Sembilan Tahun Perda Bendega: Payung Hukum Sudah Ada, Lembaganya Belum Berdiri

Dosen Fakultas Kelautan dan Perikanan, Universitas Udayana
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Andy Rasyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Subak mengatur air di sawah, Bendega mengatur laut. Namun hanya satu dari keduanya yang namanya akrab di telinga wisatawan.
Pada 27 Juli 2026, Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali dipenuhi pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali. Mereka datang membawa dua surat pengaduan dan satu pertanyaan sederhana: sembilan tahun setelah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega disahkan, apa yang sungguh dirasakan nelayan?
Pertanyaan itu tidak mudah dijawab, dan justru di sanalah letak persoalannya.
Subak-nya laut
Bendega adalah lembaga adat pesisir Bali yang berada di bawah naungan desa adat. Ia punya pengurus (prajuru), anggota (krama), dan aturan sendiri berupa awig-awig yang disahkan lewat musyawarah paruman. Fondasinya Tri Hita Karana: harmoni dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Karena itu Bendega bukan sekadar organisasi profesi nelayan. Ia mengurus pura laut, upacara, zona tangkap, sekaligus larangan melaut saat Nyepi dan larangan alat tangkap merusak seperti bom dan potasium.
Aturan semacam ini bekerja. Sebuah studi di Pantai Kedonganan mencatat pelanggaran larangan alat tangkap merusak di kalangan nelayan setempat mendekati nol persen. Kepatuhan itu lahir dari keyakinan bahwa laut adalah anugerah yang harus dijaga, bukan semata dari rasa takut pada sanksi.
Digeser dari pantai sendiri
Masalahnya, ruang tempat nilai-nilai itu hidup terus menyempit. Desa Tuban memberi contoh paling jelas. Bendega di sana sempat menjadi profesi bernilai, lalu pembangunan bandara pada 1969, pendangkalan laut pada 1970-an, dan pelebaran jalan bypass pada 1990 membuatnya mati suri. Profesi itu akhirnya ditinggalkan sebagian besar warga dan anggotanya.
Tuban bukan kasus tunggal. Dari Serangan, Nusa Dua, hingga Teluk Benoa, polanya juga berulang, misalkan perahu kehilangan tempat tambat, akses pantai mengecil, dan tawaran kerja di sektor pariwisata dianggap lebih menjanjikan. Pariwisata menyumbang sekitar separuh pendapatan asli daerah Bali, sehingga wajar bila kepentingannya sering menang. Menurut HNSI, sejak 1980-an banyak nelayan kesulitan mempertahankan lokasi tambatan perahu akibat pembangunan kawasan wisata.
Perda lahir, lembaganya tidak ikut lahir
Perda Bendega adalah perda inisiatif DPRD Bali, yang gagasannya mulai dihimpun nelayan sejak 2012. Tujuannya melindungi lembaga ini, hak tradisionalnya, dan pesisir dari klaim investor. Namun payung di tingkat provinsi baru bermakna jika diturunkan ke kabupaten/kota. Data Bali Satu Data 2024 menunjukkan baru empat daerah yang punya perda turunan yakni Badung, Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar. Lima daerah lain belum, atau mungkin sedang dalam tahap proses penyusunan.
Pada rapat Juli 2026 itu, HNSI Bali menyampaikan keluhan yang cukup menarik. Sejak 2021 Dinas Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai pengampu Perda Bendega, tetapi di lapangan muncul petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke Dinas Kebudayaan. Kebingungan arah itu, menurut mereka, membuat pembentukan Bendega di kabupaten/kota tidak merata dan berjalan lambat. Komisi I DPRD Bali menyatakan akan mengevaluasi implementasi perda dan terbuka pada penyempurnaan regulasi.
Catatan lain datang dari pendamping lapangan. Tanpa aturan turunan, bantuan untuk Bendega sulit disalurkan. Hingga kini, Bendega lebih banyak berfungsi sebagai komunitas tradisional ketimbang lembaga dengan fungsi administratif dan perencanaan yang tertata.
Jalan keluar yang sedang dirintis
Kabar baiknya, ada upaya memperbaiki fondasi dan paradigma posisi lembaga adat ini untuk kepentingan perikanan berkelanjutan. Pada 27 Januari 2026, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali bersama Yayasan MDPI menggelar diskusi terfokus dengan 53 peserta, dari biro hukum, dinas kabupaten/kota, Majelis Desa Adat, hingga nelayan dan akademisi. Mereka menyepakati petunjuk teknis legalisasi kelembagaan Bendega untuk dijalankan sepanjang 2026. Alurnya yakni pendataan calon lembaga, paruman untuk membentuk lembaga secara partisipatif, penyusunan awig-awig, lalu kemudian pengesahan secara formal.
Forum itu juga menyentuh isu keanggotaan. Jika syarat keanggotaan hanya "nelayan penangkap ikan", bagaimana dengan warga pesisir yang kini hidup dari wisata bahari? Usulannya, syarat diperluas ke pelaku kelautan dan perikanan, termasuk nelayan perairan danau.
Ada pula pijakan tata ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Bali 2023–2043 mengakui 179 zona pemangkalan nelayan seluas sekitar 1.950 hektare sebagai wilayah kerja krama Bendega. Ruang itu sudah tercatat di atas kertas, ujiannya adalah apakah ia dijaga di lapangan.
Ujian terdekat mungkin ada di Benoa. Rencana memindahkan ratusan kapal besar ke Pengambengan dan mengubah Pelabuhan Benoa menjadi marina internasional membuat HNSI mengingatkan agar nelayan kecil tidak ikut tergusur.
Bendega yang beradaptasi
Membayangkan Bendega sebagai museum adat adalah kesalahan. Di Serangan, Kelompok Nelayan Karya Segara menanam terumbu karang, membudidayakan kuda laut, dan mengajak wisatawan ikut menanam serta melepasnya. Terdapat juga kelompok nelayan digital yang ikut berpartisipasi dan bekerjasama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dengan menanam ratusan ribu bibit mangrove dan mengolah buahnya menjadi produk pangan. Ketua HNSI Bali sendiri menyebut nelayan kini tak hanya menangkap ikan, tetapi juga mengantar tamu hingga memandu pemancingan, selama basisnya tetap nelayan dan perahu laut. Inilah resiliensi yang sebenarnya, yakni nilai adat dijaga, cara mencari nafkah boleh berubah.
Tiga pekerjaan rumah
Pertama, diperlukan satu pengampu yang jelas. Selama dua dinas saling menunjuk, Bendega di bawah menunggu. Provinsi perlu menegaskan siapa yang bertanggung jawab dan menyelaraskan seluruh petunjuk pelaksanaan.
Kedua, membentuk dari bawah, bukan dari meja. Setiap desa adat punya sejarah Bendega yang berbeda. Ada yang aktif, ada yang tertidur, ada yang perannya sudah diambil koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB). Pendataan dan paruman harus menghormati keragaman itu, bukan menyeragamkannya.
Ketiga, mengunci ruangnya. Zona pemangkalan nelayan perlu diterjemahkan ke tata ruang kabupaten/kota dan perizinan usaha pesisir, agar akses perahu tidak lagi dikalahkan oleh pagar hotel, villa maupun resort.
Subak kini dikenal dunia karena dirawat sebagai satu kesatuan: air, sawah, pura, dan manusianya. Laut Bali berhak atas perlakuan yang sama. Selama Bendega hanya hidup di atas kertas perda, kita sedang kehilangan separuh jati diri Bali yang menghadap ke laut.
