Revisi UU Tipikor: Kepastian Korporasi atau Kelonggaran Korupsi

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Ali Sajad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gagasan mengenai perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali hangat diperbincangkan pasca-lontaran pandangan dari Dewan Ekonomi Nasional terkait wacana pencabutan klausul kerugian keuangan negara dari jerat delik korupsi. Ide tersebut diangkat dengan dalih memberikan ruang gerak yang leluasa serta rasa aman bagi para pengurus korporasi pelat merah, baik di tingkat BUMN maupun BUMD, ketika merumuskan kebijakan bisnis secara taktis. Kendati demikian, masyarakat luas patut menelaah secara kritis motif tersembunyi di balik argumentasi tersebut. Kebijakan ini dikhawatirkan justru menjadi celah hukum baru yang melegalkan berbagai bentuk pelanggaran di balik kedok risiko dunia usaha.
Penghapusan delik kerugian negara berisiko besar menjadi bumerang yang melemahkan efektivitas penegakan hukum korporasi. Saat garis batas antara risiko kerugian bisnis yang wajar dan tindakan melawan hukum dikaburkan, negara kehilangan instrumen vital guna mengadili kejahatan finansial yang terstruktur. Walaupun para pengambil kebijakan di tubuh BUMN memang memerlukan proteksi dari ancaman kriminalisasi atas keputusan manajerial, solusi yang ditempuh bukanlah dengan menerbitkan "cek kosong" yang membebaskan mereka dari tanggung jawab moral dan material atas aset negara. Tanpa parameter hukum yang ketat, setiap kegagalan finansial atau dugaan penyelewengan anggaran akan berlindung di balik alasan risiko bisnis.
Defisit Integritas Aparat Penegak Hukum
Jika tekad kolektif bangsa ini sungguh-sungguh ditujukan untuk membasmi korupsi, persoalan fundamental yang wajib dijawab adalah apakah pembenahan harus dimulai dengan merombak produk legislasi di tingkat undang-undang? Ataukah akar masalah yang sebenarnya bersumber dari rendahnya integritas serta kompetensi moral Aparat Penegak Hukum (APH) itu sendiri? Gejala ketidakcakapan serta praktik kompromi hukum yang kerap dipertontonkan mengindikasikan bahwa kerapuhan sistemik justru bersemayam di dalam institusi penegak hukum. Merevisi norma perundang-undangan tanpa membersihkan mentalitas serta meningkatkan kapabilitas aparat penegak hukum hanya akan menjadi jalan pintas semu yang sekadar memindahkan titik kebocoran ke ruang-ruang gelap lainnya.
Publik tentu berhak mempertanyakan arah dari agenda reformasi hukum yang mendadak dikebut oleh para elite ini. Apakah kebijakan tersebut murni dirancang demi perbaikan tata kelola hukum negara, atau sekadar kalkulasi pragmatis untuk mengamankan kepentingan bisnis tertentu? Apakah aturan itu dihadirkan guna menjawab persoalan riil bangsa, atau justru memberi karpet merah bagi praktik suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan yang akut? Begitu pula dalam diskursus akademis, patut dipertanyakan apakah gagasan tersebut berpijak pada idealisme keadilan, atau digerakkan oleh kalkulasi pembagian keuntungan antara korporat hitam dan pemegang kekuasaan. Tanpa transparansi motif, reformasi hukum hanyalah komoditas politik.
Urgensi Transformasi Hukum
Sudah terlalu lama Republik ini terjebak dalam siklus seremonial Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penindakan parsial tanpa menyentuh akar perombakan sistemik yang menyeluruh. Pemerintah kerap nyaring menyuarakan komitmen pemberantasan korupsi yang sejalan dengan standar global di pelbagai forum internasional. Namun, dalam tataran implementasi, produk regulasi yang lahir kerap kali dibebani oleh kepentingan kelompok tertentu. Selama pasal-pasal hukum terus dimanipulasi sementara para penegak hukum masih berkonspirasi di balik layar, iklim pemberantasan korupsi di tanah air tidak akan pernah beranjak dari tempatnya.
Dari perspektif makroekonomi, stabilitas finansial Indonesia sangat bergantung pada masuknya arus investasi asing. Walau demikian, bagaimana mungkin paraodal ventura internasional tertarik menanamkan modalnya apabila mereka dihadapkan pada krisis kepercayaan (distrust) yang akut terhadap jaminan kepastian hukum dan integritas penegak hukum domestik? Ekosistem bisnis yang sehat tidak diciptakan dengan cara memberikan hak kekebalan hukum atas lenyapnya uang negara, melainkan melalui penegakan aturan yang transparan, akuntabel, serta steril dari praktik suap maupun intervensi politik. Pelonggaran regulasi justru akan mendongkrak persepsi risiko investasi di mata dunia.
Pemisahan antara risiko murni dunia usaha dan tindak pidana korporasi memang merupakan keniscayaan era modern. Meskipun demikian, mencabut unsur kerugian keuangan negara secara terburu-buru tanpa mekanisme kontrol yang ketat justru akan melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi. Langkah taktis yang jauh lebih mendesak adalah merumuskan batasan secara presisi antara diskresi manajerial (business judgment rule) dengan niat jahat (mens rea) di dalam suatu perbuatan pidana. Negara berkewajiban menghadirkan sistem pembuktian yang akurat tanpa harus mengorbankan instrumen penghukuman bagi para penjarah kekayaan publik.
Pada akhirnya, mutu reformasi hukum tidak ditentukan oleh seberapa longgar regulasi dirancang demi memanjakan pelaku usaha. Kualitas penegakan hukum dinilai dari seberapa konsisten negara menghadirkan keadilan serta memberantas korupsi secara tanpa pandang bulu. Apabila kebijakan hukum terus dibelokkan guna melayani ambisi segelintir elite oligarki, maka harga yang harus dibayar adalah runtuhnya kepercayaan publik serta hilangnya kredibilitas ekonomi nasional di kancah global. Negara wajib mengambil langkah revolusioner dalam merombak sistem penegakan hukum demi menjamin kepastian yang berpihak kepada keadilan seluruh rakyat.
