Konten dari Pengguna

Sebelum Tambang Datang, Siapa yang Sudah Lebih Dulu Merawat Tanah?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ardini Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tanah Masyarakat Adat (istockphoto.com/id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tanah Masyarakat Adat (istockphoto.com/id)

Bagi sebagian orang, tanah adalah lahan. Bagi masyarakat adat, ia adalah ingatan, sumber hidup, dan warisan. Bagaimana kita menghargainya tanpa menutup jalan pembangunan?

Bayangkan kamu merawat rumah warisan keluarga selama berpuluh tahun, tetapi di atas kertas rumah itu tidak tercatat sebagai milikmu. Suatu hari datang pihak lain dengan izin resmi untuk menggunakannya. Kegelisahan inilah yang dirasakan banyak masyarakat adat ketika tanah leluhur mereka bertemu dengan izin usaha, termasuk tambang.

Tulisan ini melihat persoalan itu di Indonesia pada 2026, ketika data terbaru menunjukkan sebagian besar wilayah adat belum diakui negara. Ada tiga pihak yang terlibat: masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan. Kita akan membacanya lewat Hobbes, Locke, dan Rawls, dengan tujuan mencari cara menghargai tanah tanpa menyalahkan salah satu pihak.

Seberapa Luas Tanah yang Kita Bicarakan?

Dilansir Mongabay, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per Agustus 2026 mencatat bahwa dari 2.284 wilayah adat yang terpetakan seluas 36,6 juta hektare, baru 418 wilayah, atau sekitar 18 persen, yang ditetapkan pemerintah daerah. Sekitar 77 persen wilayah adat berada di dalam kawasan yang berstatus hutan negara. Sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat tercatat sudah dibebani izin usaha.

Dilansir Arina.id, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus yang mereka sebut perampasan wilayah adat seluas sekitar 3,8 juta hektare pada 2025, dan 162 warga adat menjadi korban kekerasan atau kriminalisasi. Angka ini berasal dari organisasi masyarakat adat, sehingga perlu dibaca bersama penjelasan pemerintah dan perusahaan. Namun BRWA mengingatkan bahwa ketidakjelasan status tanah menyimpan risiko bagi semua pihak.

Kenapa Pengakuan Hukum Begitu Penting?

Thomas Hobbes berpendapat bahwa tanpa aturan dan otoritas yang melindungi, hak mudah menjadi sumber perebutan. Dalam kerangka ini, hak baru terasa aman ketika negara mengakuinya secara jelas. Itulah sebabnya status hukum wilayah adat begitu menentukan.

Dalam hal ini negara sedang bergerak. Dilansir Mongabay, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026, dan seluruh fraksi DPR disebut sudah menyetujui pembahasannya tahun ini. Dilansir RRI, Menteri HAM juga menyerahkan draf RUU kepada Baleg DPR pada Februari 2026 dan menargetkan pembahasan rampung tahun ini. Hasil akhirnya akan menentukan apakah pengakuan itu sekadar simbol atau benar-benar melindungi.

Merawat Tanah, Meminta Persetujuan

John Locke menulis bahwa hak atas tanah tumbuh dari kerja manusia yang merawatnya. Bagi masyarakat adat, kerja itu berlangsung lintas generasi lewat berladang, menjaga hutan, dan mengelola sumber air. Gagasan Locke yang sama sering dikritik karena pernah dipakai untuk membenarkan pengambilalihan tanah masyarakat asli di masa kolonial.

Namun Locke juga menekankan dua hal yang relevan hari ini. Pertama, kekuasaan harus berdiri di atas persetujuan warga. Kedua, ketika sumber daya diambil, harus tersisa cukup dan sama baiknya bagi orang lain. Sederhananya, sebelum tanah dipakai, mintalah persetujuan mereka yang tinggal di atasnya, dan pastikan mereka tidak dirugikan.

Bagaimana Jika Kita yang Berada di Posisi Mereka?

John Rawls mengajak kita menyusun aturan sambil membayangkan tidak tahu akan lahir sebagai siapa. Bayangkan kita mungkin lahir sebagai pekerja tambang, pemilik perusahaan, pejabat daerah, atau warga adat yang tanahnya masuk dalam konsesi. Aturan seperti apa yang akan kita anggap adil?

Rawls juga menegaskan bahwa ketimpangan hanya adil jika menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung. Maka ujian bagi sebuah tambang bukan hanya berapa besar keuntungannya, tetapi apakah masyarakat di sekitarnya ikut terlindungi dan terbantu. Pertanyaan yang sama berlaku bagi generasi berikutnya, yang akan mewarisi tanah itu dalam kondisi yang kita tinggalkan.

Menghargai Tanah, Menjaga Masa Depan

Menghargai tanah adat tidak berarti menolak pembangunan. Ia berarti memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan peta yang jelas, persetujuan yang tulus, dan manfaat yang terasa di tempat bahan tambang itu berasal. PBB juga telah mendorong Indonesia segera melindungi masyarakat adat, sebagaimana dilansir Mongabay.

Sebagai warga, kita bisa mengikuti perkembangan RUU Masyarakat Adat, membaca data wilayah adat yang tersedia terbuka, dan menanyakan transparansi izin di sekitar kita. Pada akhirnya, tanah mengingatkan kita bahwa kita hanya meminjamnya dari generasi yang akan datang. Menghargainya adalah cara kita menghargai manusia yang menjaganya.

.