Pajak Kemasan Plastik sebagai Green Tax untuk Ketahanan Fiskal

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN Program Studi D-IV Manajemen Keuangan Negara
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari ARIF HUSNI MUBAROK tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perekonomian global saat ini menghadapi berbagai ketidakpastian akibat perlambatan ekonomi, konflik geopolitik, dan dampak perubahan iklim yang semakin nyata. Situasi tersebut menuntut setiap negara, termasuk Indonesia, untuk memperkuat ketahanan fiskalnya agar pembangunan dan stabilitas ekonomi tetap terjaga. Di sisi lain, kapasitas fiskal Indonesia masih menghadapi tantangan karena rasio perpajakan (tax ratio) nasional relatif rendah dibandingkan banyak negara lain. Fenomena tersebut tercermin dari tax ratio Indonesia yang terus mengalami tekanan. Pada tahun 2025, tax ratio Indonesia berada pada level 9,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih rendah dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai 10,08 persen (Wildan, 2026). Penurunan tersebut menunjukkan bahwa ruang fiskal pemerintah masih menghadapi tantangan sehingga diperlukan upaya untuk memperluas sumber penerimaan negara secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan baru melalui perluasan basis pajak yang tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan lingkungan. Salah satu instrumen yang semakin relevan untuk dipertimbangkan adalah pajak kemasan plastik sebagai bagian dari kebijakan green tax yang berpotensi memberikan manfaat ganda berupa peningkatan penerimaan negara sekaligus perlindungan lingkungan.
Kebutuhan akan kebijakan tersebut semakin terlihat dari tingginya penggunaan plastik sekali pakai di Indonesia. Kemasan plastik kini digunakan hampir di seluruh sektor ekonomi, mulai dari industri makanan dan minuman, perdagangan ritel, hingga layanan e-commerce yang berkembang pesat. Akibatnya, volume sampah plastik terus meningkat dan menjadi salah satu persoalan lingkungan yang mendesak untuk ditangani. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2026) menunjukkan bahwa sampah plastik masih menjadi salah satu komponen terbesar dalam timbulan sampah nasional. Sampah plastik menempati posisi kedua dengan kontribusi sebesar 20,49 persen dari total sampah nasional. Besarnya proporsi tersebut menunjukkan bahwa persoalan plastik bukan lagi isu sektoral, melainkan tantangan lingkungan yang memerlukan intervensi kebijakan yang lebih tegas dan berkelanjutan. Kondisi ini juga menimbulkan biaya ekonomi bagi pemerintah dalam pengelolaan sampah dan pemulihan lingkungan.
Dari sudut pandang ekonomi lingkungan, penggunaan plastik sekali pakai menimbulkan dampak yang tidak seluruh biayanya ditanggung oleh produsen maupun konsumen. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah dapat menerapkan pajak lingkungan yang menginternalisasi biaya eksternal ke dalam harga produk. Pajak terhadap produk plastik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi yang lebih ramah lingkungan (Desalegn & Tangl, 2022). Dengan demikian, pajak kemasan plastik dapat menjadi instrumen yang menjembatani tujuan fiskal dan tujuan lingkungan. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip bahwa pihak yang menimbulkan dampak lingkungan perlu ikut menanggung biaya yang diakibatkannya.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pajak plastik dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Irlandia berhasil menekan konsumsi kantong plastik secara signifikan setelah menerapkan plastic bag levy, sementara Denmark mampu mengintegrasikan instrumen perpajakan lingkungan ke dalam kebijakan pengelolaan sampah nasional. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat mengubah perilaku masyarakat apabila dirancang secara tepat. Muposhi et al. (2021) menjelaskan bahwa efektivitas pajak plastik tidak hanya ditentukan oleh besarnya tarif yang dikenakan, tetapi juga oleh dukungan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, dan edukasi publik yang berkelanjutan. Pengalaman tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam mengurangi pencemaran plastik sekaligus memperkuat kapasitas fiskal.
Bagi Indonesia, penerapan pajak kemasan plastik membuka peluang untuk memperluas basis pajak sekaligus memperkuat ketahanan fiskal. Penggunaan kemasan plastik yang luas pada sektor makanan dan minuman, perdagangan ritel, manufaktur, hingga e-commerce menciptakan potensi objek pajak yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Dalam kondisi ketika tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran 9 persen terhadap PDB, perluasan basis pajak menjadi langkah yang lebih berkelanjutan dibandingkan hanya mengandalkan peningkatan tarif pajak yang sudah ada. Kebijakan pajak terhadap plastik sekali pakai efektif menurunkan tingkat konsumsi sekaligus mendorong perubahan perilaku (Adeyanju et al., 2021). Dengan demikian, pajak kemasan plastik menawarkan manfaat ganda berupa peningkatan penerimaan negara dan dukungan terhadap transisi menuju ekonomi hijau.
Selain memperluas basis pajak, kebijakan ini juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ekonomi sirkular. Ketika penggunaan kemasan plastik dikenakan biaya tambahan, produsen akan terdorong untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai dan beralih ke bahan yang lebih mudah didaur ulang. Perubahan tersebut dapat mendorong inovasi industri sekaligus mempercepat penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini tidak hanya membantu mengurangi pencemaran, tetapi juga mendorong pola produksi dan konsumsi yang lebih berkelanjutan.
Meskipun memiliki berbagai potensi, implementasi pajak kemasan plastik juga menghadapi sejumlah tantangan. Dunia usaha khawatir bahwa tambahan beban pajak akan meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya dapat diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang. Ketersediaan alternatif kemasan ramah lingkungan yang terjangkau juga masih menjadi kendala bagi banyak pelaku usaha. Kebijakan pajak plastik perlu mempertimbangkan kemungkinan peralihan ke produk substitusi yang memiliki dampak lingkungan berbeda (Abate & Elofsson, 2024). Oleh karena itu, edukasi publik dan komunikasi kebijakan yang baik menjadi faktor penting untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan ini.
Agar tujuan fiskal dan lingkungan dapat tercapai secara optimal, penerapan pajak kemasan plastik perlu dilakukan secara bertahap dengan tarif yang moderat. Pemerintah juga perlu mengalokasikan sebagian penerimaan pajak untuk pengelolaan sampah, peningkatan fasilitas daur ulang, dan pemulihan lingkungan. Di sisi lain, pemberian insentif bagi industri yang menggunakan kemasan ramah lingkungan harus menjadi bagian dari paket kebijakan yang terintegrasi. Edukasi publik yang berkelanjutan serta pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi perpajakan juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan.
Pada akhirnya, pajak kemasan plastik merupakan salah satu instrumen green tax yang memiliki potensi besar untuk mendukung ketahanan fiskal Indonesia melalui perluasan basis pajak. Kebijakan ini tidak hanya mampu menciptakan sumber penerimaan baru bagi negara, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi dan produksi yang lebih ramah lingkungan. Namun, tantangan berupa kesiapan regulasi, dampak terhadap biaya produksi, dan penerimaan masyarakat tetap perlu diperhatikan. Dengan desain kebijakan yang tepat, implementasi yang konsisten, serta dukungan masyarakat dan dunia usaha, pajak kemasan plastik berpotensi menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan yang memperkuat ketahanan fiskal sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
