Bersuara Tanpa Takut, Berpendapat Tanpa Menyakiti
Tulisan dari Anisatul Ulya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Media sosial kini menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, dan menanggapi berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia. Melalui platform seperti Instagram, TikTok, dan X, sebuah peristiwa dapat dengan cepat menjadi perbincangan luas. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat ikut menyuarakan pandangan mereka. Namun, di tengah kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah kebebasan berpendapat di media sosial sudah diiringi dengan tanggung jawab sebagai warga negara?

Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pikiran, termasuk mengkritik kebijakan yang dianggap kurang tepat. Dalam kehidupan demokrasi, kritik dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sekaligus sarana untuk mengingatkan pihak yang memiliki kewenangan agar tetap memperhatikan kepentingan publik.
Persoalan kebebasan berpendapat kembali menjadi perhatian dalam peristiwa demonstrasi pada Agustus 2026. Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 13 Oktober 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang meminta klarifikasi mengenai dasar hukum penurunan 486 konten media sosial yang berkaitan dengan aksi tersebut. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan kebebasan berekspresi di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan perilaku pengguna media sosial, tetapi juga menyangkut bagaimana pembatasan terhadap suatu konten dilakukan. Transparansi dan kejelasan dasar hukum menjadi hal penting agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Peristiwa tersebut juga mengingatkan kita bahwa kebebasan berpendapat dan tanggung jawab dalam mengelola ruang digital perlu berjalan beriringan. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi, sedangkan pihak yang berwenang perlu memastikan bahwa setiap pembatasan dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas. Di sisi lain, pengguna media sosial juga perlu memahami bahwa tidak semua informasi yang beredar dapat langsung dipercaya dan disebarluaskan tanpa pemeriksaan.
Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan ini dapat kita lihat ketika sebuah isu menjadi viral dan memunculkan beragam tanggapan. Ada masyarakat yang menyampaikan kritik berdasarkan informasi dan alasan yang jelas, tetapi ada pula yang langsung memberikan penilaian hanya berdasarkan potongan video atau unggahan yang belum diketahui konteksnya. Perbedaan pendapat sebenarnya merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ketika seseorang terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan atau menyerang orang lain karena berbeda pandangan, media sosial justru dapat menjadi ruang yang memperbesar kesalahpahaman.
Menurut saya, kebebasan berpendapat tidak seharusnya diukur dari seberapa keras seseorang menyampaikan kritik, melainkan dari seberapa jelas alasan yang disampaikan dan seberapa besar kesediaannya menghargai hak orang lain. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, misalnya, tidak perlu dihindari hanya karena berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan. Masyarakat tetap perlu berani menyampaikan ketidaksetujuan apabila memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi, kritik tersebut sebaiknya berfokus pada persoalan yang dibahas, bukan berubah menjadi penghinaan terhadap pribadi seseorang.
Hal ini juga berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Sila kedua mengajarkan pentingnya menghormati martabat manusia, sedangkan sila keempat menekankan kebijaksanaan dalam kehidupan demokrasi. Nilai-nilai tersebut relevan diterapkan ketika masyarakat berdiskusi di media sosial. Perbedaan pandangan tidak harus berakhir dengan permusuhan, sebab setiap orang memiliki hak orang lain.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, saya melihat bahwa persoalan ini merupakan bagian dari kesadaran kewarganegaraan yang perlu terus dibangun. Menjadi warga negara yang baik bukan hanya tentang mengetahui hak dan kewajiban secara teori, tetapi juga tentang bagaimana menerapkannya dalam kehidupan nyata. Salah satunya melalui kebiasaan memeriksa informasi sebelum membagikannya, menyampaikan kritik dengan alasan yang jelas, dan tidak mudah terprovokasi oleh unggahan yang belum terverifikasi.
Meski demikian, tanggung jawab warga negara tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik. Masyarakat tetap memiliki peran dalam mengawasi kebijakan dan menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga tidak berarti seseorang dapat mengabaikan hak orang lain atau menyebarkan informasi yang merugikan tanpa mempertimbangkan kebenarannya. Keduanya perlu dijaga agar ruang digital tetap menjadi tempat yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang perlu dilindungi. Namun, pelaksanaannya membutuhkan kesadaran, sikap kritis, dan rasa tanggung jawab dari semua pihak. Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi, bertukar gagasan, dan membangun pemahaman bersama, bukan sekadar tempat untuk meluapkan emosi atau menjatuhkan orang lain. Demokrasi yang sehat bukan berarti semua orang harus memiliki pendapat yang sama, melainkan setiap orang dapat menyampaikan pandangannya tanpa menghilangkan rasa hormat terhadap sesama.

