Konten dari Pengguna

Kopdes Diperbanyak, Mengapa Rumah Sakit Tidak?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ari Shandi Widiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika negara mampu mempercepat pembangunan Kopdes, mengapa pemerataan rumah sakit belum mendapat dorongan serupa?

Ilustrasi: Kopdes Diperbanyak, Mengapa Rumah Sakit Tidak? Dibuat dengan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Kopdes Diperbanyak, Mengapa Rumah Sakit Tidak? Dibuat dengan AI.

Ada satu pertanyaan sederhana yang patut diajukan di tengah gencarnya pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP):

Jika negara mampu menggerakkan pembangunan puluhan ribu koperasi desa, mengapa tidak sekaligus memperbanyak rumah sakit, terutama di daerah yang masih kekurangan fasilitas kesehatan?

Pertanyaan ini bukan berarti pembangunan koperasi desa tidak penting.

Koperasi dapat menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, memperpendek rantai distribusi, membuka akses usaha, dan memperkuat perekonomian desa.

Namun, dalam negara dengan sumber daya yang terbatas, pembangunan selalu berkaitan dengan pilihan prioritas.

Karena itu, publik berhak bertanya: ketika negara mampu bergerak cepat untuk satu program, apakah kemampuan yang sama juga dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar lainnya, terutama kesehatan?

Ketika Negara Memutuskan untuk Bergerak Cepat

Pemerintah telah menunjukkan bahwa sebuah program nasional dapat dijalankan secara cepat ketika memperoleh prioritas dan dukungan regulasi.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah mendorong percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi, termasuk kebijakan mengenai pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Artinya, ketika sebuah program ditempatkan sebagai prioritas nasional, pemerintah dapat mengonsolidasikan kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan pelaksanaannya.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan:

Jika negara mampu melakukan percepatan untuk KDMP, mengapa percepatan pembangunan rumah sakit tidak dilakukan dengan keberanian yang sama, sesuai kebutuhan setiap daerah?

Rumah Sakit Bukan Sekadar Gedung

Tentu, pembangunan rumah sakit tidak bisa disamakan dengan pembangunan gedung koperasi.

Rumah sakit membutuhkan sistem yang jauh lebih kompleks.

Ada dokter dan tenaga kesehatan. Ada alat kesehatan. Ada instalasi farmasi, laboratorium, ruang operasi, sistem rujukan, keselamatan pasien, pengendalian infeksi, standar mutu, hingga akreditasi.

Karena itu, rumah sakit tidak cukup hanya dibangun.

Rumah sakit harus siap memberikan pelayanan.

Kerangka hukumnya pun relatif kompleks. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, alat kesehatan, pendanaan, pembinaan, dan pengawasan.

Pada 2026, Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

Hal tersebut menunjukkan bahwa rumah sakit memang membutuhkan konstruksi hukum dan tata kelola yang kuat.

Pemerintah Memang Membangun Rumah Sakit

Karena itu, tidak tepat jika dikatakan pemerintah sama sekali tidak memperhatikan pembangunan rumah sakit.

Pada 2026, Kementerian Kesehatan menjalankan program pembangunan dan peningkatan kualitas 66 rumah sakit di kabupaten/kota, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Program tersebut diarahkan antara lain untuk meningkatkan rumah sakit kelas D atau D Pratama menjadi kelas C serta memperkuat sarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia.

Ini merupakan langkah penting.

Tetapi pertanyaan yang lebih besar tetap ada:

Apakah skala pembangunan tersebut sudah sebanding dengan kebutuhan masyarakat Indonesia?

Pertanyaan itu penting karena persoalan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan rumah sakit, tetapi juga pemerataan akses pelayanan kesehatan.

Masalahnya Bukan Hanya Jumlah Gedung

Indonesia tidak hanya membutuhkan lebih banyak bangunan rumah sakit.

Indonesia membutuhkan lebih banyak rumah sakit yang benar-benar mampu memberikan pelayanan secara lengkap dan berkualitas.

Ada wilayah yang masyarakatnya masih harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan spesialis.

Ada rumah sakit yang sudah berdiri tetapi masih menghadapi keterbatasan dokter spesialis.

Ada pula fasilitas yang secara fisik tersedia, tetapi belum mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan kesehatan tidak cukup dengan menghitung berapa gedung rumah sakit yang selesai dibangun.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Berapa banyak masyarakat yang akhirnya memperoleh pelayanan kesehatan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih berkualitas?

Lalu, Apa Hubungannya dengan KDMP?

Di sinilah diskusi mengenai KDMP menjadi menarik.

Pembangunan koperasi desa menunjukkan bahwa negara sebenarnya mampu membuat sebuah program dengan target yang sangat besar dan mendorong pelaksanaannya secara terkoordinasi.

Tetapi semakin besar sebuah program, semakin besar pula kebutuhan terhadap kepastian hukum dan tata kelola.

KDMP memang bukan lembaga yang tidak memiliki dasar hukum.

Ada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Ada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ada pula berbagai peraturan kementerian yang mengatur pembentukan, pengembangan usaha, pembiayaan, serta pembangunan fisiknya.

Namun, muncul persoalan yang patut diperhatikan.

Apakah berbagai regulasi tersebut sudah membentuk satu sistem hukum KDMP yang komprehensif?

Pertanyaan ini penting karena KDMP tidak hanya akan mengelola kegiatan ekonomi masyarakat.

Dalam perkembangannya, KDMP juga dapat berhubungan dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat, perbankan, pelaku usaha, dan program nasional lainnya.

Termasuk dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis melalui SPPG.

Semakin banyak fungsi yang dijalankan, semakin besar pula kebutuhan akan kepastian mengenai aset, modal, pengadaan, hubungan kontraktual, pengawasan, serta pertanggungjawaban pengurus.

SPPG dan Pelajaran tentang Tata Kelola

Hal yang sama dapat dilihat dalam penyelenggaraan SPPG.

Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar kegiatan memasak dan membagikan makanan.

Ada aspek keamanan pangan, higiene sanitasi, pengadaan, pembiayaan, distribusi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Karena menyangkut kesehatan masyarakat, standar dan pengawasan menjadi sangat penting.

Hal ini menunjukkan satu prinsip sederhana:

semakin besar dampak sebuah program terhadap masyarakat, semakin kuat pula kebutuhan terhadap tata kelola dan kepastian hukumnya.

Prinsip tersebut juga seharusnya menjadi perhatian dalam pembangunan KDMP.

Bukan berarti KDMP harus diperlakukan seperti rumah sakit.

Tentu tidak.

Namun, ketika pembangunan dan operasionalnya menggunakan sumber daya negara serta menjadi bagian dari program nasional, maka status aset, sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya harus jelas.

Mengapa Tidak Dipercepat Sekaligus?

Jika pemerintah mampu menetapkan target 80.000 KDMP dan membangun ekosistem kebijakan untuk mendukungnya, maka tidak berlebihan jika masyarakat berharap adanya percepatan yang lebih kuat dalam pembangunan kesehatan.

Misalnya:

- memperbanyak rumah sakit di daerah yang masih kekurangan;

- meningkatkan kapasitas RSUD;

- memperkuat rumah sakit rujukan regional;

- memperluas layanan dokter spesialis;

- memperkuat fasilitas kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;

- meningkatkan layanan kanker, jantung, stroke, dan penyakit katastropik lainnya; serta

- memperkuat sistem rujukan antardaerah.

Pertanyaannya bukan apakah Indonesia membutuhkan koperasi atau rumah sakit.

Indonesia membutuhkan keduanya.

Persoalannya adalah bagaimana negara menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Membangun Ekonomi, Jangan Melupakan Kesehatan

Koperasi yang kuat dapat membantu masyarakat menjadi lebih kuat secara ekonomi.

Tetapi masyarakat yang sehat juga merupakan fondasi ekonomi.

Keduanya saling berkaitan.

Masyarakat membutuhkan tempat untuk bekerja dan berusaha.

Tetapi ketika sakit, mereka juga membutuhkan rumah sakit yang dekat dan mampu memberikan pelayanan.

Anak-anak membutuhkan makanan bergizi.

Tetapi ketika mengalami kondisi medis yang serius, mereka membutuhkan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan yang memadai.

Desa membutuhkan pusat ekonomi.

Tetapi desa juga membutuhkan akses kesehatan.

Karena itu, pembangunan ekonomi dan pembangunan kesehatan seharusnya berjalan beriringan.