Konten dari Pengguna

Coretax dan Paradoks Pajak Digital: Inovasi yang Disambut Frustrasi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alzikri Nursyahbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Implementasi sistem pajak baru di era digital menaikkan ekspektasi efisiensi—tapi realitanya: anjloknya penerimaan dan kepercayaan yang terguncang.

Ekspektasi dan Kenyataan

Sejak 1 Januari 2025, sistem Coretax DJP resmi diberlakukan sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Sistem ini diharapkan bisa memperkuat kepatuhan, memperluas basis pajak, dan mendongkrak penerimaan melalui validasi data, manajemen risiko, dan automasi. Namun kenyataannya tidak mulus. Banyak wajib pajak termasuk pelaku usaha besar dan kecil—mengeluh karena sistem sering error, crash, data tidak cocok, dan proses administrasi yang tersendat.

Dampak Terhadap Penerimaan Pemerintah

Salah satu indikator paling nyata dari masalah ini adalah turunnya realisasi penerimaan pajak pada awal 2025. Misalnya, pada Januari 2025 penerimaan hanya Rp 88,9 triliun, turun sekitar 41,9% dibandingkan Januari 2024. Ini menunjukkan bahwa meskipun sistem digital menjanjikan efisiensi dan akurasi, jika operasionalnya belum stabil, efeknya bisa kebalikannya: merusak kepercayaan dan merugikan penerimaan negara.

Pajak Digital yang Terus Meningkat, tapi Tidak Masalahnya

Di sisi lain, pijakan pajak digital sebagai sektor sumber penerimaan terus meningkat, Hingga Agustus 2025, penerimaan digital ekonomi tercatat Rp 8,77 triliun. Kontributor terbesar dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kripto, fintech (P2P lending), dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Sampai Februari 2025, dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sekitar Rp 33,56 triliun, termasuk PMSE, fintech, kripto, dan SIPP.

Tantangan yang Belum Teratasi

a. Kestabilan dan kapabilitas teknis

Coretax sering mengalami gangguan, waktu akses yang lama, dan masalah dalam penginputan/validasi data wajib pajak.

b. Literasi dan kesiapan wajib pajak

Sebagian wajib pajak belum paham cara menggunakan sistem baru, belum punya digital certificate, atau belum terbiasa dengan antarmuka dan prosedur baru.

c. Regulasi dan aturan baru yang belum jelas/full ready

Contohnya PMK 37/2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform e-commerce, yang banyak disorot karena beban baru terhadap pedagang online, terutama skala kecil.

d. Risiko target penerimaan yang tidak tercapai

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2025 yang cukup besar, tapi faktor seperti inflasi, gejolak ekonomi global, dan pergeseran dari usaha tradisional ke digital memunculkan risiko.

Jalan ke Depan: Strategi Agar Digitalisasi Tak Jadi Boomerang

Berikut beberapa strategi yang bisa ditempuh agar modernisasi pajak bukan cuma janji tapi efektivitas nyata:

- Peningkatan infrastruktur teknis agar sistem seperti Coretax bisa meng-handle beban akses tinggi tanpa crash, dan ada fallback apabila terjadi gangguan.

- Edukasi dan pendampingan wajib pajak, terutama UMKM dan pelaku usaha informal, agar mereka bisa adaptasi dengan sistem baru mulai dari cara lapor, penggunaan sertifikat digital, dan pemahaman hak-kewajiban baru.

- Regulasi yang adaptif & partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan (platform digital, asosiasi usaha, LSM) sehingga aturan baru seperti PMK bisa dirancang dengan memperhitungkan dampak di lapangan, terutama bagi usaha kecil.

- Transparansi dan komunikasi publik, agar ketidaknyamanan, gangguan sistem, dan perubahan kebijakan dikomunikasikan dengan baik dan solutif, bukan hanya permintaan maaf saja.

- Pengawasan & akuntabilitas: audit sistem, sistem pelaporan masalah (bug-report), dan penyelesaian kerugian akibat gangguan.

Digitalisasi Pajak Harusnya Memberdayakan, Bukan Menghambat

Inovasi pajak memang tak bisa ditunda; era digital menuntut reformasi. Tapi kecepatan tanpa kesiapan manusia, teknis, dan regulasi akan menghasilkan friksi besar—resistensi, kesalahan, hingga kerugian penerimaan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa digitalisasi pajak bukan sekadar memperbarui software dan sistem, melainkan menyusun ulang cara pemerintah dan warga berinteraksi dalam kerangka administrasi pajak: lebih adil, lebih mudah, dan lebih dipercaya bersama.