Konten dari Pengguna

Ketika Kasus Viral Berujung Hukum: Analisis Perkara Injak Al-Qur’an di Lebak

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi di buat dengan bantuan AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi di buat dengan bantuan AI

Media sosial memiliki kekuatan besar dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Namun, tidak semua peristiwa yang viral dapat diselesaikan hanya melalui kecaman publik. Salah satu contohnya adalah kasus dua perempuan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, yang terlibat dalam peristiwa menginjak Al-Qur’an pada April 2026. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan berlanjut ke proses peradilan hingga Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan putusan pada 28 September 2026. Peristiwa tersebut menarik dikaji dari perspektif hukum karena memperlihatkan hubungan antara perilaku individu, norma agama, penggunaan teknologi informasi, dan penegakan hukum di Indonesia.

Pendapat Ahli dan Data

Dalam memahami perkara ini, pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum dapat digunakan sebagai kerangka analisis. Radbruch mengemukakan bahwa hukum berkaitan dengan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiganya menjadi pertimbangan penting dalam menilai apakah penerapan hukum tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Dari sudut pandang tersebut, perkara injak Al-Qur’an tidak cukup dipahami sebagai peristiwa yang menimbulkan kemarahan publik. Penanganannya juga perlu dinilai berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pembuktian di pengadilan, serta akibat hukum bagi pihak yang terlibat. Pendekatan ini membantu membedakan penilaian moral masyarakat dari penilaian hukum oleh hakim.

Berdasarkan pemberitaan detikNews pada 28 September 2026, Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Meta Meita dan satu tahun delapan bulan kepada Nurlela. Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa, yaitu delapan bulan untuk Meta Meita dan satu tahun lima bulan untuk Nurlela. Hakim juga menetapkan masa pengawasan selama dua tahun, kewajiban meminta maaf secara terbuka, mengikuti pembinaan keagamaan, serta menyerahkan mushaf Al-Qur’an kepada masjid dan musala di wilayah Malingping. Keduanya tidak diperintahkan menjalani penahanan berdasarkan putusan tersebut. (detikNews, 28 September 2026).

kronologi Kasus

Peristiwa ini bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Berdasarkan pemberitaan, Nurlela mencurigai Meta Meita mengambil alat rias miliknya. Meta membantah tuduhan tersebut. Perselisihan kemudian berlanjut ketika Nurlela meminta Meta bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa itu direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian menyebar sehingga memicu kecaman masyarakat. Kasus tersebut selanjutnya diproses oleh aparat penegak hukum.

Setelah melalui proses hukum, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Pada 28 September 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada Meta Meita dan satu tahun delapan bulan kepada Nurlela. Selain pidana tersebut, hakim menetapkan sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan permohonan maaf di depan umum, pembinaan keagamaan, dan pemberian mushaf Al-Qur’an kepada masjid serta musala. Putusan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti pada reaksi masyarakat di media sosial, tetapi dilanjutkan melalui mekanisme peradilan formal.

Analisis Hukum

Dari perspektif Pengantar Ilmu Hukum, perkara ini memperlihatkan pentingnya membedakan norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Tindakan yang dipandang tidak pantas menurut norma agama atau kesusilaan tidak otomatis dapat dipidana tanpa dasar hukum. Pemidanaan harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan pembuktian unsur tindak pidana di pengadilan.

Pertama, kasus ini berkaitan dengan asas legalitas. Asas tersebut menghendaki agar seseorang hanya dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena peristiwa terjadi pada April 2026, analisis hukumnya perlu merujuk pada peraturan yang berlaku saat kejadian, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal yang diterapkan kepada masing-masing terdakwa perlu dipastikan melalui surat dakwaan dan putusan pengadilan, bukan hanya berdasarkan judul pemberitaan.

Kedua, perkara ini memperlihatkan pentingnya pertanggungjawaban pidana individual. Berdasarkan pemberitaan mengenai amar putusan, peran kedua terdakwa tidak dinilai secara identik. Nurlela dinyatakan bersalah atas perbuatan yang berkaitan dengan menggerakkan orang lain melakukan tindakan terhadap benda yang digunakan untuk ibadah dan menyebarluaskan rekaman melalui teknologi informasi. Oleh karena itu, analisis terhadap masing-masing terdakwa harus memperhatikan perbuatan yang terbukti, unsur tindak pidana, serta pertimbangan hakim. Perbedaan pidana tidak dapat dinilai hanya berdasarkan anggapan masyarakat tanpa memeriksa pertimbangan putusan secara lengkap.

Ketiga, penyebaran rekaman melalui media sosial menunjukkan bahwa teknologi informasi dapat memperluas dampak suatu peristiwa. Rekaman digital dapat menjadi bahan pembuktian apabila diperoleh, diperiksa, dan dinilai sesuai ketentuan hukum. Akan tetapi, viralnya sebuah video bukan bukti otomatis bahwa seseorang bersalah. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian yang sah.

Keempat, putusan dalam perkara ini dapat dianalisis menggunakan tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch. Dari aspek kepastian hukum, putusan harus berlandaskan aturan yang jelas. Dari aspek keadilan, hakim perlu mempertimbangkan peran dan tanggung jawab setiap terdakwa. Sementara itu, dari aspek kemanfaatan, kewajiban pembinaan keagamaan dan permohonan maaf dapat dipandang sebagai upaya yang tidak hanya menekankan penghukuman, tetapi juga mendorong kesadaran dan tanggung jawab sosial. Meskipun demikian, penilaian terhadap proporsionalitas putusan membutuhkan pemeriksaan terhadap pertimbangan hakim secara lengkap.

Pendapat Pribadi dan Solusi

Menurut saya, kasus ini menunjukkan bahwa perselisihan pribadi seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau jalur hukum yang sesuai, bukan melalui tindakan yang merendahkan simbol keagamaan. Tuduhan kehilangan barang juga semestinya disertai bukti dan diselesaikan secara proporsional, bukan dengan memaksakan suatu bentuk sumpah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum lebih besar.

Saya juga berpendapat bahwa masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ketika menemukan rekaman yang dianggap menyinggung nilai agama atau norma masyarakat, publik sebaiknya tidak langsung melakukan penghakiman, menyebarkan identitas pribadi, atau memberikan ancaman. Informasi perlu diperiksa kebenarannya dan diserahkan kepada pihak berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Sebagai solusi, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman hukum agar mampu membedakan konflik pribadi, pelanggaran norma sosial, dan tindak pidana. Kedua, aparat penegak hukum harus menangani perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ketiga, edukasi mengenai penghormatan terhadap kehidupan beragama dan penggunaan media digital yang bertanggung jawab perlu diperkuat. Keempat, pembinaan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menjadi bagian dari upaya mencegah pengulangan perbuatan, sepanjang dilaksanakan sesuai putusan dan ketentuan hukum.

Sumber

DetikNews. (2026, 28 September). 2 Wanita di Lebak Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur’an. https://news.detik.com/berita/d-8682041/2-wanita-di-lebak-divonis-1-tahun-8-bulan-bui-terkait-kasus-injak-al-quran

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-

Radbruch, Gustav. (2006). Five Minutes of Legal Philosophy (1945). Translated by Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 13–15.