BPJS Kesehatan Diisukan Dihapus, Benarkah Layanan Kesehatan Rakyat Terancam?

mahasiswa universitas Jember fakultas ilmu sosial dan politik
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Arfany Largiyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabar bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menyebar cepat di media sosial. Padahal, BPJS Kesehatan, DPR, dan pemerintah sudah menegaskan bahwa kabar itu tidak benar. Yang lebih penting dari bantahannya adalah mengapa hoaks semacam ini begitu mudah dipercaya.
Jawabannya ada pada kepercayaan publik. Jaminan kesehatan menyangkut hajat hidup hampir seluruh rakyat. Dengan cakupan kepesertaan sekitar 98 persen penduduk, wajar jika isu sekecil apa pun memicu kecemasan. Ketika pemerintah sedang menggulirkan program baru seperti KDMP dengan gerai apotek dan klinik desanya, ruang kosong informasi langsung diisi spekulasi. Masyarakat yang belum paham hubungan kedua program itu cenderung mengira yang satu menggantikan yang lain.
Secara hukum dan kebijakan, anggapan itu keliru. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, sedangkan penyelenggaraan JKN berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 2004. Artinya, BPJS tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya lewat gagasan sepihak. Kerja sama Kementerian Koperasi dan BPJS Kesehatan lewat nota kesepahaman justru menunjukkan arah sebaliknya: klinik KDMP ditempatkan sebagai pintu tambahan agar layanan JKN menjangkau desa. Ia perluasan akses, bukan pengganti sistem.
Meski begitu, kritik tetap perlu. Pemerintah tidak bisa hanya menunggu hoaks muncul lalu membantahnya. Kementerian dan BPJS perlu menjelaskan sejak awal bahwa KDMP adalah fasilitas pendukung dan bukan pengganti jaminan sosial. Peringatan Wakil Ketua Komisi IX DPR agar KDMP tidak dibebani tanggung jawab di luar tugas utamanya patut didengar. Jangan sampai koperasi desa dipaksa memikul beban layanan kesehatan yang belum siap ia tanggung. Penolakan BPJS Watch terhadap gagasan mengganti BPJS dengan koperasi juga mengingatkan bahwa perluasan layanan harus memperkuat puskesmas, bukan menggesernya.
Di sisi lain, masyarakat juga punya tanggung jawab. Sebelum menekan tombol bagikan, kita bisa memeriksa informasi lewat saluran resmi, seperti aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau Care Center 165. Kebiasaan sederhana ini bisa mencegah kepanikan yang tidak perlu, terutama di kalangan peserta yang sedang membutuhkan layanan.
Isu ini akhirnya mengajarkan satu hal: kebijakan yang baik belum cukup bila tidak dikomunikasikan dengan baik. Selama penjelasan pemerintah selalu datang terlambat, hoaks akan selalu lebih cepat sampai ke ponsel warga. Menjaga kepercayaan publik pada jaminan kesehatan sama pentingnya dengan menjaga layanannya.
