Konten dari Pengguna

Pajak 2026 Semakin Digital, Apakah Wajib Pajak Semakin Mudah?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari ANGGA AHMAD FADILLAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi digitalisasi perpajakan melalui Coretax DJP. Sumber: Ilustrasi AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi digitalisasi perpajakan melalui Coretax DJP. Sumber: Ilustrasi AI.

Pajak 2026 memasuki babak baru dalam transformasi administrasi perpajakan Indonesia. Melalui Coretax DJP, berbagai proses perpajakan mulai diarahkan ke dalam sistem digital yang terintegrasi. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah sistem perpajakan yang semakin digital benar-benar membuat wajib pajak semakin mudah?

Pertanyaan tersebut semakin relevan pada 2026. Indonesia sedang berada dalam fase penting transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan. Tujuannya jelas: menciptakan administrasi perpajakan yang lebih modern, efisien, terintegrasi, dan mampu mengolah data dengan lebih baik.

Secara konsep, perubahan tersebut patut diapresiasi.

Bayangkan apabila data penghasilan, bukti potong, faktur pajak, pembayaran, dan riwayat pelaporan dapat terhubung dalam satu sistem. Wajib pajak tidak perlu lagi mengulang terlalu banyak proses administratif. Bahkan pada 2026, Coretax telah menggunakan fitur prepopulated, yaitu sebagian data perpajakan dapat muncul berdasarkan informasi dari bukti potong atau pungut, faktur pajak, transaksi yang dilaporkan pihak ketiga, dan riwayat pelaporan sebelumnya.

Namun, digitalisasi tidak otomatis berarti kemudahan.

Di sinilah persoalan sebenarnya.

Pajak 2026 Tidak Hanya Tentang Teknologi

Bagi wajib pajak yang terbiasa dengan administrasi digital, perubahan mungkin dianggap sebagai kemajuan. Tetapi bagi masyarakat yang belum memahami perpajakan, perubahan sistem justru dapat menimbulkan kebingungan baru.

Pada Februari 2026, misalnya, DJP bahkan menjelaskan persoalan ketika menu pelaporan SPT tidak muncul pada akun Coretax. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya wajib pajak yang menganggap bahwa memiliki akun Coretax sama dengan sudah melakukan aktivasi NIK sebagai wajib pajak.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tantangan perpajakan tidak hanya terletak pada teknologi. Tantangannya juga berada pada literasi.

Kita sering berbicara mengenai kepatuhan wajib pajak. Masyarakat diminta untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya dengan benar. Namun, sebelum berbicara mengenai kepatuhan, kita perlu bertanya: apakah wajib pajak sudah diberikan pemahaman yang cukup mengenai apa yang harus mereka lakukan?

Ini menjadi semakin penting karena pajak bukan hanya urusan perusahaan besar.

Karyawan, pekerja lepas, pelaku UMKM, pemilik usaha kecil, profesional, hingga generasi muda yang baru memperoleh penghasilan akan berhadapan dengan sistem perpajakan. Mereka mungkin tidak semuanya memiliki latar belakang akuntansi atau perpajakan.

Karena itu, jangan sampai digitalisasi justru menciptakan kesenjangan baru: mereka yang memahami teknologi dan administrasi pajak semakin mudah menjalankan kewajibannya, sementara mereka yang kurang memahami sistem semakin tertinggal.

Digitalisasi Perpajakan Harus Diikuti Literasi

Transformasi administrasi pajak memang diperlukan. Negara membutuhkan sistem yang mampu mengelola data dalam jumlah besar dan meningkatkan kualitas pengawasan.

Hal ini juga berkaitan dengan besarnya peran pajak dalam APBN. Dalam rancangan APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai sekitar Rp2.357,7 triliun. Pemerintah juga menempatkan penggunaan Coretax dan penguatan analisis data sebagai bagian dari kebijakan perpajakan.

Artinya, pajak memiliki posisi yang sangat penting dalam pembiayaan negara.

Pada semester I 2026, pendapatan negara bahkan tercatat Rp1.459,4 triliun, dengan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.187,8 triliun. Angka tersebut memperlihatkan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif individu atau perusahaan, melainkan bagian penting dari kemampuan negara membiayai berbagai program pembangunan.

Namun, semakin besar peran pajak, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas pelayanan dan sistem administrasinya.

Menurut saya, hubungan antara negara dan wajib pajak seharusnya tidak hanya dibangun melalui kewajiban dan pengawasan. Hubungan tersebut juga perlu dibangun melalui kepercayaan.

Wajib pajak perlu merasa bahwa sistem yang mereka gunakan jelas. Ketika terjadi kesalahan, tersedia jalan keluar yang masuk akal. Ketika sistem mengalami kendala, terdapat informasi yang mudah dipahami. Dan ketika aturan berubah, masyarakat memperoleh penjelasan sebelum diwajibkan mengikutinya.

Perkembangan Coretax pada 2026 menunjukkan bahwa sistem tersebut memang terus disempurnakan. Bahkan mulai 1 Oktober 2026, mekanisme pembetulan SPT berubah dari skema delta menjadi skema replace melalui PER-12/PJ/2026. Perubahan tersebut antara lain ditujukan untuk mengatasi persoalan administrasi seperti munculnya “kurang bayar semu” ketika wajib pajak melakukan pembetulan SPT.

Bagi masyarakat awam, istilah seperti delta, replace, prepopulated, SPT Masa, atau kode otorisasi mungkin terdengar rumit.

Karena itu, digitalisasi perpajakan harus berjalan beriringan dengan digitalisasi edukasi perpajakan.

Jangan Hanya Membuat Sistem, tetapi Ajarkan Cara Menggunakannya

Menurut saya, salah satu pekerjaan rumah terbesar perpajakan Indonesia pada 2026 bukan sekadar membangun sistem yang lebih canggih, tetapi memastikan masyarakat mampu menggunakannya.

Edukasi pajak tidak seharusnya hanya dilakukan ketika seseorang sudah menjadi wajib pajak dan menghadapi masalah.

Literasi pajak seharusnya dimulai lebih awal.

Mahasiswa, misalnya, perlu memahami konsep dasar pajak sebelum memasuki dunia kerja. Generasi muda yang mulai memperoleh penghasilan dari pekerjaan lepas, bisnis digital, maupun pekerjaan tetap perlu mengetahui bahwa setiap sumber penghasilan memiliki konsekuensi administrasi tertentu.

Pelaku UMKM juga membutuhkan edukasi yang sederhana dan praktis, bukan hanya penjelasan yang penuh istilah hukum.

Dengan demikian, keberhasilan reformasi perpajakan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa modern sistem yang dibangun. Keberhasilan juga harus dilihat dari seberapa mudah masyarakat memahami dan menggunakannya.

Teknologi seharusnya menghilangkan kerumitan, bukan memindahkan kerumitan dari meja pelayanan ke layar komputer.

Membangun Pajak yang Digital Sekaligus Manusiawi

Saya melihat digitalisasi perpajakan sebagai sesuatu yang tidak bisa dihindari dan justru perlu didukung. Indonesia membutuhkan administrasi pajak yang modern agar pengelolaan data semakin baik, pelayanan semakin efisien, dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat.

Tetapi teknologi bukan tujuan akhir.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem perpajakan yang adil, mudah dipahami, transparan, dan mampu meningkatkan kepatuhan secara sehat.

Jika wajib pajak merasa dipermudah, mereka akan lebih mungkin menjalankan kewajibannya dengan baik. Sebaliknya, apabila sistem terasa rumit dan sulit dipahami, kepatuhan bisa berubah menjadi sekadar kewajiban yang dilakukan karena takut terhadap sanksi.

Di sinilah pentingnya membangun keseimbangan antara teknologi dan manusia.

Pajak 2026 seharusnya bukan hanya tentang seberapa digital sistem perpajakan Indonesia, tetapi juga tentang seberapa manusiawi sistem tersebut bagi masyarakat yang menggunakannya.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan reformasi perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi di balik layar. Keberhasilannya ditentukan oleh satu hal yang jauh lebih penting: apakah masyarakat merasa mampu, memahami, dan percaya untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.