Flexing dan FOMO : Takut Ketinggalan, Lupa Batas Kemampuan

Mahasiswi Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Perbankan Syariah
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari ANNIKA DIVA KUSTIYANI EVI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Media sosial kini semakin berkembang bukan sekadar tempat untuk berbagi cerita, tetapi juga menjadi ajang bagi anak muda memamerkan gaya hidup mereka. Dengan berlomba- lomba membeli barang yang sedang tren seperti barang bermerek terkenal, liburan mahal, hingga gaya hidup mewah terus bermunculan di berbagai platform digital seperti Instagram dan Tiktok. Melihat hal tersebut, tidak sedikit orang yang akhirnya terdorong ingin mengikuti tren tersebut agar tidak merasa tertinggal dari orang lain. Ada yang ingin terlihat keren, ada pula yang merasa harus memiliki barang serupa agar tidak dianggap ketinggalan zaman. Fenomena ini dikenal dengan istilah flexing dan Fear of Missing Out (FOMO).
Masalahnya, keinginan untuk mengikuti tren terkadang membuat kita lupa membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sesuatu yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan justru terasa penting hanya karena sedang populer atau dimiliki banyak orang. Lalu, munculnya pertanyaan “Apakah kita benar-benar membeli sesuatu karena membutuhkannya, atau sekadar takut ketinggalan tren dan ingin terlihat sama seperti orang lain?” Jangan sampai keinginan untuk mengikuti gaya hidup mewah membuat kita lupa batas kemampuan sendiri, bahkan nekat melakukan berbagai cara demi mendapatkannya.
Fenomena flexing dan FOMO dapat memengaruhi cara seseorang memandang barang dan gaya hidup. Perilaku flexing di media sosial dapat mendorong gaya hidup konsumtif, terutama ketika barang bermerek tidak lagi sekadar digunakan untuk memenuhi kebutuhan, tetapi juga dijadikan simbol status sosial. Dalam perspektif ekonomi Islam, konsumsi bukan hanya tentang barang yang dibeli, tetapi juga tentang manfaat barang tersebut dan bagaimana seseorang membelanjakan hartanya. Islam mengajarkan agar kita menggunakan harta secara seimbang, tidak berlebihan, dan tidak menghambur-hamburkannya. Prinsip ini relevan dengan fenomena flexing dan FOMO, terutama ketika seseorang membeli barang hanya demi gengsi atau mendapatkan pengakuan dari orang lain.
Fenomena FOMO juga dapat dilihat dari kebiasaan anak muda menggunakan layanan PayLater untuk berbelanja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat utang yang diambil anak muda melalui penggunaan PayLater cukup banyak salah satunya dikaitkan dengan rasa takut ketinggalan tren atau FOMO. Hal ini menunjukkan bahwa keinginan mengikuti tren terkadang membuat seseorang membeli barang tanpa memikirkan kemampuan keuangannya. Padahal, dalam Islam, kita diajarkan untuk menggunakan harta dengan bijak dan tidak berlebihan. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Isra’ ayat 26-27 yang mengingatkan manusia agar tidak menghambur-hamburkan harta. Oleh karena itu, sebelum membeli barang yang sedang tren, kita perlu memikirkan apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan dan apakah kita mampu membelinya. Jangan sampai hanya karena ingin terlihat keren atau sama seperti orang lain, kita justru terlilit utang untuk membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu diperlukan.
Prinsip Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
1. Mengonsumsi Barang yang Halal dan Baik (Halalan Thayyiban)
Jangan sampai keinginan mengikuti tren membuat seseorang memperoleh barang dengan cara yang tidak halal, misalnya menipu atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Q.S. Al-Baqarah ayat 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلالاً طَيِّباً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."
2. Tidak Berlebihan (Israf) dan Tidak Menghambur-hamburkan Harta (Tabzir)
Membeli barang hanya karena sedang tren, padahal tidak dibutuhkan dan mengganggu keuangan, dapat menjadi contoh perilaku konsumtif yang perlu dihindari.
Q.S Al-Isra’ Ayat 26-27
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
"Dan berikanlah haknya kepada keluarga dekat, orang miskin, dan musafir; serta janganlah menghamburkan harta secara boros."
"Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya”
3. Menjaga Keseimbangan (Tawazun)
Kita boleh membeli barang yang disukai, tetapi tetap harus menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan lainnya.
4. Mendahulukan Kebutuhan dan Kemanfaatan (Maslahah)
Sebelum membeli barang yang sedang tren, kita perlu bertanya kepada diri sendiri: apakah barang ini benar-benar dibutuhkan, akan digunakan, dan bermanfaat bagi saya?
5. Membelanjakan Harta secara Bertanggung Jawab
Jangan sampai uang habis untuk mengejar penampilan dan pengakuan orang lain, sementara kebutuhan pokok atau kewajiban sosial justru diabaikan.
Pada akhirnya, mengikuti tren bukanlah sesuatu yang salah, begitu pula membeli barang mahal selama kita mampu membelinya. Namun, kita perlu memastikan bahwa barang tersebut benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai barang yang dibeli hanya menjadi pemuas keinginan sesaat dan akhirnya tidak digunakan. Apalagi jika demi mendapatkannya kita sampai menghalalkan berbagai cara atau memaksakan diri di luar batas kemampuan. Dalam perspektif konsumsi Islam, kita diajarkan untuk menggunakan harta secara bijak, menghindari pemborosan, dan tidak berlebihan dalam memenuhi keinginan. Oleh karena itu, kita perlu belajar mengendalikan diri dan tidak menjadikan gaya hidup orang lain sebagai ukuran kebahagiaan. Sebab, yang terpenting bukanlah seberapa mahal barang yang kita miliki atau seberapa mewah gaya hidup yang kita tampilkan, melainkan bagaimana kita memanfaatkan harta dengan baik dan bertanggung jawab sesuai kemampuan.
