Bullying di Sekolah: Ketika Perundungan Dianggap Biasa
Tulisan dari Almutawakkil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bullying di Sekolah Ketika Perundungan Dianggap Candaan
Oleh: Almutawakkil, Firza A, Misria, Rolis S, Mufti M.
Bullying di sekolah masih sering dianggap sebagai kenakalan anak yang akan selesai dengan sendirinya. Kalimat seperti “namanya juga anak-anak” kerap digunakan untuk memaklumi ejekan, penghinaan, bahkan tindakan kekerasan. Padahal, ketika perilaku tersebut terus dibiarkan, sekolah berisiko menjadi lingkungan yang tidak aman bagi siswa.
Perundungan atau bullying bukan sekadar persoalan hubungan antarteman. Fenomena ini berkaitan dengan pola relasi sosial, lingkungan keluarga, budaya sekolah, serta cara masyarakat memandang kekerasan. Ketika ejekan, penghinaan, pengucilan, atau tindakan agresif dianggap sebagai candaan biasa, batas antara perilaku yang dapat diterima dan tindakan yang merugikan menjadi kabur.
Kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa sekolah dasar berusia tujuh tahun di Pemalang yang meninggal pada 30 September 2026, kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Berdasarkan laporan Pusiknas Bareskrim Polri pada 16 Oktober 2026, kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian dan penyebab kematian korban. Karena itu, hubungan sebab-akibat antara dugaan kekerasan dan kematian korban tidak boleh disimpulkan mendahului hasil penyelidikan. Namun, kasus ini tetap menjadi pengingat penting bahwa dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada keselamatan anak.
Ketika Perundungan Dianggap Sebagai Candaan
Salah satu persoalan mendasar dalam penanganan bullying adalah kecenderungan menormalisasi perilaku yang menyakiti orang lain. Panggilan dengan sebutan yang merendahkan, ejekan terhadap kondisi fisik, ancaman, pemaksaan, hingga pengucilan dari kelompok pertemanan sering kali dianggap sebagai bagian biasa dari kehidupan anak-anak.
Padahal, perundungan tidak dapat dinilai hanya dari niat pelaku yang mengaku bercanda. Dampak terhadap korban, pola perilaku, pengulangan tindakan, dan ketimpangan kekuatan atau posisi sosial perlu diperhatikan. Dalam pemahaman umum, bullying ditandai oleh perilaku agresif yang berulang dan adanya ketimpangan kekuatan, sehingga korban mengalami kesulitan untuk membela diri.
Andriyani, Idrus, dan Suhaeb (2024), dalam kajian mengenai fenomena bullying di lingkungan pendidikan, menempatkan perundungan sebagai persoalan yang perlu dipahami melalui konteks lingkungan pendidikan dan hubungan sosial di dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa penanganannya tidak cukup hanya dengan menegur satu anak, kemudian menganggap masalah telah selesai.
Perundungan juga memiliki berbagai bentuk. Kekerasan fisik dapat berupa memukul atau mendorong. Kekerasan verbal muncul melalui hinaan, ancaman, dan julukan yang merendahkan. Perundungan sosial dapat berupa pengucilan atau penyebaran rumor, sedangkan cyberbullying berlangsung melalui media digital. Bentuk yang tidak meninggalkan luka fisik pun dapat memengaruhi rasa aman dan kepercayaan diri anak.
Sekolah Tidak Cukup Hanya Mengajarkan Pelajaran
Sekolah memiliki tanggung jawab lebih luas daripada menyampaikan materi pelajaran dan mengejar prestasi akademik. Sekolah juga menjadi ruang bagi anak untuk belajar menghormati perbedaan, menyelesaikan konflik, memahami batas perilaku, dan membangun hubungan sosial yang sehat.
Karena itu, keberhasilan pendidikan tidak seharusnya hanya diukur dari nilai rapor, kelulusan, atau prestasi siswa. Rasa aman juga merupakan bagian penting dari kualitas pendidikan. Anak yang takut diejek, diancam, atau disakiti akan sulit mengikuti pembelajaran secara nyaman.
Permasalahan menjadi lebih rumit ketika korban memilih diam karena takut mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau justru disalahkan. Sementara itu, teman yang menyaksikan kejadian terkadang enggan melapor karena takut menjadi sasaran berikutnya. Jika kondisi tersebut dibiarkan, pelaku dapat merasa tindakannya diterima oleh lingkungan.
Inilah alasan mengapa budaya sekolah harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan antiperundungan. Sekolah perlu memiliki mekanisme pengaduan yang mudah diakses, menindaklanjuti laporan secara adil, menjaga kerahasiaan informasi yang diperlukan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memberikan kerangka penting untuk membangun lingkungan belajar yang melindungi fisik, mendukung kesejahteraan psikologis, menjaga keamanan sosial-budaya, dan mendorong keamanan digital. Artinya, keamanan dan kenyamanan bukan pelengkap pendidikan, melainkan bagian dari lingkungan yang harus diwujudkan bersama.
Pendidikan Karakter Harus Terlihat dalam Perilaku
Pendidikan karakter sering dibicarakan sebagai solusi untuk mengatasi perundungan. Namun, pendidikan karakter tidak akan banyak berarti jika hanya disampaikan melalui nasihat, poster, atau kegiatan seremonial.
Nilai empati, tanggung jawab, toleransi, kejujuran, dan penghormatan terhadap sesama perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Anak perlu dibiasakan memahami bahwa perbedaan bukan alasan untuk merendahkan orang lain, kekuatan bukan hak untuk menguasai teman, dan keberanian bukan tindakan menyakiti pihak yang lebih lemah.
Kajian Puspitasari dan Trianingsih (2026) mengenai pendidikan karakter sebagai upaya pencegahan bullying menekankan pentingnya penguatan nilai karakter dalam membangun perilaku antiperundungan. Nilai-nilai tersebut perlu didukung oleh keteladanan pendidik, lingkungan sekolah yang konsisten, dan kerja sama dengan keluarga.
Guru juga perlu membedakan konflik biasa dengan perundungan. Konflik antarteman dapat terjadi karena perbedaan pendapat dan tidak selalu melibatkan ketimpangan kekuatan. Sebaliknya, perundungan membutuhkan penanganan yang mempertimbangkan keamanan korban, pola tindakan, dan kemungkinan adanya intimidasi. Memaksa korban berdamai tanpa memastikan keselamatannya bukanlah penyelesaian yang memadai.
Di sisi lain, anak yang melakukan perundungan tetap perlu mendapatkan penanganan yang tepat. Tindakan harus dihentikan dan pertanggungjawaban perlu ditegakkan, tetapi pembinaan juga dibutuhkan agar anak memahami dampak perbuatannya dan belajar mengubah perilaku. Melindungi korban dan membina pelaku bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan.
Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya Tugas Sekolah
Pencegahan bullying membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan media. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam publikasinya pada 25 Februari 2026, juga menekankan pentingnya kolaborasi keempat unsur tersebut untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Keluarga dapat memulai dengan membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman bercerita. Orang tua perlu mendengarkan tanpa langsung menghakimi, memperhatikan perubahan perilaku, serta mengajarkan cara menghargai orang lain. Sekolah perlu memastikan setiap laporan ditangani dengan serius dan tidak berhenti pada imbauan umum.
Teman sebaya juga memiliki peran penting. Menolak ikut menertawakan korban, mendampingi teman yang mengalami perundungan, dan melaporkan kejadian kepada orang dewasa yang dapat dipercaya merupakan tindakan sederhana yang dapat memutus dukungan sosial terhadap perilaku pelaku.
Media massa dan pengguna media sosial pun perlu berhati-hati ketika memberitakan kasus yang melibatkan anak. Pemberitaan harus mengutamakan fakta, menjaga privasi anak, dan tidak menghakimi pihak yang belum terbukti bersalah. Kasus perundungan seharusnya menjadi ruang pembelajaran publik, bukan bahan untuk mempermalukan anak atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Mengubah Cara Pandang Terhadao Bullying
Pada akhirnya, perundungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membuat deklarasi antikekerasan atau memberikan hukuman setelah sebuah kasus menjadi viral. Yang dibutuhkan adalah perubahan budaya: dari menganggap ejekan sebagai hal biasa menjadi berani menetapkan batas; dari menyalahkan korban menjadi memberikan perlindungan; dan dari membiarkan saksi diam menjadi membangun keberanian untuk melapor.
Sekolah yang baik bukan sekolah yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan sekolah yang mampu mencegah kekerasan, merespons laporan secara bertanggung jawab, dan belajar dari setiap kejadian agar tidak terulang.
Anak datang ke sekolah untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk merasa terancam. Karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan tidak hanya terletak pada seberapa banyak pengetahuan yang dikuasai siswa, tetapi juga pada seberapa aman mereka menjalani proses belajar.
Menghentikan bullying bukan hanya tentang menghentikan tindakan seorang anak. Ini tentang memastikan seluruh lingkungan pendidikan tidak memberi ruang bagi kekerasan untuk dianggap wajar.

