Konten dari Pengguna

Wakaf Gak Ribet! Yuk Kenalan sama Nadzir dan Badan Wakaf Indonesia

aleynakeysha

aleynakeysha

mahasiswi Universitas Pamulang, Prodi Ekonomi Syariah

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari aleynakeysha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wakaf adalah sebuah tindakan hukum dari perorangan atau badan hukum untuk menyisihkan dan menyerahkan sebagian dari harta miliknya agar dapat dimanfaatkan demi tujuan ibadah serta kemaslahatan umat sesuai ajaran syariah. Tapi masih banyak orang yang dilema dengan lembaga Wakaf yang ada di Indonesia, nah karena ada 2 lembaga resmi di Indonesia yaitu Nadzir dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Ilustrasi penyerahan harta waka. Sumber: Dok. Pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyerahan harta waka. Sumber: Dok. Pribadi.

1. Nadzir Wakaf (Syarat, Hak, dan Kewajiban Nadzir)

Nazhir adalah individu atau entitas yang diberi tanggung jawab menerima aset wakaf dari wakif untuk dikelola, ditingkatkan, dan hasilnya diberikan sesuai dengan maksud wakaf tersebut. Ini bisa berupa individu, lembaga, atau organisasi hukum.

Bayangkan seperti "Kita punya uang/tanah yang akan diwakafkan kedudukan kita itu sebagai Wakif, Lalu kita serahkan kepada Nadzir yang akan mengelola dan hasilnya akan sampai kepada yang berhak." Nadzir juga wajib menyampaikan laporan ke publik, supaya kita tau harta yang kita wakafkan itu dikelola dan dimanfaatkan dengan benar.

Dengan meliputi tugas Nadzir, untuk menjadi nazhir wakaf harus beracuan individu meliputi beragama Islam, dewasa, mempunyai sifat amanah atau dapat diandalkan, memiliki kemampuan fisik dan mental, serta tidak terhalang dalam menjalankan tindakan hukum. Di samping itu, nazhir wajib mampu mengelola dan merawat aset wakaf dengan baik agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan wakaf dan memberikan keuntungan bagi masyarakat. Nazhir memiliki hak untuk memperoleh imbalan dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. Besarnya paling banyak 10% dari hasil bersih tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, nazhir berhak memperoleh pembinaan dan dukungan yang diperlukan agar pengelolaan wakaf berjalan dengan baik.

Dalam melaksanakan kewajibannya, Nadzir mengelola aset wakaf dengan cara mendokumentasikan dan menyimpan catatan secara rapi agar informasi mengenai harta wakaf tetap jelas. Di samping itu, nadzhir juga bertugas untuk mengelola serta mengembangkan harta wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan niat awal, seperti tanah wakaf yang dialokasikan untuk pembangunan masjid, sekolah, atau usaha yang produktif. Nadzhir juga berkewajiban untuk melindungi dan menjaga harta wakaf agar tidak mengalami kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Saat melaksanakan tugasnya, nadzhir diwajibkan untuk melaporkan pengelolaan harta wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) sesuai dengan peraturan yang ada. Yang terakhir, nadzhir harus memastikan penggunaan harta wakaf sesuai dengan amanah wakif atau individu yang memberikan wakaf, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

2. Pengawasan dan Pelaporan Nadzir

Pengawasan nazhir berarti memastikan bahwa aset wakaf dikelola dan dilindungi dengan benar sesuai dengan niat awal. Oleh karena itu, nazhir perlu memastikan bahwa aset wakaf tidak disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagai contoh, jika ada lahan yang diwakafkan untuk pembangunan masjid, lahan tersebut harus dilindungi dan digunakan sesuai dengan maksud tersebut.

Sedangkan kalau pelaporan nazhir merupakan proses untuk menyampaikan bagaimana aset wakaf dikelola dan dimanfaatkan. Jadi, nazhir diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai keadaan dan progres aset wakaf kepada pihak berwenang, termasuk BWI sesuai dengan aturan yang ada. Tujuannya adalah agar pengelolaan wakaf dapat dipantau, penggunaan menjadi jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan cara ini, individu yang memberikan wakaf dan masyarakat juga dapat lebih yakin bahwa aset wakaf dikelola dengan baik.

3. Tugas dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Berbeda dari Nadzir, BWI berperan dalam mengembangkan wakaf di Indonesia agar pengelolaannya lebih efisien dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Tugas BWI termasuk membimbing para Nazhir agar dapat mengelola aset wakaf dengan penuh amanah dan tanggung jawab. Selain itu, BWI juga berupaya untuk meningkatkan nilai dari harta wakaf sehingga lebih produktif, contohnya tanah wakaf yang digunakan untuk kegiatan bisnis dimana hasilnya dialokasikan untuk program sosial. Dalam menjalankan fungsinya, BWI memiliki kewenangan untuk menyetujui perubahan tujuan atau pertukaran properti wakaf sesuai dengan regulasi yang berlaku dan juga memiliki hak untuk memberhentikan serta mengganti Nazhir sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh karena itu, BWI berkontribusi dalam memastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara baik, sesuai dengan peraturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

4. Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Badan Wakaf Indonesia (BWI) punya peran penting dan beragam. Sebagai regulator, BWI berfungsi mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan perwakafan agar berjalan sesuai aturan dan harta wakaf tetap aman. Selain itu, BWI juga bisa bertindak sebagai nazhir yang langsung mengelola harta wakaf tertentu, terutama yang berskala besar atau nasional. Tak hanya itu, BWI juga bertugas memberikan saran dan masukan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan di bidang perwakafan, sehingga aturan yang dibuat nanti benar-benar sesuai dan bermanfaat bagi pengembangan wakaf di Indonesia.

Ref

PERAN BWI DALAM PENGEMBANGAN WAKAF (PBWI NO 01 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF Dr. Fahruroji, Lc, MA

UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Redaksi BWI 2021