Konten dari Pengguna

Bayar Parkir, Motor Hilang: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Anisa Fitriani

Anisa Fitriani

Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anisa Fitriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tiket Parkir Foto: Dokumentasi pribadi, atas izin pihak terkait
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tiket Parkir Foto: Dokumentasi pribadi, atas izin pihak terkait

“Keamanan kendaraan bukan tanggung jawab kami.”

Kalimat seperti ini mungkin sudah tidak asing bagi kita. Biasanya tercantum di karcis parkir atau papan informasi di area parkir. Sekilas, kalimat tersebut seolah menjadi peringatan bahwa jika kendaraan hilang, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri kerugiannya.

Tapi, apakah sesederhana itu?

Ketika seseorang masuk ke area parkir, mengambil karcis, lalu membayar sejumlah uang untuk menggunakan jasa parkir, sebenarnya telah terjadi hubungan hukum antara pengguna jasa dengan pengelola parkir. Konsumen membayar, sementara pengelola menyediakan tempat dan pelayanan parkir.

Karena itu, ketika kendaraan hilang di area parkir, pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab tidak bisa hanya dijawab dengan menunjuk tulisan yang terdapat di karcis.

Dalam hukum perdata, hubungan penitipan barang diatur dalam Pasal 1694 KUHPerdata. Penitipan terjadi ketika seseorang menerima barang milik orang lain dengan kewajiban untuk menyimpan dan mengembalikannya dalam keadaan semula. Dalam konteks parkir, ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk melihat bagaimana hubungan antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir dapat dipahami secara hukum.

Selain itu, konsumen juga memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 18 mengatur mengenai klausula baku yang dilarang, termasuk ketentuan yang pada dasarnya mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.

Artinya, tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab kami” pada karcis parkir tidak serta-merta membuat pengelola parkir terbebas dari tanggung jawab hukum.

Namun, bukan berarti setiap kendaraan yang hilang di area parkir otomatis membuat pengelola harus mengganti seluruh kerugian. Setiap kasus tetap harus dilihat berdasarkan keadaan konkretnya.

Misalnya, bagaimana sistem keamanan yang diterapkan? Apakah terdapat petugas yang melakukan pengawasan? Apakah CCTV berfungsi? Bagaimana prosedur keluar-masuk kendaraan? Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat kelalaian dari pihak pengelola yang memiliki hubungan dengan hilangnya kendaraan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tanggung jawab hukum tidak hanya ditentukan dari ada atau tidaknya kendaraan yang hilang, tetapi juga dari bagaimana kerugian tersebut terjadi.

Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata juga mengatur mengenai perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian. Dengan demikian, apabila dapat dibuktikan adanya kelalaian pengelola yang menyebabkan kerugian konsumen, persoalannya tidak dapat begitu saja ditutup hanya dengan sebuah tulisan di karcis.

Di sisi lain, konsumen sering berada dalam posisi yang lebih lemah ketika terjadi kehilangan. Pemilik kendaraan mungkin hanya memegang karcis sebagai bukti penggunaan jasa parkir, sementara informasi mengenai sistem keamanan, rekaman CCTV, petugas yang berjaga, dan prosedur pengawasan berada di pihak pengelola.

Di sinilah pentingnya melihat parkir bukan hanya sebagai aktivitas “menaruh kendaraan lalu pergi,” tetapi sebagai sebuah layanan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Konsumen memang memiliki kewajiban membayar jasa parkir dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, pengelola juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan sebagaimana mestinya. Jangan sampai konsumen sudah membayar, tetapi ketika terjadi masalah justru diminta menanggung seluruh risiko seorang diri.

Pada akhirnya, tulisan “kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab kami” seharusnya tidak dianggap sebagai kalimat yang secara otomatis menghapus tanggung jawab pengelola. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana hubungan hukum para pihak, bagaimana kehilangan itu terjadi, dan apakah terdapat kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, kalau konsumen sudah membayar parkir, lalu kendaraannya hilang, pertanyaan yang wajar bukan hanya “siapa yang kehilangan?”, tetapi juga “siapa yang seharusnya bertanggung jawab?”