Ketika Gaza Menguji Kredibilitas Barat

Kajian Interdisciplinary Islamic Studies (Kajian Timur Tengah), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Aji Cahyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tiga tahun setelah tragedi konflik Palestina-Israel pada 7 Oktober 2023, telah berkembang menjadi persoalan yang mengguncang politik domestik negara-negara Barat. Demonstrasi di London, Berlin, Paris, Amsterdam dan New York memperlihatkan bagaimana perang di Gaza memengaruhi perdebatan mengenai hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, hukum internasional dan arah kebijakan luar negeri. Mobilisasi tersebut tidak selalu berlangsung dengan skala yang sama, tetapi keberlanjutannya menunjukkan bahwa Gaza telah menjadi salah satu medan perebutan legitimasi politik dalam tatanan internasional.
Serangan Hamas dan kelompok bersenjata Palestina pada 7 Oktober 2023 menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel dan menyebabkan 251 orang disandera. Serangan terhadap warga sipil dan penyanderaan patut dikecam. Operasi militer Israel setelah peristiwa tersebut menimbulkan kehancuran luas di Gaza dan korban jiwa dalam jumlah besar. Hingga akhir September 2026, Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan lebih dari 74.000 kematian warga Palestina sejak Oktober 2023. Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengutip angka tersebut dengan penjelasan bahwa data korban belum seluruhnya diverifikasi secara independen oleh PBB.
Dua pengalaman kekerasan tersebut membentuk memori politik yang berbeda. Bagi banyak warga Israel dan komunitas Yahudi, 7 Oktober merupakan peristiwa traumatis yang menandai pembunuhan dan penyanderaan. Bagi masyarakat Palestina dan gerakan solidaritas internasional, periode setelah serangan tersebut menjadi simbol kehancuran, pengungsian dan penderitaan warga sipil Gaza. Peringatan tiga tahun pada Oktober 2026 memperlihatkan bahwa kedua memori tersebut tetap hadir dalam ruang publik, sering kali dengan tuntutan moral dan politik yang saling berhadapan.
Gaza dan Jalanan Barat
London menjadi salah satu contoh bagaimana konflik Gaza masuk ke ruang politik domestik. Pada 7 Oktober 2026, mahasiswa dari sejumlah universitas menggelar demonstrasi pro-Palestina di tengah perdebatan mengenai kelayakan penyelenggaraan aksi pada tanggal yang sama dengan peringatan serangan Hamas. Polisi melakukan penangkapan setelah muncul dugaan hasutan kebencian rasial dalam demonstrasi spontan di sekitar kantor Board of Deputies of British Jews. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan demonstrasi berkaitan dengan keamanan serta batas antara kebebasan politik dan perlindungan masyarakat dari kebencian berbasis identitas.
Di Berlin, Paris dan Amsterdam, mobilisasi pro-Palestina juga berhadapan dengan pembatasan atau pengawasan aparat. Di Paris, pengadilan administratif membatalkan larangan terhadap demonstrasi yang semula direncanakan pada 7 Oktober. Di Amsterdam, sekitar 150 orang berkumpul di Dam Square sebelum demonstrasi dihentikan oleh wali kota setelah sebagian peserta tidak mengikuti rute yang ditetapkan. Pada saat yang sama, sejumlah kegiatan peringatan korban serangan Hamas berlangsung di berbagai kota. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa ruang publik Eropa menjadi tempat berlangsungnya dua bentuk ekspresi politik, yakni solidaritas terhadap Palestina dan penghormatan terhadap korban serangan 7 Oktober.
Meski demikian, mobilisasi pada peringatan 2026 tidak seragam. Liputan Jewish Telegraphic Agency menunjukkan bahwa sejumlah demonstrasi di Eropa menghadapi jumlah peserta yang lebih rendah dibandingkan mobilisasi pada peringatan pertama tahun 2024. Di Prancis dan Spanyol, perhatian publik juga terbagi dengan persoalan domestik, termasuk pendidikan dan perumahan. Fakta ini penting karena memperlihatkan bahwa keberlanjutan gerakan tidak selalu berarti peningkatan jumlah demonstran secara linear. Daya tahan gerakan sosial lebih tepat dinilai melalui kemampuannya mempertahankan jaringan, mengubah agenda institusional dan memengaruhi perdebatan publik.
New York memperlihatkan dimensi politik yang lebih tajam. Pada 7 Oktober 2026, vigil untuk mengenang korban serangan Hamas di Union Square terganggu ketika lebih dari 200 demonstran pro-Palestina memasuki area tersebut, menurut laporan yang dikutip Reuters Connect. Wali Kota Zohran Mamdani, yang menghadiri kegiatan tersebut, sebelumnya mengutuk kejahatan Hamas sekaligus menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida. Pernyataannya memicu kritik dari sejumlah pendukung Israel dan aktivis pro-Palestina yang menilai sikapnya dari sudut pandang berbeda. Peristiwa tersebut menunjukkan betapa sulitnya membangun posisi politik yang mengakui penderitaan warga sipil dari kedua pihak di tengah polarisasi yang kuat.
Dengan demikian, demonstrasi pro-Palestina tidak dapat dipahami hanya sebagai respons emosional terhadap perang. Mobilisasi tersebut telah menjadi sarana untuk menekan pemerintah, universitas dan lembaga publik agar meninjau hubungan mereka dengan Israel. Pada saat bersamaan, dinamika demonstrasi memperlihatkan bahwa kebebasan berkumpul harus berjalan bersama perlindungan terhadap warga yang menghadapi ancaman kebencian dan intimidasi.
Koalisi dan Kontestasi
Gerakan solidaritas Palestina melibatkan beragam aktor, mulai dari Palestinian Youth Movement dan Students for Justice in Palestine hingga Jewish Voice for Peace, IfNotNow, organisasi hak asasi manusia, serikat pekerja dan kelompok anti-perang. Mereka tidak selalu memiliki strategi atau pandangan yang sama, tetapi sebagian bertemu dalam tuntutan penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil dan perubahan kebijakan negara-negara yang mendukung Israel.
Keterlibatan organisasi Yahudi progresif memiliki arti penting dalam memahami keragaman gerakan. Kehadiran kelompok seperti Jewish Voice for Peace menunjukkan bahwa komunitas Yahudi tidak memiliki satu pandangan politik mengenai tindakan pemerintah Israel. Sebagian organisasi menempatkan keamanan Israel dan antisemitisme sebagai perhatian utama, sementara kelompok lain mengkritik pendudukan dan operasi militer Israel atas dasar kemanusiaan serta hukum internasional.
Kampus menjadi arena penting karena mahasiswa berupaya menghubungkan solidaritas moral dengan keputusan institusional. Kampanye divestasi, tuntutan transparansi investasi dan evaluasi kemitraan universitas diarahkan kepada hubungan antara lembaga pendidikan, perusahaan dan industri pertahanan. Strategi tersebut menunjukkan perubahan dari demonstrasi yang berpusat pada tuntutan politik menuju tekanan ekonomi dan institusional.
Akan tetapi, gerakan ini menghadapi persoalan legitimasi internal. Kritik terhadap kebijakan pemerintah Israel tidak dengan sendirinya merupakan antisemitisme. Sebaliknya, slogan atau tindakan yang menyerang orang Yahudi sebagai kelompok, mengancam komunitas Yahudi atau merayakan pembunuhan warga sipil harus dinilai secara serius. Prinsip yang sama berlaku terhadap Islamofobia dan kebencian terhadap warga Palestina atau Arab. Konsistensi dalam melindungi kebebasan politik dan keselamatan masyarakat menjadi ukuran penting bagi demokrasi yang menghadapi polarisasi.
Perdebatan tersebut semakin kompleks ketika istilah genosida digunakan dalam demonstrasi. Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan tindakan sementara dalam perkara South Africa v. Israel. Pengadilan memerintahkan sejumlah langkah untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam cakupan Konvensi Genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk ke Gaza. Tindakan sementara itu bukan putusan akhir bahwa genosida telah terjadi.
Pada September 2025, Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza. Israel menolak kesimpulan tersebut. Sampai Oktober 2026, perkara genosida di ICJ masih berjalan, dengan perkembangan prosedural terbaru mencakup penetapan tenggat pengajuan dokumen lanjutan pada Mei 2026. Perbedaan antara temuan komisi penyelidikan dan putusan pengadilan harus dipertahankan agar perdebatan publik tetap akurat secara hukum.
Legitimasi Dunia Barat
Arti politik terbesar dari demonstrasi selama tiga tahun terakhir terletak pada tekanan terhadap kredibilitas kebijakan luar negeri negara-negara Barat. Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa selama ini menempatkan demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum sebagai prinsip penting dalam tatanan internasional. Ketika dukungan diplomatik, ekonomi atau militer terhadap Israel dipertahankan di tengah besarnya korban sipil di Gaza, sebagian masyarakat mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip tersebut.
Perkembangan hukum internasional memperkuat dimensi ini. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Surat perintah tersebut bukan putusan bersalah, tetapi merupakan bagian dari proses hukum yang menempatkan dugaan tindak pidana internasional dalam mekanisme pertanggungjawaban individual.
Dalam perspektif Hubungan Internasional, fenomena ini dibaca melalui konsep transnational contentious politics. Masyarakat sipil melintasi batas negara untuk memengaruhi kebijakan melalui demonstrasi, kampanye digital, tekanan terhadap universitas, advokasi hukum dan aksi pembangkangan sipil. Jaringan tersebut menghubungkan tuntutan lokal dengan institusi internasional, sehingga keputusan pemerintah tidak lagi hanya dinilai berdasarkan kepentingan strategis, tetapi juga berdasarkan konsistensi terhadap norma kemanusiaan.
Tekanan masyarakat sipil tidak otomatis mengubah kebijakan luar negeri. Pemerintah tetap mempertimbangkan aliansi keamanan, kepentingan ekonomi, politik domestik dan perhitungan strategis. Meski demikian, mobilisasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan biaya politik suatu kebijakan, mendorong perdebatan parlemen, memengaruhi keputusan institusi pendidikan dan memperluas perhatian publik terhadap proses hukum internasional.
Di sinilah krisis legitimasi Barat perlu dipahami secara lebih mendalam. Persoalannya bukan hanya apakah pemerintah mendukung Israel atau Palestina, tetapi apakah prinsip yang dikemukakan dalam diplomasi internasional diterapkan secara konsisten. Kredibilitas tatanan internasional bergantung pada kemampuan negara untuk memperlakukan perlindungan warga sipil dan kewajiban hukum sebagai standar yang berlaku tanpa pengecualian berdasarkan kedekatan geopolitik.
Penutup
Tiga tahun setelah 7 Oktober 2023, demonstrasi di Eropa dan Amerika menunjukkan bahwa konflik Palestina-Israel telah menjadi bagian dari perebutan makna mengenai keadilan, keamanan dan tanggung jawab internasional. Jalanan kota, kampus, parlemen dan pengadilan menjadi ruang yang saling terhubung dalam menentukan bagaimana tindakan negara dinilai oleh masyarakat global.
Tantangan bagi demokrasi Barat adalah menjaga ruang bagi solidaritas Palestina dan kritik terhadap kebijakan Israel tanpa membiarkan antisemitisme, Islamofobia atau glorifikasi kekerasan memperoleh tempat. Penghormatan terhadap korban serangan Hamas tidak menghapus kewajiban untuk melindungi warga sipil Palestina, sebagaimana pembelaan terhadap hak Palestina tidak membenarkan serangan terhadap warga sipil Israel. Prinsip kemanusiaan kehilangan maknanya ketika penerapannya bergantung pada identitas korban atau kedekatan politik dengan pelaku.
Sehingga kredibilitas internasional tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, pengaruh ekonomi atau kemampuan diplomatik. Kredibilitas juga dibentuk oleh kesediaan negara menerapkan prinsip hukum dan kemanusiaan secara konsisten, termasuk ketika prinsip tersebut berhadapan dengan kepentingan sekutu strategis. Dalam pengertian itu, demonstrasi pro-Palestina selama tiga tahun terakhir menjadi lebih dari sekadar ekspresi solidaritas. Gerakan tersebut merupakan ujian terbuka terhadap legitimasi kebijakan luar negeri Barat dan terhadap kemampuan tatanan internasional menempatkan kemanusiaan di atas kalkulasi kekuasaan.
