Konten dari Pengguna

Kekerasan Polisi terhadap Mahasiswa SAMURAI batas Penerapan Keadilan Restoratif

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Albri Labaka SH MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: ilustrasi aksi mahasiswa samurai unipas
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ilustrasi aksi mahasiswa samurai unipas

Paradoks muncul ketika kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi justru berhadapan dengan dugaan kekerasan saat hak tersebut dijalankan. Demonstrasi mahasiswa semestinya menjadi ruang partisipasi demokratis, bukan peristiwa yang membuat warga negara merasa khawatir akan keselamatan dirinya. Oleh karena itu, dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap seorang aktivis Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI-MU) dalam demonstrasi di depan Kantor Bupati Pulau Morotai pada 28 September 2026 bukan sekadar persoalan antara aparat penegak hukum dan peserta demonstrasi (wartanewstv.com,2026). Peristiwa ini menguji komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia sekaligus menjamin pertanggungjawaban hukum.

Koordinator lapangan SAMURAI-MU, Rifaldi Umar, menyatakan bahwa seorang aktivis mengalami luka berdarah dan memar di beberapa bagian tubuh. Selanjutnya, pada 23 Oktober 2026, SAMURAI-MU menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor Pulau Morotai. Mahasiswa menuntut penyelidikan yang transparan dan menolak penyelesaian melalui keadilan restoratif apabila mekanisme tersebut mengabaikan pertanggungjawaban hukum(timesindonesia.co.id,2026). Dalam audiensi pada hari yang sama, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Drh. Dedi Wijayanto, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh dipaksakan. Komitmen ini penting, tetapi keberhasilannya harus diukur melalui proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan institusional(polresmorotai.com,2026).

Hak untuk Berdemonstrasi dan Batas Kewenangan Kepolisian

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 28G ayat (1), yang mengatur perlindungan diri pribadi dan rasa aman, serta Pasal 28I ayat (1), yang menegaskan hak untuk tidak disiksa. Pada tingkat undang-undang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mewajibkan aparatur pemerintah melindungi hak asasi manusia dan menjamin keamanan dalam pelaksanaan kebebasan tersebut(komnasham.go.id,2026).

Dengan demikian, tanggung jawab kepolisian tidak terbatas pada pemeliharaan ketertiban selama demonstrasi. Kepolisian juga harus memastikan bahwa pelaksanaan kewenangannya tetap berada dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menetapkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran dalam penggunaan kekuatan. Sementara itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kedua instrumen ini menegaskan pentingnya menilai tindakan kepolisian berdasarkan standar hukum dan profesionalitas yang berlaku(peraturan.bpk.go.id,2026).

Meskipun demikian, dugaan bukanlah putusan pengadilan. Penyelidikan harus mengungkap kronologi peristiwa, identitas pihak-pihak yang terlibat, rekaman yang tersedia, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta dasar penggunaan kekuatan. Asas praduga tak bersalah harus dihormati tanpa membiarkannya menjadi alasan untuk menunda atau melemahkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Equality before the law atau persamaan di hadapan hukum berarti bahwa kewenangan institusional tidak boleh melindungi siapa pun dari pemeriksaan hukum.

Keadilan Restoratif Lebih dari Sekadar Kesepakatan Perdamaian

Persoalan berikutnya berkaitan dengan usulan penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Dalam pemikiran Howard Zehr, pendekatan restoratif mengalihkan perhatian dari sekadar pelanggaran terhadap aturan hukum menuju kerugian yang dialami korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan akibat tindak pidana. Dengan demikian, perdamaian bukanlah tujuan akhir pada dirinya sendiri. Pemulihan korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dipersoalkan merupakan unsur penting dalam proses tersebut.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 menetapkan persyaratan materiil dan formil untuk penerapan keadilan restoratif. Pasal 5, antara lain, mensyaratkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, sedangkan Pasal 6 mengatur perdamaian serta pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku. Pada tingkat hukum acara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur keadilan restoratif dalam Pasal 79 dan ketentuan-ketentuan berikutnya. Pengaturan tersebut mencakup bentuk pemulihan, pelaksanaan kesepakatan, dan prosedur penghentian proses perkara setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Kerangka hukum ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif bukanlah kewenangan tanpa batas untuk menutup suatu perkara. Persetujuan korban, pemenuhan hak-hak korban, tanggung jawab pelaku, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum harus diperiksa secara cermat. Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) Nomor 2002/12 menetapkan dokumen penting yang berjudul Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters (Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Program Keadilan Restoratif dalam Masalah Pidana), menekankan pentingnya persetujuan sukarela, perlindungan bagi para pihak, serta pertimbangan terhadap ketimpangan relasi kuasa yang dapat memengaruhi proses restoratif. Prinsip-prinsip internasional tersebut tidak berarti bahwa setiap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum secara otomatis dikecualikan dari keadilan restoratif. Namun, prinsip tersebut menegaskan bahwa ketimpangan kekuasaan tidak boleh diabaikan ketika menilai apakah persetujuan korban benar-benar diberikan secara sukarela(www.unodc.org,2026).

Tiga Persoalan yang Tidak Boleh Disederhanakan

Pertama, terdapat ketimpangan relasi kuasa. Dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dan warga sipil, para pihak belum tentu berada dalam posisi yang setara. Aparat memiliki kewenangan institusional, akses terhadap sumber daya, serta kapasitas untuk menggunakan kekuatan dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum. Sebaliknya, korban dapat menghadapi hambatan dalam menyampaikan keberatan atau melindungi kepentingannya. Oleh karena itu, dugaan mahasiswa bahwa keluarga korban mengalami tekanan untuk berdamai harus diperiksa secara independen. Apabila terbukti, tekanan semacam itu dapat merusak sifat sukarela dari persetujuan dan legitimasi penyelesaian melalui keadilan restoratif.

Kedua, perkara ini menyangkut pertanggungjawaban publik. Apabila unsur-unsur penganiayaan terbukti terpenuhi, perbuatan tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti. Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran profesional harus diperiksa melalui mekanisme disiplin dan etik yang berlaku. Kesepakatan antara korban dan terduga pelaku tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai kepatuhan terhadap standar penggunaan kekuatan dan tanggung jawab institusional.

Ketiga, kepercayaan publik dipertaruhkan. Apabila setiap dugaan kekerasan diselesaikan secara tertutup tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat dapat menganggap mekanisme pengaduan sekadar formalitas. Namun, risiko tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah bersalah. Respons yang tepat adalah penyelidikan objektif, perlindungan terhadap korban, dan transparansi mengenai perkembangan perkara sejauh diizinkan oleh hukum.

Dari perspektif teori kepastian hukum Gustav Radbruch, hukum tidak cukup hanya menyediakan aturan tertulis; penerapannya juga harus memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap kepentingan yang sah. Oleh karena itu, komitmen Kapolres Pulau Morotai untuk menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan harus diwujudkan dalam tindakan yang terukur. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tanpa harus menuntut pengungkapan seluruh materi penyelidikan yang dapat mengganggu proses pembuktian atau melanggar hak-hak pihak terkait.

Mengukur Komitmen Negara

Penyelesaian perkara ini memerlukan setidaknya tiga langkah. Pertama, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) harus melakukan pemeriksaan secara objektif dan, sejauh diizinkan oleh hukum, menyampaikan hasilnya kepada publik dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang dilindungi. Kedua, proses pidana harus dilanjutkan apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Ketiga, korban harus memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak, sementara standar operasional pengamanan demonstrasi perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Pada akhirnya, keadilan restoratif tidak semestinya ditolak semata-mata karena suatu perkara melibatkan aparat penegak hukum. Namun, pendekatan ini juga tidak boleh dipromosikan sebagai satu-satunya solusi untuk mengakhiri polemik. Hal-hal yang harus diperiksa meliputi pemenuhan persyaratan hukum, kebebasan korban dalam memberikan persetujuan, pelaksanaan pemulihan, dan kepentingan publik atas pertanggungjawaban hukum.

Fiat justitia ruat caelum keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Dalam perkara Morotai, adagium ini bukan tuntutan untuk menghukum siapa pun sebelum kesalahannya terbukti. Sebaliknya, adagium tersebut berarti bahwa proses hukum tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan institusi atau perdamaian yang hanya tampak di permukaan. Negara hukum memperoleh kepercayaan publik ketika kewenangan dibatasi oleh hukum dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa tanpa pilih kasih. Ketika aparat yang diberi mandat untuk melindungi warga negara justru diduga mencederai mereka, respons pertama negara tidak seharusnya berupa desakan agar korban berdamai. Negara harus memastikan bahwa kebenaran diperiksa dan hukum berlaku setara bagi setiap orang.