Negara Bukan Perusahaan Milik Aparat

Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Teuku Parvinanda Handriawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Supremasi sipil merupakan fondasi penting negara demokrasi. Salah satu capaian mendasar Reformasi 1998 adalah mengakhiri Dwifungsi ABRI dan menata kembali hubungan antara kekuasaan sipil dan institusi bersenjata. TNI menjalankan fungsi pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum. Keduanya harus bekerja berdasarkan mandat yang jelas, tunduk pada hukum, dan berada dalam pengawasan demokratis.
Namun, meluasnya penempatan personel aktif TNI dan Polri pada jabatan sipil strategis, disertai persoalan keterlibatan aparat dalam kegiatan ekonomi, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah batas yang diperjuangkan melalui Reformasi masih dijaga secara konsisten?
Persoalannya bukan semata-mata kompetensi seorang perwira untuk memimpin lembaga sipil. Persoalannya adalah batas kewenangan, keadilan dalam pengisian jabatan, dan risiko ketika kekuasaan negara bercampur dengan kepentingan institusional maupun ekonomi.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis melalui Pasal 39. Sementara itu, Pasal 47 mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif pada kementerian dan lembaga tertentu, serta mewajibkan pengunduran diri atau pensiun untuk jabatan di luar kategori yang diperbolehkan. Perluasan daftar pengecualian tersebut menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan semangat pemisahan fungsi militer dan pemerintahan sipil.
Pada Polri, UU Nomor 2 Tahun 2002 semula mengatur kewajiban mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian melalui Pasal 28 ayat (3). Ketentuan itu kemudian diubah melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, yang memperkenalkan Pasal 28A mengenai jabatan di luar organisasi Polri. Pengaturan baru ini memunculkan perdebatan tentang batas penugasan anggota aktif dan telah menjadi objek pengujian konstitusional.
Perubahan regulasi tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya dasar hukum untuk menempatkan aparat aktif pada jabatan sipil, melainkan juga seberapa jauh pengecualian dapat diberikan tanpa mengaburkan batas kelembagaan. Penempatan yang diperbolehkan undang-undang tidak otomatis ilegal, tetapi tetap harus memenuhi kebutuhan objektif, transparansi, meritokrasi, dan akuntabilitas. Legalitas formal tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan semangat supremasi sipil.
Kekuasaan Bersenjata Bertemu Kepentingan Ekonomi
Kekuasaan negara bukan modal usaha. Aparat memiliki kewenangan untuk mengamankan wilayah, menyelidiki tindak pidana, menegakkan hukum, dan menggunakan kekuatan sesuai ketentuan. Ketika kewenangan itu bertemu dengan kepentingan bisnis pribadi atau kelompok, muncul risiko serius: keputusan publik dapat dipengaruhi oleh keuntungan ekonomi, persaingan usaha menjadi tidak setara, dan hukum berpotensi digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu.
Konflik kepentingan tidak harus menunggu sampai korupsi terbukti. Ketika pejabat memiliki kepentingan ekonomi dalam perkara yang dapat dipengaruhinya melalui jabatan, integritas keputusan publik sudah berada dalam risiko. Karena itu, larangan bisnis bagi prajurit aktif dan pembatasan jabatan sipil bukan sekadar urusan disiplin, melainkan instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Rekam jejak penegakan hukum di Indonesia memberikan gambaran gamblang tentang betapa berbahayanya kewenangan besar yang beroperasi tanpa pengawasan ketat dan transparansi. Hal ini terlihat jelas dalam perkara korupsi pengadaan simulator ujian SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo. Tindak pidana pencucian uang tersebut memperlihatkan bagaimana kekuasaan untuk mengelola anggaran dan pengadaan barang publik disalahgunakan demi akumulasi kekayaan pribadi. Ketika kewenangan penegakan hukum bercampur dengan pengelolaan dana bernilai besar, fungsi pelayanan publik runtuh dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara ikut tergerus.
Risiko serupa juga membayangi sektor pertahanan, sebagaimana tecermin dalam skandal pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI AU. Perkara belanja alutsista bernilai fantastis ini menyingkap kerapuhan sistem pengawasan atas anggaran militer yang kerap berlindung di balik dalih kerahasiaan negara. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganan kasus AW-101 juga menggarisbawahi persoalan dikotomi peradilan—di mana proses hukum terhadap pihak sipil dan militer berjalan di jalur terpisah—yang pada akhirnya memunculkan pertanyaan kritis mengenai konsistensi dan kesetaraan akuntabilitas di hadapan hukum.
Rentannya tata kelola jabatan dan kekuasaan semakin mengemuka dalam perkara mega korupsi pengelolaan dana PT ASABRI yang menjerat mantan Direktur Utamanya, Adam Rachmat Damiri. Kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp22,78 triliun, menjadi bukti nyata betapa hancurnya dampak ketika posisi strategis pengelola dana pensiun dan investasi prajurit tidak ditopang oleh mekanisme checks and balances serta pengendalian konflik kepentingan yang ketat. Kasus ini menegaskan bahwa latar belakang dinas maupun kedudukan tinggi sama sekali tidak otomatis menjadi jaminan atas integritas pengelolaan keuangan publik.
Persoalan ini kian memprihatinkan ketika penyelewengan merambah ranah kemanusiaan, sebagaimana terungkap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan membeberkan indikasi kuat keterlibatan dua prajurit TNI aktif serta pejabat strategis dalam skema penunjukan langsung proyek kebencanaan senilai puluhan miliar rupiah dan penerimaan fee suap. Kasus ini menyakiti hati rakyat karena terjadi di tengah upaya mati-matian memadamkan api di berbagai penjuru Tanah Air. Lagi-lagi kita mendapat pelajaran berharga bahwa penempatan unsur militer aktif pada lembaga sipil krisis tidak otomatis menjamin sterilitas anggaran dari perburuan rente; tanpa pengawasan independen dan pemisahan tegas antara kewenangan dinas dan transaksi ekonomi, dana darurat bencana pun tetap rentan disalahgunakan.
Kasus-kasus tersebut memiliki konteks hukum berbeda dan tidak semuanya membuktikan bahwa rangkap jabatan merupakan penyebab langsung korupsi. Namun, pelajarannya jelas: pangkat dan jabatan tidak menjamin integritas. Tanpa pembatasan kewenangan, transparansi, dan pengawasan independen, kekuasaan dapat diselewengkan menjadi alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Rangkap Jabatan dan Ancaman bagi Demokrasi
Penempatan personel aktif pada jabatan sipil yang tidak didasarkan pada kebutuhan objektif berisiko menggeser meritokrasi dan mempersempit kesempatan bagi profesional sipil. Perbedaan jalur karier dan mekanisme pertanggungjawaban juga dapat mengaburkan siapa yang mengawasi pejabat dan kepada siapa ia bertanggung jawab.
Persoalan ini bukan tentang menutup kesempatan bagi individu berlatar belakang militer atau kepolisian untuk berkontribusi dalam pemerintahan. Persoalannya adalah memastikan bahwa pengangkatan mengikuti hukum, persyaratan jabatan, dan prosedur yang adil. Jika status aktif dipertahankan melalui pengecualian yang terlalu luas, batas antara institusi bersenjata dan pemerintahan sipil berisiko semakin kabur. Jangan lupakan pula meritokrasi yang semakin rendah nilainya, seolah kekurangan sumber daya manusia yang kompeten hingga harus mengambil tenaga cabutan yang sebetulnya juga punya tugas pokok yang tidak kalah berat.
Karena itu, pengecualian penempatan harus dibatasi secara jelas, larangan bisnis dan konflik kepentingan ditegakkan, serta setiap pejabat publik dimintai pertanggungjawaban tanpa perlakuan istimewa. TNI dan Polri harus profesional dalam mandat masing-masing, sedangkan jabatan sipil harus dikelola berdasarkan kompetensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Reformasi 1998 memperjuangkan negara yang tidak dikuasai oleh satu institusi atau kelompok. Semangat itu harus dijaga dengan memastikan bahwa kewenangan bersenjata tidak menjadi jalan menuju dominasi birokrasi maupun keuntungan ekonomi.
Senjata adalah amanah untuk melindungi negara, bukan modal untuk menguasai kekuasaan dan ekonomi. Jabatan publik adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperkaya diri. Supremasi sipil memastikan bahwa TNI dan Polri tetap profesional, tunduk pada hukum, dan bekerja untuk kepentingan rakyat.
