Penipuan Online Makin Meresahkan: Ketika Kepercayaan Menjadi Celah Kejahatan

Mahasiswi Hukum Pidana Islam S-1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Annisa Lailatul Fatiqah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital, hampir semua aktivitas dapat dilakukan melalui telepon genggam. Masyarakat bisa membeli barang, membayar tagihan, mengirim uang, hingga memperoleh berbagai informasi hanya dalam hitungan detik. Kemudahan ini membuat kehidupan menjadi lebih praktis. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat risiko kejahatan yang juga berkembang mengikuti kemajuan teknologi, salah satunya adalah penipuan online.
Permasalahan ini penting untuk dibahas karena siapa pun berpotensi menjadi korban. Pengguna internet yang aktif berbelanja belum tentu memahami seluruh risiko transaksi digital. Bahkan, orang yang sudah terbiasa menggunakan teknologi tetap dapat tertipu apabila pelaku mampu membangun situasi yang meyakinkan dan mendesak.
Beragam Modus Penipuan Online yang Perlu Diwaspadai
Salah satu modus yang sering dijumpai adalah penipuan melalui toko online fiktif. Pelaku menawarkan barang dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar. Foto produk dibuat menarik, keterangan barang disusun secara meyakinkan, dan komunikasi dilakukan dengan ramah agar pembeli percaya. Setelah korban mentransfer uang, barang tidak pernah dikirim dan akun penjual menghilang atau memblokir korban.
Modus lainnya adalah penyamaran sebagai pihak resmi. Pelaku dapat mengaku sebagai petugas bank, kurir, pegawai perusahaan, atau pihak yang menawarkan bantuan tertentu. Korban kemudian diarahkan untuk memberikan kode OTP, kata sandi, PIN, atau mengeklik tautan yang mengarah ke situs palsu. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengambil alih akun atau melakukan transaksi tanpa persetujuan pemiliknya.
Ada pula penipuan berkedok hadiah, pekerjaan, dan investasi. Korban dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi terlebih dahulu diminta membayar biaya administrasi, menyetor modal, atau mentransfer sejumlah uang. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku dapat menghilang atau terus meminta uang tambahan dengan berbagai alasan.
Berbagai modus tersebut memiliki pola yang hampir sama, yaitu membangun kepercayaan korban sebelum meminta uang atau informasi penting. Pelaku tidak selalu menggunakan teknologi yang rumit. Terkadang, komunikasi yang meyakinkan dan kemampuan membaca keadaan korban sudah cukup untuk melancarkan aksinya.
Mengapa Masyarakat Masih Dapat Menjadi Korban?
Penipuan online tidak selalu terjadi karena korban kurang memahami teknologi. Dalam banyak situasi, pelaku sengaja menciptakan tekanan psikologis agar korban tidak sempat berpikir secara rasional.
Misalnya, korban diberi tahu bahwa akunnya akan diblokir jika tidak segera melakukan verifikasi. Dalam situasi lain, korban ditawari kesempatan mendapatkan keuntungan besar yang diklaim hanya tersedia dalam waktu terbatas. Rasa takut kehilangan akses atau keinginan memperoleh keuntungan dapat membuat seseorang mengambil keputusan secara terburu-buru.
Selain itu, identitas digital yang mudah dibuat dan komunikasi jarak jauh dapat menyulitkan korban mengenali siapa yang sebenarnya berhadapan dengannya. Foto profil, logo perusahaan, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan dapat dimanipulasi sehingga terlihat meyakinkan.
Karena itu, pencegahan penipuan online tidak cukup hanya dengan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Masyarakat juga perlu dibekali kemampuan memeriksa identitas pihak yang menghubungi mereka, memastikan kebenaran informasi, dan memahami cara melindungi data pribadi.
Penipuan Online dalam Perspektif Hukum Pidana
Dalam perspektif hukum pidana, penipuan merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain melalui tipu muslihat atau cara-cara melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan yang berlaku. Apabila dilakukan melalui media elektronik, penanganannya perlu memperhatikan bentuk perbuatan, cara pelaku menjalankan aksinya, serta aturan hukum yang relevan.
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku di Indonesia. Dengan demikian, pembahasan mengenai tindak pidana penipuan perlu merujuk pada ketentuan KUHP nasional yang berlaku, bukan semata-mata menggunakan nomor pasal KUHP lama.
Selain KUHP, perbuatan tertentu dalam transaksi elektronik juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, tidak setiap transaksi yang gagal atau barang yang terlambat dikirim otomatis merupakan tindak pidana penipuan. Penilaian hukum harus melihat fakta dan bukti yang tersedia, termasuk apakah terdapat unsur kesengajaan, tipu daya, tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta unsur-unsur lain yang disyaratkan oleh ketentuan terkait. Perselisihan kontrak atau wanprestasi perlu dibedakan dari perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana.
Dampak Penipuan Online bagi Korban
Kerugian akibat penipuan online tidak berhenti pada hilangnya sejumlah uang. Bagi sebagian korban, uang yang ditransfer merupakan hasil kerja selama berbulan-bulan, tabungan pendidikan, atau dana yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Korban juga dapat mengalami tekanan emosional, rasa malu, kecemasan, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap transaksi digital. Tidak sedikit orang yang enggan menceritakan pengalamannya karena takut disalahkan atau dianggap ceroboh. Padahal, sikap menyalahkan korban justru dapat membuat mereka enggan mencari bantuan dan melaporkan kejadian yang dialami.
Oleh karena itu, penanganan penipuan online harus memperhatikan dua hal sekaligus, yaitu proses penegakan hukum terhadap pelaku dan upaya membantu korban meminimalkan kerugian yang dialami.
Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Menjadi Korban
Ketika menyadari telah menjadi korban penipuan online, langkah pertama adalah tidak mengirimkan uang tambahan kepada pelaku, meskipun pelaku mengaku bahwa pembayaran tersebut diperlukan untuk mengembalikan dana sebelumnya.
Korban sebaiknya segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran terkait untuk melaporkan transaksi mencurigakan dan menanyakan prosedur penanganan yang tersedia. Pelaporan sesegera mungkin penting, meskipun penghentian atau pengembalian transaksi tidak selalu dapat dijamin.
Selanjutnya, simpan seluruh bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Bukti dapat berupa percakapan, nomor telepon, nama akun, alamat situs, bukti transfer, nomor rekening tujuan, serta informasi transaksi. Jangan buru-buru menghapus percakapan karena informasi tersebut mungkin diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Korban juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Untuk kasus penipuan transaksi keuangan, korban dapat memanfaatkan kanal pelaporan resmi yang tersedia, seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs resminya, iasc.ojk.go.id, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pelaporan kepada penyedia pembayaran dan kanal resmi yang relevan dapat membantu proses penelusuran, tetapi tidak menjamin dana akan kembali.
Masyarakat juga perlu waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pengembalian uang dengan meminta biaya di muka. Setelah menjadi korban pertama, seseorang dapat kembali menjadi sasaran penipuan dengan modus pemulihan dana palsu.
Pencegahan Harus Dimulai dari Kebiasaan Digital
Mencegah penipuan online dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Sebelum membeli barang, periksa reputasi penjual, riwayat ulasan, konsistensi informasi toko, dan metode pembayaran yang tersedia. Hindari melakukan transaksi di luar platform apabila tindakan tersebut menghilangkan perlindungan yang disediakan oleh platform.
Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak lain. Apabila menerima pesan yang mengatasnamakan bank atau lembaga tertentu, lakukan verifikasi melalui kanal resmi yang dicari secara mandiri, bukan melalui nomor atau tautan yang diberikan oleh pengirim pesan mencurigakan.
Masyarakat juga sebaiknya tidak mudah tergiur oleh keuntungan yang tidak masuk akal. Tawaran yang menjanjikan hasil besar tanpa risiko patut diperiksa secara kritis. Semakin mendesak seseorang meminta uang atau informasi rahasia, semakin penting bagi calon korban untuk berhenti sejenak dan memverifikasi kebenarannya.
Di samping kewaspadaan individu, penyelenggara platform digital dan lembaga terkait juga memiliki peran penting dalam meningkatkan keamanan layanan, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta membantu masyarakat mengenali pola penipuan yang terus berkembang.
Karena, melindungi diri dari penipuan online bukan berarti harus takut menggunakan teknologi. Yang dibutuhkan adalah kebiasaan memeriksa informasi, menjaga data pribadi, dan berani melapor ketika menjadi korban. Teknologi akan memberikan manfaat yang lebih besar ketika kemudahan bertransaksi berjalan beriringan dengan keamanan, tanggung jawab, dan penegakan hukum yang adil.
