ASN: Aspirasi Terpendam di Balik Seragam

ASN, Praktisi Komunikasi dan Kehumasan
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Andri Saleh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah, ada kegelisahan yang mungkin tidak banyak terdengar dari balik meja-meja birokrasi. Sebagian ASN juga ingin bersuara, bahkan mungkin ingin turun ke jalan. Namun, seragam yang mereka kenakan membatasi ruang untuk menyampaikan kegelisahan itu.
Seorang perempuan muda bernama Zahra Nazira Firman, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Trisakti, berdiri di antara ratusan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, tempo hari. Ia bersama mahasiswa lainnya datang membawa tiga tuntutan rakyat atau Tritura. Mereka menuntut pemulihan ekonomi, ekologi, pendidikan, politik, dan kesehatan nasional; pemberantasan inkompetensi serta rangkap jabatan pejabat publik; dan penegakan supremasi sipil.
Perjalanan mereka menuju titik aksi bukan tanpa hambatan. Rombongan mahasiswa bahkan sempat tiga kali dihadang sebelum akhirnya berhasil mencapai lokasi demonstrasi. Namun, mereka tidak berhenti. Mereka berorasi, membentangkan spanduk, dan menyampaikan tuntutan dengan tegas dan berani. Di penghujung aksi, flare menyala, menjadi semacam penanda bahwa perjuangan hari itu telah mereka tuntaskan, setidaknya untuk sementara.
Momen epik ini mengingatkan saya pada aksi serupa yang dilakukan oleh Fatimah Azzahra, Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia, pada pertengahan Agustus 2026 yang lalu. Fatimah juga sempat viral dan terlibat adu argumen serta ketegangan dengan aparat kepolisian terkait penjagaan aksi mahasiswa di Jakarta.
Kalau boleh jujur, saya kagum sekaligus iri kepada Zahra, Fatimah, dan teman-teman mahasiswa lainnya. Saya membayangkan bagaimana rasanya berdiri di sana. Mengangkat suara, menyampaikan keberatan, dan menyaksikan langsung bahwa keresahan yang selama ini hanya berputar di ruang percakapan akhirnya menjelma menjadi sebuah gerakan. Ada perasaan yang sulit dijelaskan ketika melihat orang-orang seusia mereka, dengan segala keterbatasannya, berani mengambil risiko untuk menyuarakan sesuatu yang mereka yakini benar.
Saya merasa iri karena ingin melakukan hal yang serupa namun sepertinya mustahil. Profesi saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi tembok penghalang yang sulit ditembus. Saya –dan juga mungkin rekan-rekan ASN yang lain– dibatasi oleh berbagai aturan, kode etik, atau apa pun itu namanya yang harus dipatuhi dan dipedomani. Jelas, hal ini mempersempit ruang gerak para ASN dalam beberapa hal, termasuk menyuarakan keresahan masyarakat dan memprotes kebijakan pemerintah dengan lantang.
Antara Loyalitas dan Keresahan
Saya adalah ASN yang setiap bulan menerima gaji yang sumber pembiayaannya berasal dari uang negara. Tentu saja di balik gaji itu ada kontribusi masyarakat. Ada pedagang kecil yang membayar pajak melalui aktivitas ekonominya, pekerja yang dipotong penghasilannya, perusahaan yang memenuhi kewajiban perpajakannya, dan masyarakat luas yang ikut membiayai penyelenggaraan negara.
Oleh karena itulah, saya selalu merasa bahwa pekerjaan sebagai ASN bukan semata-mata urusan datang ke kantor, menyelesaikan pekerjaan, menerima gaji, lalu pulang ke rumah. Ada tanggung jawab moral yang lebih besar, yaitu memastikan bahwa kepercayaan dan uang yang diberikan masyarakat ini benar-benar kembali kepada masyarakat. Wujudnya tidak hanya dalam bentuk pelayanan, tetapi juga kebijakan yang baik untuk masyarakat.
Masalahnya, bagaimana jika saya –dan juga mungkin rekan-rekan ASN yang lain– justru merasa kecewa terhadap kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah? Bagaimana jika kami ikut resah melihat berbagai kebijakan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat? Perlu diingat bahwa ASN tetaplah manusia, warga negara,dan bagian dari masyarakat. Kami juga memiliki kepekaan terhadap persoalan yang terjadi di sekitar. Kami membaca berita, mengikuti perkembangan politik, mendengar keluhan masyarakat, dan menyaksikan bagaimana kebijakan pemerintah berdampak terhadap kehidupan orang banyak.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian dari kami memiliki kegelisahan yang sama dengan para demonstran. Ada yang ingin menyampaikan kritik secara terbuka. Ada yang ingin ikut dalam aksi demonstrasi. Ada pula yang sekadar ingin membagikan berita kritis di media sosial, memberikan komentar, atau menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tertentu. Namun, keinginan itu kerap berhenti pada satu pertanyaan: bolehkah?
Ketika Diam Jadi Pilihan
Dalam ilmu komunikasi, ada sebuah teori menarik yang rasanya sangat dekat dengan situasi ini. Namanya Spiral of Silence Theory atau Teori Spiral Keheningan, yang diperkenalkan oleh Elisabeth Noelle-Neumann pada 1974. Teori ini menjelaskan bahwa seseorang cenderung menyembunyikan pendapatnya ketika merasa pandangannya berbeda dari opini yang dianggap dominan di lingkungannya. Ada ketakutan akan isolasi sosial, penolakan, atau konsekuensi jika menyuarakan sesuatu yang tidak populer. Akibatnya, orang-orang minoritas ini memilih diam. Ketika semakin banyak orang diam, pendapat yang dominan semakin terlihat kuat, sementara pendapat yang berbeda semakin sulit terdengar. Dari situasi ini, terbentuklah sebuah spiral keheningan.
Saya melihat kemungkinan gejala ini terjadi di lingkungan birokrasi. Bayangkan seorang ASN yang sebenarnya tidak sepakat dengan sebuah kebijakan pemerintah. Ia membaca pemberitaan, mengikuti diskusi publik, dan memiliki argumentasi yang cukup kuat. Bahkan, ia mungkin mempunyai data dan pengalaman lapangan yang bisa memperkaya perdebatan. Namun, sebelum menuliskan pendapatnya di media sosial, muncul berbagai pertanyaan di kepalanya: Bagaimana jika atasan saya membaca postingan ini? Bagaimana jika saya dianggap tidak loyal? Bagaimana jika tangkapan layar postingan tersebut beredar di grup kantor? Bagaimana jika berpengaruh terhadap penilaian kinerja atau perjalanan karier saya?
Akhirnya, ASN tersebut menghapus tulisan yang belum sempat dipublikasikan. Ia memilih memberikan tanda suka tanpa komentar. Atau lebih aman lagi, tidak melakukan apa-apa. Diam menjadi strategi bertahan. Menariknya, spiral keheningan tidak selalu terjadi karena seseorang benar-benar dilarang berbicara. Terkadang, cukup dengan munculnya persepsi bahwa lingkungan tidak menerima pendapat berbeda, seseorang sudah merasa perlu menyensor dirinya sendiri.
Seragam yang Membungkam Suara
Sebagai ASN, kami juga tidak bisa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang mengikat profesi ini. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu landasan yang mengatur kedudukan, fungsi, nilai dasar, kode etik, dan kewajiban ASN. Pada Pasal 3 diamanatkan agar ASN memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, sekaligus mengimplementasikan nilai dasar ASN yang dikenal dengan BerAKHLAK.
Sementara itu, Pasal 4 menjabarkan kode etik dan kode perilaku yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Lebih jauh, Pasal 24 menyebutkan sejumlah kewajiban pegawai ASN, termasuk menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar dan kode etik, serta menjaga netralitas.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 mengatur kewajiban PNS, antara lain setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan di dalam maupun di luar kedinasan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan ketentuan hukuman disiplin selanjutnya.
Bahkan, untuk menggunakan media sosial pun ada aturannya bagi para ASN. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Di dalamnya terdapat imbauan agar ASN menggunakan media sosial secara bijaksana, menjaga reputasi dan integritas, memastikan informasi yang disebarluaskan memiliki sumber yang jelas, serta tidak membuat atau menyebarkan berita palsu, fitnah, maupun provokasi.
Maka tidak heran jika dalam praktik birokrasi, ASN sering diingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Tidak sedikit imbauan internal yang menekankan agar pegawai tidak mengunggah atau menyebarluaskan konten yang dianggap menyudutkan pemerintah maupun institusi.
Kritik Dibingkai sebagai Ketidakloyalan
Ada persoalan lain yang juga menarik untuk direnungkan. Dalam ilmu komunikasi, dikenal Framing Theory, salah satunya dikembangkan oleh Robert M. Entman melalui artikelnya Framing: Toward Clarification of a Fractured Paradigm (1993). Secara sederhana, teori ini menjelaskan bahwa cara sebuah persoalan disajikan atau dibingkai akan memengaruhi bagaimana orang memahami persoalan tersebut.
Misalnya, ketika seorang ASN mempertanyakan efektivitas sebuah program pemerintah, substansi yang sedang dibicarakan sebenarnya adalah kebijakan publik. Namun, apabila pernyataan tersebut dibingkai sebagai tindakan tidak loyal, pembangkangan, atau upaya menjatuhkan pemerintah, perhatian publik bisa bergeser dari isi kritik menuju identitas orang yang menyampaikan kritik. Akibatnya, substansi persoalan tidak lagi dibicarakan. Kita sibuk memperdebatkan apakah orang tersebut pantas mengkritik, bukan apakah kritik yang disampaikan memang benar.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa setiap kritik ASN pasti benar atau setiap kebijakan pemerintah pasti salah. Kritik juga harus diuji dan diverifikasi. Argumentasi harus punya dasar yang kuat dan dibangun secara bertanggung jawab. Namun, jangan sampai label ketidakloyalan dijadikan tameng untuk menghindari pembahasan terhadap substansi kebijakan.
Sebuah kritik yang baik seharusnya dijawab dengan argumentasi dan data, bukan semata-mata dengan mempertanyakan loyalitas orang yang menyampaikannya. Pemerintah yang percaya diri terhadap kebijakannya semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan-pertanyaan kritis. Sebaliknya, kritik dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pengambilan keputusan.
ASN dan Hak untuk Bersuara
Pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut juga dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Artinya, ASN sebagai warga negara juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Status kepegawaiannya memang membawa konsekuensi berupa kewajiban profesi, tetapi bukan berarti seluruh hak sipilnya otomatis hilang.
Persoalannya memang tidak sederhana. Tidak tepat jika kita menyimpulkan bahwa setiap ASN dilarang berdemonstrasi atau bahwa setiap kritik terhadap pemerintah merupakan pelanggaran disiplin. Namun di sisi lain, ASN juga tidak bisa begitu saja mengabaikan kewajiban kedinasannya dengan alasan sedang memperjuangkan aspirasi rakyat. Ada tanggung jawab profesional yang tetap harus dijalankan.
Namun, saya percaya bahwa keberanian menyampaikan kebenaran tidak harus selalu diwujudkan melalui demonstrasi. Para ASN bisa menyuarakan kritik melalui jalur pengawasan internal, forum konsultasi publik, evaluasi kebijakan, penyampaian rekomendasi berbasis data, organisasi profesi, maupun ruang-ruang partisipasi yang tersedia. Kritik dapat disampaikan dengan tetap menjaga etika, integritas, dan profesionalisme.
Dalam konteks ini, justru para ASN memiliki sesuatu yang mungkin tidak dimiliki demonstran di jalanan: akses terhadap data, pengalaman teknis, dan pemahaman tentang bagaimana sebuah kebijakan dirumuskan serta dijalankan. Pengetahuan itu seharusnya menjadi kekuatan untuk membantu memperbaiki kebijakan, bukan alasan untuk terus berdiam diri.
Kepada Zahra, Fatimah, dan kawan-kawan mahasiswa yang turun ke jalan, saya mungkin tidak bisa berdiri bersama kalian di barisan demonstrasi. Saya mungkin tidak bisa ikut mengangkat spanduk, menyuarakan tuntutan melalui pengeras suara, atau menyalakan flare di tengah malam. Tetapi saya –dan juga mungkin rekan-rekan ASN yang lain– berharap suara kalian tidak berhenti di jalanan.
