Konten dari Pengguna

Coretax 2025: Lompatan Digital atau Jurang Krisis Pajak?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alzikri Nursyahbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Janji Besar Reformasi Digital

Pemerintah Indonesia memasuki 2025 dengan ambisi besar: meluncurkan Coretax Administration System (Coretax) sebagai tonggak baru digitalisasi perpajakan nasional. Melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024, sistem ini dijanjikan akan menggantikan seluruh proses manual menjadi terintegrasi mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga restitusi pajak dalam satu portal terpadu.

Coretax digadang-gadang sebagai tulang punggung transformasi pajak, meningkatkan efisiensi administrasi, memperluas basis pajak, dan mengurangi kebocoran penerimaan negara. Namun, di balik retorika reformasi, muncul kenyataan yang tak seindah janji.

Modernisasi yang Terantuk Realita

Pada awal 2025, banyak Wajib Pajak mengeluhkan sulitnya mengakses sistem baru. Server kerap padam, data transaksi tidak sinkron, dan sebagian pelaporan faktur pajak gagal terekam. Sejumlah pelaku usaha bahkan menyebut bahwa gangguan Coretax menghambat proses bisnis mereka, mulai dari keterlambatan faktur hingga pembayaran pajak yang tertunda. Kondisi ini akhirnya memaksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah darurat, mengaktifkan kembali sistem lama secara paralel sambil memberikan pembebasan sanksi administratif akibat gangguan teknis. Sebuah ironi yang menyakitkan reformasi yang seharusnya menjadi lompatan justru membuat langkah mundur.

Masalah ini memperlihatkan satu hal mendasar, teknologi canggih tak akan berhasil jika pondasi institusional dan kesiapan SDM belum matang. Sistem digital memerlukan bukan hanya perangkat lunak, tapi juga kesiapan infrastruktur, konsistensi data, dan budaya kerja baru yang berorientasi akurasi.

Tantangan Struktural: Basis Pajak yang Sempit

Kesalahan implementasi Coretax bukan semata pada teknologinya. Lebih dalam, persoalan utamanya terletak pada struktur pajak Indonesia yang masih rapuh. Basis pajak kita masih sempit: hanya sekitar 17 juta dari 275 juta penduduk yang tercatat sebagai pembayar pajak aktif. Artinya, meskipun Coretax mampu mengefisienkan administrasi, ia tetap bekerja di atas kolam data yang kecil. Tanpa ekspansi basis pajak melalui penataan ekonomi informal dan peningkatan literasi pajak modernisasi digital hanya akan mempercepat proses, bukan memperluas manfaat.

Dengan kata lain, Coretax hanya mempercepat proses dari sistem yang belum inklusif. Akibatnya, penerimaan pajak tak akan melonjak signifikan, sementara biaya investasi sistem ini mencapai triliunan rupiah.

Kepercayaan Publik yang Menipis

Salah satu indikator keberhasilan reformasi pajak adalah kepercayaan publik terhadap sistem. Namun, gangguan teknis dan kurangnya transparansi justru memunculkan kecurigaan baru. Banyak pelaku usaha mempertanyakan, bagaimana jaminan keamanan data mereka? Siapa yang bertanggung jawab jika pelaporan gagal akibat sistem Ketika pemerintah tampak tergesa-gesa meluncurkan sistem tanpa kesiapan penuh, publik pun menjadi skeptis. Di sinilah bahaya terbesarnya, teknologi yang gagal bukan hanya mengganggu operasional, tapi juga mencederai legitimasi otoritas pajak

Antara Titik Ujung dan Titik Balik

Krisis Coretax bisa dibaca dalam dua cara. Pertama, sebagai titik ujung, di mana kegagalan sistem menunjukkan lemahnya konsistensi dalam reformasi birokrasi. Kedua, sebagai titik balik, jika pemerintah mampu menjadikan krisis ini sebagai momentum untuk memperbaiki fondasi. Dari infrastruktur digital, kapasitas SDM, hingga komunikasi publik yang lebih terbuka.

Langkah ke depan harus jelas. Pemerintah perlu:

- Menetapkan masa transisi yang realistis, agar Wajib Pajak tidak dirugikan akibat gangguan sistem.

- Membangun pusat pelatihan pajak digital nasional, guna memperkuat kapasitas pegawai dan talenta teknologi lokal.

- Meningkatkan transparansi dan jaminan keamanan data, agar publik kembali percaya bahwa reformasi digital ini berpihak kepada kepastian hukum, bukan hanya kemudahan teknis.

Digitalisasi yang Manusiawi

Modernisasi pajak tidak semestinya dipandang hanya sebagai proyek teknologi, melainkan sebagai proses peradaban administrasi. Coretax akan berhasil bukan karena kecanggihannya, melainkan karena kemampuannya menjawab kebutuhan manusia di balik sistem pegawai pajak yang kompeten, wajib pajak yang patuh, dan pemerintah yang transparan.

Coretax bisa menjadi lompatan besar menuju era pajak digital, tetapi jika dikelola tanpa kesiapan dan empati, ia justru menjadi jurang krisis fiskal dan kepercayaan. Kini, semua tergantung pada langkah pemerintah berikutnya: apakah berani memperbaiki dari dalam, atau terus menambal sistem yang setengah jalan.