau juga harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak mengabaikan keadilan sosial?

Pemikir hukum Indonesia Satjipto Rahardjo dikenal melalui gagasan hukum progresif, yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk manusia dan menekankan pentingnya melihat hukum dalam kaitannya dengan tujuan sosialnya. Gagasan ini tidak berarti bahwa hukum boleh diabaikan demi tujuan yang dianggap baik. Sebaliknya, hukum perlu dipahami dan diterapkan dengan memperhatikan manusia, keadilan, serta persoalan nyata yang hendak diselesaikannya.

Sementara itu, Amartya Sen dalam Development as Freedom menekankan pembangunan sebagai perluasan kebebasan substantif manusia. Perspektif ini membantu kita memahami bahwa kesejahteraan tidak cukup diukur melalui pendapatan atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui kemampuan manusia untuk hidup sehat, memperoleh pendidikan, berpartisipasi, dan menentukan kehidupannya.

Kedua perspektif tersebut memberikan sudut pandang yang relevan bagi evaluasi kebijakan publik. Keberhasilan negara tidak cukup dinilai dari niat baik pembentuk kebijakan atau besarnya sumber daya yang digunakan. Kita perlu menilai apakah kebijakan benar-benar memperluas kemampuan masyarakat untuk hidup layak dan memperoleh perlindungan yang adil.

Dalam kerangka itu, hukum dan kebijakan ekonomi tidak seharusnya dipertentangkan secara sederhana. Investasi dan kegiatan usaha dapat menjadi sarana pembangunan, tetapi keduanya harus berjalan bersama perlindungan hak, kepastian hukum, dan distribusi manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan muncul ketika tujuan ekonomi dijadikan pembenaran untuk mengabaikan dampak sosial, sementara kelompok yang menanggung dampaknya tidak memiliki akses yang memadai terhadap proses pengambilan keputusan.

Karena itu, kritik terhadap ketimpangan bukan berarti menolak pertumbuhan. Kritik tersebut justru menuntut agar pertumbuhan menghasilkan manfaat yang lebih luas dan tidak memperbesar ketimpangan pengaruh dalam penyelenggaraan negara.

Kesejahteraan Bukan Milik Segelintir Orang

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai kesejahteraan dalam konstitusi tidak dapat dijawab hanya dengan menghitung jumlah program pemerintah, besarnya anggaran, atau pertumbuhan ekonomi tahunan.

Kita perlu melihat kehidupan nyata masyarakat: apakah pekerjaan semakin layak, apakah daya beli terjaga, apakah layanan kesehatan dan pendidikan dapat diakses secara adil, apakah lingkungan hidup dilindungi, serta apakah masyarakat mempunyai ruang yang aman untuk menyampaikan kritik.

Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2026 memberikan momentum untuk memeriksa pertanyaan-pertanyaan tersebut. Berbagai catatan dari lembaga riset, organisasi HAM, dan aksi masyarakat sipil menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditanggapi melalui data, dialog, evaluasi kebijakan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, kritik yang bertanggung jawab juga harus menghindari kesimpulan bahwa semua persoalan pasti disebabkan oleh satu sistem ekonomi atau bahwa setiap kebijakan pemerintah selalu menguntungkan kelompok tertentu. Yang diperlukan adalah pemeriksaan konkret terhadap proses pengambilan keputusan, penerima manfaat, dampak sosial, dan mekanisme pengawasan.

Apabila ditemukan kebijakan yang menyimpang dari hukum atau merugikan hak masyarakat, negara harus menyediakan mekanisme koreksi yang efektif. Apabila program publik tidak mencapai tujuannya, pemerintah harus bersedia mengevaluasi pelaksanaannya. Dan apabila masyarakat menyampaikan kritik, kritik tersebut harus diperlakukan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, bukan semata-mata sebagai ancaman terhadap kewibawaan kekuasaan.

Konstitusi pada akhirnya bukan sekadar dokumen yang dibacakan dalam upacara kenegaraan. Ia adalah komitmen yang harus tercermin dalam cara negara menggunakan anggaran, mengelola sumber daya, menegakkan hukum, dan memperlakukan warganya.

Maka, pertanyaan “Kesejahteraan dalam Konstitusi, Milik Siapa?” bukanlah tuduhan bahwa kesejahteraan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Pertanyaan tersebut merupakan ajakan untuk memeriksa apakah seluruh warga telah memperoleh kesempatan yang adil untuk menikmati hasil pembangunan dan apakah kekuasaan negara benar-benar dijalankan demi kepentingan bersama.

Sebab, apabila pertumbuhan ekonomi terus menjadi ukuran utama sementara distribusi manfaat, perlindungan hak, dan partisipasi masyarakat tidak memperoleh perhatian yang sebanding, cita-cita keadilan sosial berisiko tinggal sebagai janji yang terus diulang.

Kesejahteraan seharusnya bukan hak istimewa kelompok yang paling kuat secara ekonomi atau politik. Ia merupakan tujuan konstitusional yang harus diperjuangkan melalui kebijakan yang adil, hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, dan negara yang bersedia mendengar rakyatnya.