Konten dari Pengguna

Laba di Laporan Keuangan Tidak Sama dengan Laba di SPT: Ini Penyebabnya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Akbar Adhinata Murti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak pemilik usaha bingung saat melihat angka laba di laporan keuangan berbeda dengan penghasilan kena pajak di SPT Tahunan. Padahal keduanya berasal dari transaksi yang sama. Selisih ini wajar, dan penjelasannya ada pada rekonsiliasi fiskal.

Ilustrasi : Dibuat oleh penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Dibuat oleh penulis

Dua “bahasa” yang berbeda

Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk menyajikan kondisi usaha secara wajar. SPT Tahunan disusun berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menghitung pajak terutang. Tujuan keduanya berbeda, sehingga aturan pengakuan penghasilan dan biayanya pun berbeda.

Rekonsiliasi fiskal adalah proses menyesuaikan laba akuntansi menjadi penghasilan kena pajak melalui koreksi fiskal.

Jenis koreksi fiskal

1. Beda tetap (permanen). Selisih yang tidak akan hilang dengan berjalannya waktu. Contohnya:

Sanksi administrasi perpajakan, seperti denda dan bunga, yang dicatat sebagai beban tetapi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final, yang harus dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak umum.

Pengeluaran yang tidak memenuhi syarat pengurang, misalnya biaya untuk kepentingan pribadi pemilik.

2. Beda waktu (temporer). Selisih yang akan saling menghapus di periode berbeda. Contohnya:

Penyusutan aset. Metode dan masa manfaat komersial dapat berbeda dari ketentuan fiskal yang berdasarkan kelompok harta.

Penyisihan piutang. Secara akuntansi dicatat sebagai beban, tetapi secara fiskal baru dapat dibiayakan jika memenuhi syarat penghapusan piutang yang ditetapkan peraturan.

Contoh sederhana

Sebuah perusahaan mencatat laba sebelum pajak Rp1.000.000.000. Di dalamnya terdapat denda pajak Rp20.000.000 (koreksi positif, beda tetap) dan penyusutan fiskal lebih besar Rp50.000.000 dari penyusutan komersial (koreksi negatif, beda waktu).

Penghasilan neto fiskal = 1.000.000.000 + 20.000.000 − 50.000.000 = Rp970.000.000.

Angka inilah yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan, bukan laba akuntansi yang tercatat.

Kaitannya dengan pajak tangguhan

Beda waktu menimbulkan aset atau liabilitas pajak tangguhan dalam laporan keuangan. Pengaturannya ada dalam PSAK 212 (sebelumnya PSAK 46) tentang Pajak Penghasilan. Dengan mencatatnya, laporan keuangan tetap mencerminkan beban pajak yang sebenarnya, meskipun pembayaran pajaknya jatuh di periode berbeda.

Mengapa penting bagi pelaku usaha?

Mengurangi risiko koreksi saat pemeriksaan. Koreksi fiskal yang rapi dan didukung dokumen memperkecil sengketa.

Perencanaan pajak lebih akurat. Pelaku usaha bisa memperkirakan beban pajak sebelum tutup buku.

Pelaporan SPT lebih tertib. Lampiran rekonsiliasi dan data pendukung menjadi dasar angka yang dilaporkan.

Penutup

Selisih antara laba akuntansi dan laba fiskal bukan tanda ada kesalahan, melainkan konsekuensi dari dua sistem aturan yang berbeda. Kuncinya adalah memahami sumber selisihnya, mendokumentasikannya, dan menyajikannya dengan benar dalam SPT.

Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi perpajakan atas kondisi spesifik wajib pajak.