Konten dari Pengguna

Publik Ribut, Hukum Bergerak

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Albert Fernando Sianipar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keramaian publik kerap menjadi pemicu hukum bergerak di tengah krisis kepercayaan pada keadilan. Gambar ini dibuat oleh Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Keramaian publik kerap menjadi pemicu hukum bergerak di tengah krisis kepercayaan pada keadilan. Gambar ini dibuat oleh Gemini AI

Keadilan yang Datang Setelah Ramai

Ada satu pola yang kian sering muncul dalam berbagai peristiwa hukum di Indonesia: ketika publik mulai ribut, aparat bergerak. Sebaliknya, ketika sebuah kasus berjalan sunyi, proses hukum kerap terasa lambat, bahkan mandek. Ungkapan “publik ribut, hukum bergerak” bukan lagi sekadar sindiran warganet, melainkan refleksi dari kegelisahan kolektif terhadap cara hukum bekerja di ruang publik hari ini.

Fenomena ini menjadi semakin nyata di era media sosial. Berbagai kasus kekerasan, pelecehan, sengketa, hingga penyalahgunaan wewenang baru mendapat perhatian serius setelah viral. Video tersebar, tagar bermunculan, tekanan publik menguat—dan barulah setelah itu aparat merespons cepat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berjalan karena kewajiban institusional, atau karena dorongan keramaian?

Tulisan ini berpandangan tegas bahwa ketergantungan penegakan hukum pada kegaduhan publik merupakan tanda masalah sistemik, bukan sekadar dinamika komunikasi di era digital. Jika dibiarkan, pola ini berpotensi menggerus prinsip dasar negara hukum: kepastian, kesetaraan, dan keadilan.

Ketika Hukum Menunggu Sorotan

Dalam negara hukum, setiap laporan masyarakat seharusnya diperlakukan setara. Proses hukum berjalan berdasarkan aturan, alat bukti, dan tanggung jawab aparat, bukan berdasarkan seberapa banyak perhatian publik yang menyertainya. Namun realitas yang dirasakan masyarakat sering kali berbeda.

Tidak sedikit kasus yang sejak awal telah dilaporkan secara resmi, tetapi baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah menjadi perbincangan luas di media sosial atau media massa. Respons cepat yang muncul pascaviral justru menegaskan kesan bahwa hukum bersifat reaktif, menunggu tekanan sebelum bertindak.

Masalahnya, hukum yang reaktif bukan hanya soal kecepatan, tetapi soal legitimasi. Ketika publik melihat hukum baru bergerak setelah ramai, kepercayaan terhadap sistem melemah. Hukum dipersepsikan tidak lagi sebagai pelindung yang pasti, melainkan sebagai institusi yang perlu “dibangunkan” dengan kegaduhan.

Media Sosial dan Jalan Pintas Mencari Keadilan

Media sosial kini menjelma menjadi ruang aduan alternatif. Warga merekam peristiwa, mengunggahnya, dan berharap suara publik menjadi pendorong keadilan. Fenomena ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari pengalaman berulang bahwa jalur formal sering kali lambat, berbelit, dan tidak transparan.

Di satu sisi, media sosial memberi ruang partisipasi dan pengawasan publik. Masyarakat dapat saling mengingatkan dan menekan agar kasus tidak diabaikan. Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas menghadirkan masalah baru. Tidak semua kasus dapat diviralkan. Tidak semua korban memiliki akses, keberanian, atau dukungan yang sama.

Akibatnya, keadilan berisiko menjadi persoalan visibilitas. Kasus yang menarik perhatian publik melaju cepat, sementara yang sunyi tertinggal. Dalam situasi ini, media sosial bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan syarat tak tertulis untuk mendapatkan respons hukum.

Viralitas dan Keadilan yang Tidak Setara

Ketika hukum bergerak karena keramaian, muncul ketimpangan yang sulit diabaikan. Mereka yang memiliki literasi digital, jaringan luas, atau kemampuan menciptakan narasi publik berada pada posisi lebih diuntungkan. Sebaliknya, kelompok rentan—masyarakat miskin, warga di daerah terpencil, atau korban yang takut bersuara—kerap terpinggirkan.

Padahal, prinsip dasar hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya, maka ada yang keliru dalam sistem. Keadilan yang bergantung pada viralitas bukanlah keadilan yang setara.

Lebih jauh, kondisi ini mendorong normalisasi kegaduhan sebagai strategi. Publik didorong untuk ribut agar didengar, bukan percaya bahwa sistem akan bekerja dengan sendirinya. Dalam jangka panjang, hal ini berbahaya bagi wibawa hukum.

Tekanan Publik di Ruang Hukum

Tekanan publik memang dapat mendorong transparansi. Namun ketika tekanan itu berlebihan, objektivitas hukum terancam. Aparat dapat terdorong mengambil langkah cepat demi meredam kemarahan publik, bukan demi memastikan proses berjalan cermat dan adil.

Hukum memiliki ritme dan prosedur. Ia membutuhkan waktu untuk memeriksa bukti dan memastikan kebenaran. Ketika opini massa mendahului proses hukum, risiko penghakiman sosial meningkat. Dalam situasi seperti ini, hukum berpotensi berubah menjadi respons emosional, bukan penalaran rasional.

Generasi yang Lebih Percaya Keramaian

Bagi generasi muda, fenomena “publik ribut, hukum bergerak” membentuk cara pandang tersendiri. Banyak anak muda tumbuh dengan keyakinan bahwa melapor saja tidak cukup. Harus ada rekaman, unggahan, dan dukungan warganet agar kasus diperhatikan.

Ini adalah sinyal krisis kepercayaan. Generasi muda tidak anti-hukum, tetapi mereka skeptis terhadap efektivitas institusi. Media sosial menjadi alat bertahan sekaligus alat tekanan. Sayangnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat melahirkan generasi yang lebih percaya pada keramaian digital daripada mekanisme hukum formal.

Masalah yang Lebih Dalam dari Sekadar Viral

Penting untuk ditegaskan bahwa fenomena ini bukan semata kesalahan publik atau aparat secara individual. Ia adalah persoalan sistemik: mekanisme pengaduan yang lambat, minimnya transparansi, serta komunikasi institusi yang kerap tertutup.

Dalam kekosongan respons itulah publik mengambil alih peran penekan. Dengan kata lain, kegaduhan publik adalah gejala. Akar masalahnya terletak pada sistem hukum yang belum sepenuhnya responsif terhadap rasa keadilan masyarakat.

Hukum yang Tidak Menunggu Ribut

Solusi atas persoalan ini tidak bisa sekadar meminta publik untuk diam atau membatasi kritik. Yang dibutuhkan adalah pembenahan menyeluruh. Aparat perlu membangun mekanisme respons awal yang cepat dan terbuka terhadap setiap laporan, tanpa menunggu tekanan publik.

Transparansi proses, batas waktu penanganan yang jelas, serta komunikasi yang akuntabel akan mengurangi kebutuhan publik untuk “ribut”. Media sosial tetap penting sebagai alat pengawasan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya jalan menuju keadilan.

Menjaga Keadilan Tetap Waras

“Publik ribut, hukum bergerak” seharusnya menjadi peringatan, bukan kebiasaan. Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh bergantung pada keramaian. Ia harus hadir bahkan ketika tidak ada kamera, tidak ada tagar, dan tidak ada sorotan.

Membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum adalah pekerjaan besar, tetapi niscaya. Hukum yang adil adalah hukum yang bekerja sejak awal, bukan setelah ribut. Dan di sanalah masa depan keadilan seharusnya diletakkan.