Konten dari Pengguna

Kekerasan Anak dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Alkiya Ridlo (dearly) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam melarang kekerasan terhadap anak; pelaku dapat dikenai qisas, diyat, atau ta’zir sesuai bentuk dan akibat kekerasan.

ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan ai
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan ai

Kekerasan terhadap anak masih sering dianggap sebagai urusan keluarga atau bagian dari “pendidikan” yang keras. Padahal, kekerasan fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak dasar yang dapat merusak tumbuh kembangnya. Dalam hukum pidana Islam, perbuatan tersebut termasuk *jarimah* atau tindak pidana yang wajib ditanggulangi negara dan masyarakat.

Persoalan yang belum banyak dibahas secara populer adalah bagaimana hukum pidana Islam memandang kekerasan anak, terutama ketika pelakunya adalah orang tua atau guru. Banyak orang masih salah memahami hadis tentang mendidik anak, lalu menjadikannya pembenaran untuk memukul atau menyakiti anak. Padahal, Islam menempatkan kasih sayang, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai prinsip utama dalam pengasuhan.

Data menunjukkan persoalan ini tidak bisa diabaikan. Hingga pertengahan 2025, Simfoni-PPA mencatat 13.845 laporan kekerasan terhadap anak, mulai dari kekerasan fisik hingga kekerasan digital. Angka tersebut kemungkinan belum menggambarkan seluruh kasus karena banyak korban dan keluarga tidak berani melapor.

Penelitian Nurul Hidayati menemukan bahwa kekerasan orang tua dalam mendidik anak sering terjadi karena orang tua kurang memahami hak dan kewajiban dalam membimbing anak. Kesalahpahaman terhadap hadis tentang memukul anak juga sering dijadikan alasan untuk melegitimasi kekerasan, padahal metode tersebut berisiko mengganggu psikologis anak dan mendorong perilaku agresif di kemudian hari.

Artikel ini mengkaji kekerasan terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Islam, khususnya kedudukan perbuatan tersebut sebagai *jarimah*, bentuk sanksi yang dapat dikenakan, serta prinsip perlindungan anak dalam Islam.

Kekerasan Anak sebagai Jarimah

Dalam fiqih jinayah, kekerasan terhadap anak dapat berupa penganiayaan fisik, penyiksaan psikis, kelalaian yang membahayakan, hingga kekerasan seksual. Penganiayaan mencakup perbuatan menyakiti badan, memukul, melukai, menarik, memeras, atau melakukan tindakan lain yang menimbulkan rasa sakit dan cedera.

Kekerasan yang menimbulkan luka, trauma, penghinaan, atau dilakukan karena amarah termasuk *jinayah* dan tidak dapat dibenarkan. Penelitian mengenai kekerasan fisik terhadap anak menyimpulkan bahwa Islam tidak memberi legitimasi kepada tindakan yang menyakiti anak, baik oleh orang tua, guru, maupun pihak lain.

Prinsip dasarnya adalah bahwa anak merupakan amanah dari Allah. Orang tua dan pendidik wajib menjaga jiwa, akal, kehormatan, serta masa depan anak. Karena itu, tindakan yang merusak fisik atau psikis anak bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa dan keturunan.

Sanksi dalam Hukum Pidana Islam

Hukum pidana Islam mengenal tiga kategori sanksi, yaitu *hudud*, *qisas*, dan *ta’zir*. Untuk kekerasan terhadap anak, sanksi yang relevan umumnya adalah *qisas*, *diyat*, atau *ta’zir*, tergantung bentuk kekerasan, akibat yang ditimbulkan, serta hubungan pelaku dan korban.

Jika kekerasan menyebabkan luka atau cedera, pelaku pada dasarnya dapat dikenai *qisas* atau *diyat*. Namun, apabila korban atau keluarganya memaafkan, hukuman dapat diganti dengan *diyat* atau kompensasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pemulihan korban dan penyelesaian konflik.

Penelitian normatif menyimpulkan bahwa penganiayaan anak secara sengaja yang menimbulkan luka berat dapat dikenai *qisas*, *diyat*, atau *ta’zir*. Adapun penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dikenai *qisas* atau *diyat* karena dalam Islam perbuatan tersebut setara dengan pembunuhan sengaja atau semisengaja.

Sementara itu, jika pelaku adalah orang tua, *qisas* tidak diterapkan karena salah satu syaratnya adalah korban bukan keturunan pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku tetap dapat dikenai *diyat* atau *ta’zir*. Artinya, status orang tua tidak menjadikan kekerasan terhadap anak bebas hukum.

Kekerasan oleh Orang Tua dan Guru

Kesalahpahaman yang paling umum adalah anggapan bahwa memukul anak merupakan bagian dari mendidik. Penelitian menunjukkan bahwa kekerasan orang tua justru sering lahir dari ketidaktahuan tentang hak anak dan metode pengasuhan yang sehat.

Islam mengajarkan pendidikan yang penuh kasih sayang. Nabi Muhammad saw. dikenal sebagai teladan dalam mendidik anak dengan kelembutan, bukan dengan kekerasan. Oleh karena itu, kekerasan fisik oleh guru juga dilarang, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Penelitian mengenai kekerasan guru terhadap siswa menegaskan bahwa Al-Qur’an dan hadis mengajarkan kasih sayang dalam pendidikan, sementara KUHP dan UU Perlindungan Anak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan.

Dalam konteks ini, *ta’zir* menjadi instrumen penting. Sanksi *ta’zir* bersifat fleksibel dan dapat berupa teguran, denda, pidana penjara, larangan mengasuh, atau sanksi profesional bagi guru. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah kekerasan berulang dan melindungi anak.

Perlindungan Anak sebagai Maqashid Syariah

Perlindungan anak sejalan dengan *maqashid syariah*, khususnya menjaga jiwa (*hifzh al-nafs*) dan menjaga keturunan (*hifzh al-nasl*). Anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar dapat tumbuh menjadi pribadi yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual.

Penelitian juga menegaskan bahwa anak yang melakukan tindak pidana tidak dapat langsung dikenai *qisas* karena belum mencapai usia *taklif*, yaitu usia di mana seseorang dianggap mampu memikul tanggung jawab hukum secara penuh. Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam memiliki perhatian khusus terhadap anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

Dengan demikian, negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Pelaporan, pendampingan psikologis, pemulihan korban, dan penegakan hukum harus berjalan secara terpadu.

Kekerasan terhadap anak dalam hukum pidana Islam merupakan *jarimah* yang tidak dapat dibenarkan, termasuk ketika dilakukan oleh orang tua atau guru. Islam menempatkan anak sebagai amanah yang wajib dilindungi, bukan objek kekerasan dalam nama pendidikan.

Sanksi bagi pelaku dapat berupa *qisas*, *diyat*, atau *ta’zir*, sesuai dengan bentuk kekerasan dan akibat yang ditimbulkan. Bagi orang tua, *qisas* umumnya tidak berlaku, tetapi mereka tetap dapat dikenai *diyat* atau *ta’zir*.

Pada akhirnya, perlindungan anak bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual umat Islam. Mencegah kekerasan, mendidik dengan kasih sayang, dan memulihkan korban adalah wujud nyata dari penghormatan terhadap hak anak dalam Islam.