Penipuan Jual Beli Online Menurut Hukum Ekonomi Syariah Berbelanja lewat Fikih

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Alvian Pramudana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berbelanja lewat internet sudah menjadi rutinitas banyak orang. Pakaian, perangkat elektronik, sampai bahan masakan bisa dibeli hanya lewat ponsel, tanpa perlu tatap muka dengan penjualnya. Namun di balik praktisnya transaksi daring, kasus penipuan terus berjatuhan. Sebagian pembeli telah mengirim uang tetapi pesanannya tak pernah sampai, sebagian lain menerima barang yang jauh berbeda dari gambar di etalase digital, dan tidak sedikit yang tertipu toko palsu yang menghilang begitu dana diterima. Dampaknya bukan sekadar kehilangan uang, melainkan juga terkikisnya kepercayaan yang menjadi dasar setiap perdagangan. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum ekonomi syariah menilai perbuatan semacam ini?
Fikih muamalah mengenal dua istilah utama untuk kecurangan dalam jual beli, yaitu tadlis dan ghisy. Tadlis merujuk pada tindakan menutupi kekurangan barang atau menyajikan keterangan yang membuat pembeli salah paham, sedangkan ghisy mencakup segala bentuk curang dalam bertransaksi. Keduanya jelas terlarang. Rujukan yang paling lazim disebut adalah hadis riwayat Muslim tentang Rasulullah SAW yang suatu ketika melintasi tumpukan bahan makanan di pasar. Ketika tangan beliau menyentuh bagian dalam tumpukan itu, terasa basah, padahal sisi atasnya tampak kering. Beliau pun menegur pedagangnya dan menegaskan bahwa orang yang berbuat curang tidak termasuk golongan kami. Bila menyamarkan makanan yang basah saja ditegur sedemikian tegas, maka foto yang direkayasa, testimoni buatan, atau toko yang sama sekali tidak punya barang jelas lebih layak dikecam.
landasan lain datang dari Al-Qur’an. Surah An-Nisa ayat 29 melarang orang beriman mengambil harta orang lain dengan jalan tidak benar, kecuali lewat perdagangan yang dilandasi kerelaan kedua pihak (antaradhin). Menurut para ulama, kerelaan merupakan syarat penentu sah tidaknya jual beli. Persetujuan yang muncul karena keterangan palsu tidak bisa disebut kerelaan yang sebenarnya. Pembeli yang membayar lantaran percaya pada gambar dan uraian rekaan pada hakikatnya tidak pernah menyetujui transaksi yang benar-benar terjadi. Dengan demikian akadnya bermasalah sejak awal, dan keuntungan yang diraih dari akad itu tidak halal dinikmati.
Penipuan daring juga erat kaitannya dengan larangan gharar, yakni ketidakpastian yang berlebihan dalam akad. Dalam jual beli, kedua pihak semestinya mengetahui secara cukup bentuk, mutu, jumlah, dan ada tidaknya barang yang diperdagangkan. Penjual yang menawarkan barang yang bukan miliknya, atau yang keberadaannya tak ia ketahui, telah menciptakan ketidakpastian yang merugikan pembeli. Dalam hal ini fikih punya perhatian khusus terhadap praktik dropshipping dan penjualan barang yang belum dimiliki. Rasulullah SAW pernah melarang Hakim bin Hizam menjual sesuatu yang belum berada dalam kepemilikannya. Maka penjual yang berjanji menyediakan barang dari sumber yang tidak jelas lalu gagal menyerahkannya tidak hanya ingkar janji, tetapi juga mengabaikan asas kejelasan dalam akad. Adapun sistem pre-order yang kini populer sebenarnya dapat dibenarkan melalui akad salam atau istishna’, selama rincian barang, harga, dan tenggat penyerahan disepakati secara terang. Perbedaannya terletak di situ: pre-order yang jujur memenuhi ketentuan akad, sementara pre-order bohongan hanyalah dalih untuk menghimpun uang orang lain.
Meski begitu, syariah tidak membiarkan korban penipuan menanggung rugi sendirian. Lewat konsep khiyar, yaitu hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad, pembeli memiliki posisi hukum yang kuat. Khiyar ‘aib dapat digunakan ketika barang yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati, sedangkan khiyar tadlis dapat digunakan ketika pembeli terkecoh oleh keterangan yang menyesatkan. Pada kedua situasi tersebut, pembeli boleh membatalkan transaksi dan meminta dananya dikembalikan. Jika penipuan menimbulkan kerugian lain, kaidah la dharar wa la dhirar, yang berarti tidak boleh mencelakai orang lain dan tidak boleh membalas celaka dengan celaka, menjadi pijakan bagi kewajiban ganti rugi (dhaman) oleh pelaku. Artinya, pelaku penipuan tidak cukup hanya mengembalikan uang, sebab ia dapat pula diminta mengganti kerugian nyata yang dialami korban.
Nilai-nilai tersebut sejalan dengan hukum positif di Indonesia. Tindak pidana penipuan sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP lama, dan kini dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyebaran kabar bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Dari sisi keperdataan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang yang dibelinya. Menarik dicatat bahwa ruh dari aturan-aturan ini searah dengan pesan fikih muamalah, yakni melindungi pihak yang kurang mengetahui informasi, menegakkan keadilan, dan memberi sanksi kepada siapa pun yang mengambil harta orang lain tanpa hak. Karena itu, dalam persoalan ini hukum ekonomi syariah dan hukum nasional pada dasarnya saling memperkuat.
Bagi para pelaku usaha, Islam menetapkan ukuran etika yang tinggi. Rasulullah SAW dikenal sebagai pedagang yang jujur (shiddiq) dan dapat dipercaya (amanah). Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi disebutkan bahwa pedagang yang jujur dan amanah akan ditempatkan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada. Penjual daring yang menjelaskan barangnya sesuai kenyataan, mengakui kekurangannya bila ada, mencantumkan harga secara terbuka, dan menepati waktu pengiriman sejatinya sedang meneladani etika dagang Nabi. Kejujuran pun memberi manfaat ekonomi, sebab kepercayaan pelanggan yang tumbuh bertahan jauh lebih lama dibanding laba sesaat hasil berbuat curang.
Di sisi pembeli, kewaspadaan juga dibutuhkan. Prinsip tabayyun, yaitu memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengambil keputusan, sangat relevan dalam belanja online. Pembeli sebaiknya mengecek rekam jejak penjual, menyikapi ulasan dengan kritis, berhati-hati terhadap harga yang terlalu murah, dan memakai layanan pembayaran yang menahan dana hingga barang tiba, seperti rekening bersama yang disediakan banyak platform. Tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan video saat membuka paket pun sebaiknya disimpan, karena semuanya berguna sebagai bukti jika sengketa harus dilaporkan ke platform, lembaga perlindungan konsumen, atau penegak hukum. Dalam kaidah syariah, pembuktian (bayyinah) merupakan sarana untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya.
Terakhir, platform digital dan lembaga keagamaan turut memikul tanggung jawab. Penyelenggara toko daring dituntut menjaga amanah dengan memverifikasi penjual, menindak akun yang mencurigakan, dan menyediakan kanal pengaduan yang responsif. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan sejumlah fatwa terkait akad jual beli dan transaksi elektronik berbasis syariah yang bisa dijadikan pedoman oleh pelaku usaha. Sementara itu, perguruan tinggi, terutama fakultas syariah dan hukum, berkewajiban menerjemahkan kaidah-kaidah klasik ke dalam masalah kekinian, agar masyarakat tidak berhenti pada pengetahuan bahwa penipuan itu haram, tetapi juga memahami langkah hukum dan cara menjaga diri agar tidak menjadi korban.
