Konten dari Pengguna

Karhutla: Krisis Berulang di Tengah Hukum yang Stagnan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ali Sajad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: shutterstock.com

Per 1 Oktober 2026, langit di beberapa wilayah Indonesia berubah menjadi kelabu pekat. Asap tebal menyelimuti permukiman, melumpuhkan aktivitas harian, dan menjadikan udara yang dihirup sebagai taruhan nyawa. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah telah menjadi agenda tahunan yang tak kunjung usai, datang dengan pola serupa dan meninggalkan kerusakan yang sama. Bagi warga yang tinggal di sekitarnya, setiap kabut yang datang berarti kecemasan baru tentang kesehatan anak dan keluarga mereka. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi mengapa api menyala, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab dan mengapa penegakan hukumnya seolah stagnan?

Karhutla jauh melampaui definisi bencana alam biasa. Ini adalah krisis berulang yang secara sistematis merusak ekosistem, mengancam kesehatan masyarakat, serta menggadaikan masa depan generasi mendatang. Hutan dan lahan gambut yang musnah tidak bisa pulih dalam semalam, sementara warga di garis depan harus menanggung dampaknya. Asap yang sama mengintai anak-anak sekolah dan petani yang menggantungkan hidup pada ladang. Di titik inilah kegagalan negara dalam mencegah dan menindak menjadi sorotan utama bagi publik.

Payung Hukum dan Penegakan yang Belum Optimal

Persoalan ini bukan pada ketiadaan payung hukum. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 45 sampai 50 telah mengatur secara rinci pertanggungjawaban pidana korporasi. Pasal 45 menegaskan bahwa korporasi merupakan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pasal 46 menyebut bahwa tindak pidana korporasi dilakukan pengurus berkedudukan fungsional atau pihak yang bertindak untuk korporasi. Pasal 47 bahkan memperluas jerat hukum hingga ke pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat (beneficial owner). Ketentuan tersebut memberi arah yang sangat jelas bagi aparat dalam menilai siapa yang layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Dalam kasus karhutla, ketentuan ini sangat krusial karena kelalaian mencegah api atau pembiaran kebakaran di lahan konsesi membuka peluang menjerat perusahaan sekaligus aktor di balik layarnya. Kendati demikian, penerapannya tidak otomatis mudah karena KUHP baru mewajibkan pembinaan dan sanksi administratif didahulukan dari pada pidana. Dengan urutan seperti itu, ruang untuk menunda atau melunakkan penindakan pun terbuka lebar. Situasi ini membuat korban di lapangan harus menunggu jauh lebih lama untuk melihat keadilan ditegakkan di lahan yang terbakar setiap tahunnya.

Akar Masalah dan Perjuangan Warga yang Terpinggirkan

Menjerat pelaku di hilir hanyalah separuh dari solusi. Akar utama karhutla terletak pada kebijakan hulu, yakni pemberian izin konsesi di wilayah gambut. Lahan gambut yang dikeringkan demi perkebunan menjadi sangat rapuh dan mudah terbakar, sehingga kemunculan api sering kali merupakan buah dari keputusan tata kelola birokrasi. Ironisnya, di tengah karut-marut ini, warga lokal justru kerap dituding sebagai pihak yang bersalah lewat pelarangan pembukaan lahan tradisional, padahal kearifan lokal tersebut telah dilakukan secara turun-temurun dalam skala yang kecil dan tidak pernah memicu kebakaran masif seperti yang dilakukan korporasi.

Di tengah masalah tersebut, konsistensi negara justru sering timbul tenggelam. Kebijakan restorasi gambut mencerminkan pola yang reaktif. Badan Restorasi Gambut (BRG) dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 2016, lalu diperluas menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2020. Badan ini sempat dihapus di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Lembaga ini baru dibentuk kembali dengan nama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) setelah kebakaran besar terjadi di 2026 ini.

Pola semacam ini membuat warga sulit percaya bahwa negara benar-benar memiliki komitmen serius dalam menangani bencana. Restorasi gambut nyatanya adalah kerja jangka panjang yang membutuhkan kesinambungan, bukan dilepas-pasang di tengah ancaman kebakaran yang terus mengintai.

Hal lain yang juga menarik perhatian adalah istilah "terorisme ekologis" yang diucapkan Presiden beberapa waktu lalu, yang menyiratkan adanya pihak luar tanpa mengakui andil negara lewat perizinan yang diterbitkan. Menunjuk pelaku tanpa bercermin pada kebijakan sendiri hanya akan mengaburkan akar masalah.

Pada akhirnya, karhutla tidak akan berhenti lewat slogan. Dibutuhkan transparansi penindakan, ketegasan eksekusi denda korporasi, serta komitmen restorasi jangka panjang agar siklus tahunan ini tidak terus berulang. Negara semestinya hadir sejak awal sebelum asap menutup langit, bukan sekadar menjadi pihak yang tampak ketika bencana sudah terjadi.