Menguji Prioritas Kopdes Merah Putih dan Pelayanan Kesehatan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Ari Shandi Widiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan merata.

Pembangunan Ekonomi dan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi. Namun, pelaksanaan program tersebut juga perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan merata. Pembangunan ekonomi desa dan peningkatan kualitas pelayanan publik perlu berjalan beriringan agar kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemudahan memperoleh layanan dasar.
Bagi masyarakat, kesejahteraan tidak hanya diukur dari meningkatnya pendapatan atau tersedianya tempat untuk melakukan kegiatan ekonomi. Kesejahteraan juga ditentukan oleh kemampuan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan ketika sakit, mendapatkan penanganan medis yang sesuai, serta menjangkau fasilitas kesehatan tanpa menghadapi hambatan yang terlalu berat. Karena itu, pembangunan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar perlu ditempatkan sebagai bagian yang saling melengkapi. Persoalannya bukan apakah program koperasi desa perlu dijalankan atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan berjalan seimbang dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai keberhasilan suatu program hanya dinilai dari jumlah lembaga yang dibentuk, sementara persoalan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh warga belum memperoleh perhatian yang memadai. Target 80.000 Koperasi dan Tantangan Pelaksanaannya Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan yang berlaku sejak 27 Maret 2025 tersebut mendorong pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi dengan target sebanyak 80.000 unit. Kegiatan yang dapat dijalankan koperasi meliputi penyediaan kebutuhan pokok, simpan pinjam, apotek, klinik, pergudangan, dan logistik, dengan memperhatikan karakteristik serta potensi masing-masing desa atau kelurahan. Kebijakan tersebut memiliki tujuan ekonomi yang penting. Koperasi dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, memperkuat kegiatan ekonomi lokal, dan memperpendek rantai distribusi barang. Jika dikelola dengan baik, koperasi juga berpotensi membuka kesempatan usaha serta meningkatkan perputaran ekonomi di lingkungan setempat. Meskipun demikian, target pembentukan dalam jumlah besar perlu diikuti dengan perencanaan yang matang. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap koperasi dibentuk berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata-mata untuk memenuhi target administratif. Kesiapan pengurus, model usaha, sumber pendanaan, ketersediaan sarana, dan mekanisme pengawasan merupakan hal yang menentukan keberlanjutan program. Kondisi setiap wilayah juga tidak selalu sama. Desa yang memiliki potensi pertanian mungkin membutuhkan fasilitas penyimpanan hasil panen dan akses pemasaran. Sementara itu, wilayah yang jauh dari fasilitas kesehatan mungkin lebih membutuhkan perbaikan akses transportasi, penguatan puskesmas, ketersediaan tenaga medis, atau peningkatan sarana rujukan. Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan dan keadaan masyarakat setempat. Dengan demikian, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah koperasi yang terbentuk. Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah koperasi tersebut benar-benar beroperasi, memberikan manfaat bagi warga, dikelola secara transparan, dan mampu bertahan dalam jangka panjang. Pelayanan Kesehatan sebagai Hak Masyarakat Di sisi lain, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga. Pemerintah memang perlu mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi pada saat yang sama harus memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Indonesia. Pelayanan kesehatan perlu memperhatikan mutu, pemerataan, dan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai prioritas pembangunan seharusnya tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup kualitas layanan yang benar-benar dapat diakses masyarakat. Sebagai gambaran, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada 2025 Indonesia memiliki 2.770 rumah sakit umum dan 514 rumah sakit khusus. Namun, angka nasional tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa setiap warga memiliki akses yang sama terhadap layanan rumah sakit. Jumlah fasilitas perlu dibaca bersama persebaran wilayah, ketersediaan tenaga kesehatan, kemampuan fasilitas memberikan layanan, jarak tempuh, dan kapasitas pelayanan. Bagi warga di daerah yang jauh dari rumah sakit, keberadaan fasilitas kesehatan di tingkat nasional belum tentu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Perjalanan menuju rumah sakit dapat memerlukan biaya dan waktu yang besar. Dalam kondisi darurat, keterlambatan memperoleh pertolongan medis bahkan dapat memperburuk keadaan pasien. Persoalan pelayanan kesehatan juga tidak selalu disebabkan oleh kurangnya bangunan. Ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan lainnya, alat medis, obat-obatan, ruang perawatan, serta sistem rujukan turut menentukan mutu pelayanan. Karena itu, penambahan fasilitas perlu disertai upaya memastikan bahwa fasilitas tersebut dapat berfungsi secara optimal. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerataan pelayanan kesehatan membutuhkan perencanaan yang lebih luas daripada sekadar menghitung jumlah rumah sakit. Pemerintah perlu mengidentifikasi wilayah yang masih menghadapi keterbatasan layanan dan menentukan bentuk intervensi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menilai Kebijakan dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, pelaksanaan program pemerintah perlu dilihat dari kewenangan, tujuan, prosedur, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan. Kebijakan publik bukan hanya soal apakah suatu program telah dibentuk, tetapi juga apakah pelaksanaannya sesuai dengan peraturan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengatur koordinasi antarkementerian dan pemerintah daerah dalam percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Instruksi tersebut juga mengatur penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan program secara terukur dan akuntabel, serta pemantauan dan evaluasi. Ketentuan ini penting karena percepatan program tetap membutuhkan pengawasan. Pemerintah harus dapat menjelaskan tujuan penggunaan anggaran, hasil yang dicapai, kendala yang dihadapi, dan manfaat program bagi masyarakat. Transparansi diperlukan agar warga dapat memahami alasan di balik keputusan pemerintah, sedangkan evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah program yang dijalankan benar-benar efektif. Dalam konteks tersebut, prinsip kepentingan umum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas menjadi relevan untuk menilai pelaksanaan kebijakan. Pemerintah perlu menggunakan data yang memadai sebelum menentukan prioritas, mempertimbangkan kondisi wilayah, serta memastikan keputusan yang diambil tidak mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat. Namun, perlu dibedakan antara kritik terhadap prioritas pembangunan dan tuduhan adanya pelanggaran hukum. Keberadaan program koperasi tidak otomatis membuktikan bahwa pemerintah mengabaikan pelayanan kesehatan. Demikian pula, belum dapat disimpulkan bahwa anggaran rumah sakit dialihkan untuk membiayai koperasi tanpa data anggaran yang dapat diverifikasi. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan sebaiknya didasarkan pada informasi mengenai perencanaan, alokasi anggaran, pelaksanaan program, dan hasil pelayanan publik. Pendekatan tersebut membuat kritik lebih terukur sekaligus menghindari kesimpulan yang tidak didukung bukti. Apa yang Perlu Diperhatikan Pemerintah? Pertama, pemerintah perlu menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan setiap wilayah. Pemetaan tersebut dapat mencakup potensi ekonomi desa, kondisi fasilitas kesehatan, ketersediaan tenaga medis, jarak masyarakat menuju rumah sakit, serta hambatan dalam memperoleh pelayanan. Dengan data tersebut, program koperasi dan peningkatan pelayanan kesehatan dapat direncanakan secara lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Kedua, pemerintah perlu menjelaskan perencanaan dan penggunaan anggaran secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui sumber pendanaan program, tujuan penggunaannya, serta hasil yang hendak dicapai. Keterbukaan tersebut penting agar pelaksanaan program dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, evaluasi program koperasi harus dilakukan secara berkala. Pemerintah tidak cukup hanya menghitung jumlah koperasi yang telah dibentuk, tetapi juga perlu menilai kegiatan usaha, manfaat bagi anggota, keberlanjutan operasional, dan pengelolaan keuangannya. Jika ditemukan kendala, perbaikan perlu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Keempat, pembangunan ekonomi desa perlu diiringi dengan penguatan pelayanan kesehatan. Di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses, pemerintah daerah perlu menilai kebutuhan secara konkret, misalnya melalui penguatan puskesmas, pemerataan tenaga kesehatan, perbaikan sistem rujukan, atau peningkatan fasilitas yang memang dibutuhkan. Bentuk kebijakan tentu perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kewenangan masing-masing pemerintah. Kelima, masyarakat perlu diberi ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan mengawasi pelaksanaan program. Partisipasi warga dapat membantu pemerintah mengetahui persoalan yang tidak selalu terlihat dalam laporan administratif. Masukan masyarakat juga dapat menjadi bahan evaluasi agar kebijakan tidak hanya berjalan sesuai target, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Langkah-langkah tersebut bukan berarti program koperasi harus dihentikan demi pelayanan kesehatan. Sebaliknya, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ekonomi dan pelayanan dasar disusun secara terpadu sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata. Mengutamakan Kesejahteraan Secara Menyeluruh Kopdes Merah Putih dan pelayanan kesehatan memiliki tujuan yang berbeda, tetapi keduanya dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Koperasi berpotensi memperkuat ekonomi lokal, sedangkan pelayanan kesehatan menjaga kebutuhan dasar dan kualitas hidup warga. Tantangannya adalah memastikan bahwa pelaksanaan kedua bidang tersebut berjalan dengan perencanaan yang baik dan tidak mengabaikan kebutuhan yang lebih mendesak di suatu wilayah. Dalam negara hukum, keberhasilan kebijakan tidak seharusnya hanya diukur melalui kecepatan pelaksanaan atau banyaknya program yang diluncurkan. Kebijakan juga perlu dinilai dari ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu, percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih perlu disertai evaluasi yang terukur dan perhatian berkelanjutan terhadap pemerataan pelayanan kesehatan. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana setiap program direncanakan, bagaimana anggaran digunakan, dan bagaimana hasilnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan sekadar menghasilkan lebih banyak koperasi atau fasilitas fisik, melainkan memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk hidup lebih sejahtera. Pertumbuhan ekonomi desa dan pelayanan kesehatan yang layak seharusnya berjalan beriringan, karena keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
