Konten dari Pengguna

Pendidikan dalam Bayang-Bayang Kekerasan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Amartian Bagus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kekerasan pada anak. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. (ist)

Indonesia bercita-cita menyongsong Generasi Emas 2045. Berbagai kebijakan terus dilahirkan: kurikulum diperbarui, sekolah didigitalisasi, kecerdasan buatan mulai dikenalkan di ruang kelas, dan pembangunan infrastruktur pendidikan terus digenjot. Namun, di tengah optimisme itu, ada satu pertanyaan yang jarang benar-benar dijawab, apakah sekolah kita sudah menjadi tempat yang aman bagi anak?

Pertanyaan ini menjadi penting karena kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari angka partisipasi sekolah, nilai literasi, atau prestasi internasional. Pendidikan juga diukur dari kemampuan negara melindungi anak-anaknya. Ketika seorang siswa datang ke sekolah dengan rasa takut karena menjadi korban perundungan, ketika seorang siswi memilih diam karena mengalami kekerasan seksual, atau ketika seorang anak merasa dikucilkan karena identitas dan keyakinannya, maka sesungguhnya pendidikan sedang kehilangan makna yang paling mendasar.

Karena itu, pemerintah memperkenalkan konsep Tiga Dosa Besar Pendidikan: perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ketiga persoalan ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah, melainkan ancaman terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan bermartabat. Sayangnya, setelah beberapa tahun digaungkan, berbagai kasus justru menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum beranjak dari akar masalahnya.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 55 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dengan 275 korban. Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 233 kasus kekerasan di satuan pendidikan hanya pada kuartal pertama 2026, dan 46 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar sepertiga pelaku merupakan tenaga pendidik, sementara sebagian lainnya adalah sesama peserta didik. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap anak justru lahir dari ruang yang seharusnya memberikan perlindungan.

Masalah terbesar pendidikan Indonesia bukan semata-mata karena kasusnya banyak, tetapi karena kita terlalu lama menormalisasi kekerasan. Bullying masih dianggap sebagai candaan, tradisi senioritas dipandang sebagai proses pembentukan mental, sementara penghinaan di media sosial sering dianggap bagian dari dinamika pergaulan remaja. Cara pandang inilah yang membuat kekerasan terus berulang.

Padahal, tidak ada satu pun penelitian yang menunjukkan bahwa perundungan mampu membentuk karakter seseorang. Yang terbentuk justru rasa takut, trauma, depresi, rendah diri, bahkan keinginan mengakhiri hidup. Sekolah yang membiarkan bullying sesungguhnya sedang mengajarkan bahwa yang kuat berhak menindas yang lemah. Nilai seperti ini jelas bertolak belakang dengan tujuan pendidikan nasional.

Perkembangan teknologi memperumit persoalan tersebut. Jika dahulu korban masih bisa merasa aman setelah pulang sekolah, kini media sosial menghapus batas itu. Perundungan berubah menjadi cyberbullying yang berlangsung selama dua puluh empat jam. Sebuah video yang mempermalukan seseorang dapat menyebar dalam hitungan menit, meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus. Sayangnya, banyak sekolah masih sibuk mengatur penggunaan telepon genggam daripada membangun literasi digital dan etika bermedia sosial.

Persoalan berikutnya adalah kekerasan seksual. Selama ini publik sering menganggap pelakunya adalah orang asing. Kenyataannya berbeda. Banyak kasus justru dilakukan oleh orang-orang yang memiliki relasi kuasa. Guru, pembina, dosen, hingga pengasuh. Korban memilih diam bukan karena tidak ingin melapor, tetapi karena takut tidak dipercaya. Dalam banyak kasus, institusi pendidikan justru lebih sibuk menjaga reputasi daripada memastikan korban memperoleh keadilan.

Budaya menyelesaikan secara kekeluargaan menjadi persoalan yang tidak kalah serius. Alih-alih membawa kasus ke ranah hukum dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban, sebagian sekolah memilih menyelesaikannya secara internal. Akibatnya, pelaku tidak memperoleh efek jera, sementara korban harus menanggung trauma berkepanjangan. Lebih buruk lagi, ruang pendidikan kehilangan kepercayaan dari mereka yang seharusnya dilindungi.

Dosa besar ketiga, yakni intoleransi, sering kali luput dari perhatian karena bentuknya tidak selalu berupa kekerasan fisik. Intoleransi hadir melalui ejekan terhadap identitas, diskriminasi atas dasar agama atau suku, hingga pembatasan ruang berekspresi. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, praktik-praktik semacam ini bukan hanya melukai individu, tetapi juga menggerus fondasi kebangsaan. Sekolah seharusnya menjadi tempat pertama anak belajar hidup bersama dalam perbedaan. Jika sekolah gagal menanamkan nilai tersebut, maka kita sedang menyiapkan generasi yang mudah terpecah oleh identitas.

Yang membuat persoalan ini semakin ironis adalah perhatian kita yang sering kali lebih besar pada capaian akademik dibandingkan keselamatan peserta didik. Sekolah berlomba mengejar akreditasi, prestasi olimpiade, dan peringkat nasional. Namun, sedikit yang menjadikan rasa aman sebagai indikator keberhasilan pendidikan. Padahal, tidak ada proses belajar yang sehat ketika peserta didik hidup dalam kecemasan.

Kita juga perlu jujur mengakui bahwa penyelesaian Tiga Dosa Besar Pendidikan masih terlalu berorientasi pada respons setelah kasus terjadi. Kampanye anti-bullying digelar, seminar diselenggarakan, dan spanduk dipasang setiap kali muncul kasus yang viral. Namun, upaya pencegahan yang sistematis masih lemah. Banyak sekolah belum memiliki mekanisme pelaporan yang aman, guru belum dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda kekerasan, sementara layanan konseling masih dipandang sebagai pelengkap, bukan kebutuhan.

Membangun sekolah yang aman tidak cukup dilakukan melalui regulasi. Yang harus diubah adalah budaya. Guru tidak boleh hanya menjadi pengajar, tetapi juga pelindung. Orang tua tidak cukup bertanya tentang nilai rapor, tetapi juga kondisi psikologis anak. Pemerintah pun tidak bisa hanya mengevaluasi capaian akademik, melainkan harus menjadikan perlindungan anak sebagai ukuran utama kualitas pendidikan.

Generasi Emas 2045 tidak akan lahir hanya karena ruang kelas dilengkapi teknologi mutakhir atau kurikulum yang terus diperbarui. Generasi unggul lahir dari lingkungan yang membuat anak merasa dihargai, didengar, dan dilindungi. Pendidikan pada akhirnya bukan sekadar proses mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan proses menjaga martabat manusia sejak usia paling dini.

Selama bullying masih dianggap lelucon, kekerasan seksual masih ditutupi demi menjaga nama baik institusi, dan intoleransi masih dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka sesungguhnya yang sedang kita bangun bukanlah Generasi Emas, melainkan generasi yang tumbuh bersama luka. Dan bangsa yang membiarkan anak-anaknya belajar dalam ketakutan sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri.