Penjambretan dan Scam Digital: Perlindungan Hukum bagi Korban

Mahasiswa Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Arinil Abrarah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Scam Digital dan Perlindungan Hukum bagi Korban Penjambretan HP
Scam digital menjadi salah satu risiko yang dapat dihadapi korban kejahatan, termasuk setelah mengalami penjambretan HP. Korban tidak hanya kehilangan perangkat, tetapi juga berisiko menghadapi penyalahgunaan data pribadi dan upaya penipuan melalui tautan mencurigakan. Kehilangan handphone bukan hanya persoalan kehilangan barang berharga. Di balik peristiwa tersebut, terdapat risiko lain yang perlu diwaspadai, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga dugaan penipuan digital yang memanfaatkan kepanikan korban. Tidak semua orang yang mengaku menemukan handphone benar-benar berniat membantu. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati, terutama ketika seseorang menawarkan bantuan melalui pesan WhatsApp dan meminta informasi pribadi atau mengarahkan korban ke tautan tertentu. Peristiwa ini dialami oleh korban A ketika sedang jogging di kawasan perumahan Raffles Hills, Cibubur, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat dalam perjalanan pulang, korban A menyimpan handphone di kantong sebelah kiri. Tiba-tiba, seseorang yang menggunakan sepeda motor berhenti tepat di depannya dan menarik paksa tangan kirinya. Korban A berusaha mempertahankan handphone tersebut sambil berteriak meminta pertolongan. Namun, karena berada seorang diri dan lokasinya cukup jauh dari petugas keamanan, tidak ada orang yang datang membantu. Pelaku kemudian memukul lengan korban hingga handphone terlepas dan dibawa pergi. Setelah kejadian tersebut, korban A segera pulang dan mencoba melacak handphone menggunakan fitur Find My pada iPhone. Namun, perangkat tersebut tidak dapat ditemukan karena dalam keadaan mati. Situasi ini membuat korban kehilangan akses terhadap barang yang dimilikinya sekaligus menghadapi ketidakpastian mengenai keberadaan perangkat tersebut. Persoalan ternyata tidak berhenti pada peristiwa penjambretan. Keesokan harinya, ketika sedang kuliah sekitar pukul 12.00 WIB, korban A menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku telah menemukan handphone tersebut. Orang itu mengatakan bahwa ada seseorang yang menawarkan handphone kepadanya, tetapi ia menolak karena mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil curian.
Kasus penjambretan HP menunjukkan bahwa kejahatan jalanan dapat menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara materiil maupun dari sisi keamanan data pribadi. Seperti yang diberitakan dalam berbagai kasus pencurian ponsel, kehilangan HP bukan hanya membuat korban kehilangan barang berharga, tetapi juga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan perangkat. Karena itu, perlindungan hukum terhadap korban penjambretan HP perlu diperhatikan, terutama ketika kejadian tersebut berlanjut dengan dugaan penipuan digital.
Orang tersebut kemudian menawarkan bantuan untuk mengaktifkan fitur Lost Mode agar iPhone dapat dikunci dari jarak jauh. Karena saat itu korban A belum mengetahui cara mengaktifkan fitur tersebut, tawaran bantuan itu dianggap sebagai kesempatan untuk mengamankan dan menemukan kembali handphone yang hilang. Dalam komunikasi tersebut, orang itu meminta alamat email korban A dengan alasan untuk membantu proses penguncian perangkat. Tidak lama kemudian, korban menerima pesan yang sekilas terlihat seperti berasal dari layanan resmi iPhone. Pesan tersebut mengarahkan korban menuju sebuah tautan yang tampak berkaitan dengan layanan Find My.
Karena tampilannya terlihat meyakinkan dan korban sedang berusaha mendapatkan kembali handphone miliknya, arahan tersebut diikuti. Namun, setelah proses itu berlangsung, orang yang mengaku membantu justru memblokir korban A. Kejadian tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya penipuan digital yang memanfaatkan situasi korban setelah kehilangan handphone. Pada malam harinya, korban A melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan dilakukan karena sebelumnya sempat terlihat lokasi terakhir handphone melalui fitur pelacakan. Akan tetapi, lokasi tersebut merupakan lokasi terakhir ketika perangkat masih aktif pada siang hari. Pada malam harinya, perangkat sudah tidak lagi memberikan informasi lokasi sehingga penelusuran menjadi lebih sulit.
Ketika Korban Kehilangan HP, Risiko Belum Berakhir
Peristiwa yang dialami korban A menunjukkan bahwa pencurian handphone dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar kerugian materi. Handphone saat ini menyimpan berbagai informasi pribadi, foto, percakapan, akun, serta akses terhadap layanan digital. Apabila perangkat jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, informasi dan akses tersebut berpotensi disalahgunakan.
Situasi korban setelah kehilangan handphone juga perlu diperhatikan. Dalam keadaan panik, seseorang biasanya berusaha melakukan berbagai cara untuk menemukan kembali barangnya. Ketika ada orang yang tiba-tiba mengaku menemukan handphone dan menawarkan bantuan, korban dapat lebih mudah percaya karena berharap barang tersebut bisa kembali. Kondisi inilah yang perlu menjadi perhatian. Tawaran bantuan yang terlihat meyakinkan belum tentu benar-benar aman. Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan kepanikan korban, menggunakan identitas yang sulit diverifikasi, atau mengirimkan tautan yang menyerupai layanan resmi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa orang yang mengaku menemukan handphone tidak boleh langsung dipercaya hanya karena mengetahui beberapa informasi mengenai perangkat yang hilang. Identitas dan tujuan orang tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu. Korban juga sebaiknya tidak terburu-buru mengikuti instruksi yang berkaitan dengan akun, alamat email, kode keamanan, atau akses perangkat.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Scam Digital
Dari sudut pandang hukum, peristiwa seperti ini perlu dilihat secara menyeluruh. Ada peristiwa pengambilan handphone secara paksa dan dugaan tindakan lanjutan melalui komunikasi digital. Kedua peristiwa tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Dalam hukum pidana Indonesia, pencurian diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Pasal 492 UU yang sama mengatur tindak pidana penipuan. Ketentuan mengenai penipuan dapat dipertimbangkan apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut. Selain itu, dugaan penyalahgunaan sistem atau data elektronik juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, penerapan ketentuan tertentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan pesan atau tautan. Harus diperiksa terlebih dahulu tindakan yang dilakukan, data yang mungkin diakses, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan. Dalam menghadapi kejadian serupa, bukti digital memiliki peran penting. Korban sebaiknya menyimpan percakapan WhatsApp, nomor telepon yang menghubungi, tautan yang dikirimkan, alamat email terkait, tangkapan layar, dan riwayat pelacakan perangkat. Bukti tersebut dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri rangkaian kejadian dan mengidentifikasi kemungkinan tindak pidana yang terjadi.
Perlindungan hukum terhadap korban juga seharusnya tidak hanya berfokus pada hilangnya barang secara fisik. Apabila terdapat dugaan pengambilan alih akses perangkat atau penyalahgunaan data, aspek tersebut perlu turut diperhatikan dalam proses penanganan perkara.
Langkah Pencegahan yang Tidak Boleh Diabaikan
Pengalaman korban A menjadi pengingat bahwa kehati-hatian sangat diperlukan ketika menghadapi kehilangan handphone. Beberapa langkah sederhana dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan perangkat dan akun.
Pertama, gunakan layanan resmi untuk melacak dan mengamankan perangkat. Apabila menggunakan iPhone, akses layanan Find My melalui aplikasi atau situs resmi Apple, bukan melalui tautan yang dikirimkan oleh orang tidak dikenal. Kedua, jangan memberikan kata sandi akun, kode verifikasi, kode keamanan, atau informasi sensitif lainnya kepada orang yang tidak dapat diverifikasi identitasnya. Jangan pula mengikuti instruksi yang meminta korban membuka tautan mencurigakan atau mengubah pengaturan keamanan tanpa memahami tujuannya. Ketiga, simpan seluruh bukti komunikasi apabila terdapat pihak yang menawarkan bantuan dengan cara mencurigakan. Jangan langsung menghapus percakapan atau memblokir kontak sebelum bukti yang diperlukan diamankan, selama hal tersebut dapat dilakukan dengan aman. Keempat, segera hubungi pihak berwenang apabila terdapat dugaan tindak pidana. Jika memungkinkan, amankan akun penting dan lakukan langkah pengamanan perangkat melalui saluran resmi. Terakhir, masyarakat perlu membedakan antara bantuan yang benar-benar dapat diverifikasi dan tawaran bantuan yang justru meminta informasi sensitif. Niat membantu tidak cukup dibuktikan melalui kata-kata atau tampilan pesan yang meyakinkan.
Kehilangan Barang Bukan Berarti Kehilangan Perlindungan
Peristiwa yang dialami korban A memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi menghadirkan dua sisi. Di satu sisi, fitur pelacakan dapat membantu pemilik mencari perangkat yang hilang. Di sisi lain, situasi kehilangan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang merugikan korban. Karena itu, penanganan perkara seperti ini perlu melihat keseluruhan rangkaian kejadian, mulai dari pengambilan handphone secara paksa hingga dugaan penyalahgunaan komunikasi digital setelahnya. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata dugaan korban. Masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap orang yang tiba-tiba mengaku menemukan handphone, terutama apabila orang tersebut meminta informasi pribadi atau mengarahkan korban ke tautan tertentu. Dalam situasi panik, keputusan yang terburu-buru justru dapat menambah risiko kerugian. Pada akhirnya, kehilangan handphone seharusnya tidak membuat seseorang kehilangan perlindungan atas data pribadi dan akses digitalnya. Kesadaran masyarakat, kehati-hatian dalam berkomunikasi, serta penanganan hukum yang menyeluruh menjadi bagian penting dalam menghadapi kejahatan yang semakin memanfaatkan teknologi.
