Mengapa Negara Tidak Boleh Mengatur Pikiranmu, tetapi Boleh Mengatur Ekspresimu?

Mahasiswa semester dua di uin syarif hidayatullah jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Alfira Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kalimat “Agama adalah urusan pribadi.” Sering muncul dalam diskusi tentang kebebasan beragama. Namun, apakah itu berarti negara sama sekali tidak boleh mengatur apa pun yang berkaiMengapa Negara Tidak Boleh Mengatur Pikiranmu, tetapi Boleh Mengatur Ekspresimu?tan dengan agama?
Jawabannya tidak sesederhana “ya atau tidak.” Dalam hukum hak asasi manusia, terdapat perbedaan penting antara keyakinan yang ada di dalam diri seseorang dan cara keyakinan itu diwujudkan di ruang publik. Perbedaan inilah yang dikenal sebagai forum internum dan forum externum.

Memahami dua konsep ini penting agar kita tidak mudah menganggap setiap aturan negara sebagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama. Sebab, negara memiliki batas yang jelas: ada wilayah yang sama sekali tidak boleh disentuh, tetapi ada pula wilayah yang memang dapat diatur demi kepentingan bersama.
Forum internum adalah wilayah yang paling pribadi dalam diri seseorang. Di sinilah setiap orang bebas menentukan apa yang ingin diyakini, agama apa yang akan dipeluk, atau bahkan memilih untuk mempertahankan maupun mengubah keyakinannya. Semua keputusan tersebut merupakan urusan hati nurani yang tidak boleh dipaksa oleh siapa pun, termasuk negara.
Dengan kata lain, negara tidak berhak mengatur isi pikiran, hati, atau keyakinan seseorang. Tidak boleh ada aturan yang memaksa seseorang memeluk agama tertentu, meninggalkan agamanya, atau mengubah keyakinannya karena tekanan dari pemerintah.
Karena itu, kebebasan untuk memiliki dan memilih keyakinan merupakan hak yang bersifat mutlak (absolute right). Di Indonesia, jaminan tersebut ditegaskan dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya. Namun, situasinya mulai berbeda ketika keyakinan itu tidak lagi berhenti di dalam hati, melainkan diwujudkan dalam tindakan yang melibatkan orang lain atau menggunakan ruang publik.
Misalnya, menyelenggarakan kegiatan keagamaan di jalan umum, mendirikan rumah ibadah, melakukan penyiaran agama, menggelar pawai keagamaan, atau mengadakan acara yang melibatkan masyarakat luas. Aktivitas-aktivitas tersebut bukan lagi semata-mata urusan pribadi karena dapat berdampak pada ketertiban, kenyamanan, dan hak masyarakat lainnya.
Di sinilah konsep forum externum berlaku.
Forum externum adalah kebebasan seseorang untuk mengekspresikan, menjalankan, atau menyebarkan keyakinannya kepada orang lain. Hak ini tetap dijamin sebagai bagian dari kebebasan beragama. Namun, berbeda dengan forum internum, pelaksanaannya dapat diatur oleh negara selama pengaturan tersebut dilakukan berdasarkan hukum dan bertujuan melindungi kepentingan yang sah, seperti menjaga ketertiban umum, keamanan, kesehatan, moral, serta hak dan kebebasan orang lain.
Artinya, negara tidak pernah berhak menentukan apa yang harus diyakini oleh seseorang. Yang dapat diatur adalah bagaimana keyakinan tersebut diekspresikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan konflik, diskriminasi, atau mengganggu hak masyarakat lainnya.
Sayangnya, perbedaan antara forum internum dan forum externum masih sering disalahpahami. Ketika pemerintah mengatur penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan, menetapkan prosedur pendirian rumah ibadah, atau membuat aturan mengenai pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat, tidak sedikit yang langsung menganggap kebebasan beragama telah dibatasi.
Padahal, yang sedang diatur bukanlah hak seseorang untuk percaya atau beragama. Yang diatur adalah cara pelaksanaan kegiatan tersebut di ruang publik agar hak semua warga negara tetap terlindungi dan kehidupan bermasyarakat berjalan secara tertib.
Memahami perbedaan ini membantu kita melihat bahwa kebebasan beragama bukan hanya soal melindungi hak individu untuk percaya, tetapi juga memastikan setiap orang dapat menjalankan keyakinannya tanpa mengorbankan hak orang lain. Di situlah negara menjalankan perannya: bukan mengendalikan isi hati warga negara, melainkan menjaga agar kebebasan setiap orang dapat hidup berdampingan secara adil dalam masyarakat yang majemuk.
