PTKP Naik: Bantuan Kelas Menengah untuk Pertumbuhan Inklusif

Mahasiswa tingkat 2 Akuntansi Sektor Publik Sarjana Terapan Politeknik Keuangan Negara STAN.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Aldy Hermansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah dinamika global, dalam rangka mendukung kemandirian ekonomi, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan stabil. Kebijakan tersebut menyasar berbagai golongan, seperti bantuan sosial untuk masyarakat miskin hingga insentif pajak untuk kelas atas. Namun — di tengah dinamika tersebut— terdapat kelas menengah sebagai pihak yang menanggung beban berat. Kelompok ini terlalu makmur untuk mendapat bantuan tetapi terlalu rendah untuk menikmati insentif pajak.
Pada tahun 2024, jumlah masyarakat kelas menengah mencapai 47,85 juta orang atau 17,13% dari total penduduk Indonesia. Meskipun bukan merupakan kelas dengan jumlah terbesar, kelas ini memberikan kontribusi besar bagi perekonomian. Beberapa studi menunjukkan bahwa setidaknya 50% konsumsi agregat disumbangkan oleh kelas menengah. Selain itu, di sisi penerimaan negara kelas menengah turut menyumbang 50,7% penerimaan pajak melampaui kelas lain selama tahun 2024.
Tingginya Beban Kelas Menengah
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kelas menengah menghadapi sebuah paradoks kebijakan “terlalu makmur untuk menerima bantuan, tetapi belum cukup untuk mendapat insentif fiskal”. Keadaan tersebut membuat beban hidup kelas menengah semakin berat.
Dari sisi konsumsi, daya beli (purchasing power) yang dimiliki kelas menengah terus menurun karena pertumbuhan pendapatan tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup dan kebutuhan. Akibatnya, semua pendapatan yang diterima hanya dapat dipakai untuk konsumsi atau seluruh disposable income untuk konsumsi, atau bahkan harus menggunakan uang tabungan untuk mengakomodasi biaya tersebut. Kondisi ini diperparah dengan anggapan bahwa mereka berpenghasilan tetap sesuai UMR dan kurang layak mendapat subsidi pemerintah. Oleh karena itu, – meskipun memiliki beban yang besar – kelas menengah seakan dipaksa menanggung beban tersebut secara mandiri tanpa bantuan pihak lain.
Dari sisi perpajakan, kelas menengah menanggung berbagai beban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak berbagai barang dan jasa lain seperti hotel dan restoran. Selain perpajakan, kelas ini juga didorong untuk terus berbelanja agar tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa selain menanggung beban untuk kehidupan pribadi, kelas menengah juga didorong untuk terus memberikan kontribusi untuk negara.
Keadaan ini mencerminkan proporsi beban ekonomi yang tidak merata atau terpusat di salah satu segmen masyarakat. Tingginya beban yang ditanggung kelas menengah menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih jauh dari kata inklusif. Untuk mencapai inklusivitas, diperlukan distribusi ekonomi yang merata antar kelas ekonomi. Dalam kasus ini, hal yang harus dilakukan adalah mengurangi beban yang ditanggung kelas menengah. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khususnya untuk kelas menengah.
PTKP dapat Mengurangi Beban?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Tujuan dari PTKP adalah meringankan beban masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah PTKP untuk tidak wajib membayar pajak. Sebagai contoh Andi adalah seorang pekerja swasta berpenghasilan Rp 36.000.000 per bulan dengan PTKP Rp 54.000.000 per bulan, maka Andi tidak wajib membayar pajak.
Pada tahun 2024, kelas menengah memiliki rata-rata pendapatan sekitar Rp 6.000.000 per bulan. Pendapatan ini di atas minimal PTKP sehingga mayoritas kelas menengah pasti diwajibkan membayar PPh Pasal 21. Dengan pendapatan senilai tersebut, berbagai penelitian menyebutkan bahwa kelas semua pendapatan kelas menengah hanya cukup atau bahkan menggunakan tabungan untuk konsumsi dan menanggung beban pajak.
Menghadapi permasalahan tersebut, maka diperlukan solusi yang mengurangi beban kelas menengah sehingga dapat meningkatkan disposable income. Dengan menaikkan PTKP, maka secara langsung jumlah pajak yang wajib dibayar akan turun atau bahkan tidak wajib membayar sama sekali. Hal tersebut akan menurunkan beban pajak – khususnya PPh Pasal 21 – yang ditanggung kelas menengah yang dapat dilihat dalam contoh sederhana berikut.
Dalam tabel tersebut terlihat bahwa apabila PTKP dinaikkan menjadi Rp 60.000.000 maka akan mengurangi pajak yang harus dibayar sebesar Rp 300.000 yang secara otomatis meningkatkan disposable income. Kenaikan ini dapat memberikan berbagai dampak positif seperti meningkatnya konsumsi atau tabungan masyarakat. Hal tersebut selanjutnya akan merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata.
Tantangan yang Dihadapi
1. Berkurangnya Penerimaan Perpajakan
Dengan naiknya PTKP, secara otomatis akan menurunkan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah harus menyiapkan alternatif sumber pendapatan lain untuk mendanai belanja negara.
2. Risiko Demand-Pull Inflation
Apabila kenaikan PTKP berdampak pada peningkatan disposable income dalam skala besar dan cepat, terdapat potensi kenaikan permintaan dalam skala besar yang akan meningkatkan harga barang dan menambah tekanan inflasi, terutama jika supply barang terbatas.
3. Ricardian Equivalence
Terkadang ketika pemerintah menurunkan pajak, konsumsi masyarakat tidak selalu akan naik. Hal ini disebabkan oleh perilaku masyarakat yang mengantisipasi kenaikan pajak di masa depan. Dibandingkan menaikkan konsumsi, masyarakat lebih memilih untuk menabung sisa penghasilannya. Apabila kebijakan ini juga ditujukan sebagai stimulus ekonomi, potensi keberhasilannya mungkin terbatas.
