Konten dari Pengguna

Reformasi Hukum Tata Negara untuk Kesetaraan Gender

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arina Naila Azmi Shabrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Pavel Danilyuk: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-memegang-arca-hukum-8111818/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Pavel Danilyuk: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-memegang-arca-hukum-8111818/

Reformasi hukum tata negara pasca-1998 menjadi tonggak penting bagi demokratisasi dan keterbukaan di Indonesia. Salah satu isu sentral yang terus mengemuka adalah pentingnya partisipasi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Perempuan kini tidak lagi sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi mulai diakui sebagai aktor strategis dalam ranah legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), yang menjamin kesetaraan hak setiap warga negara.

Meski secara hukum telah ada jaminan kesetaraan, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak tantangan yang dihadapi perempuan untuk berpartisipasi secara penuh dalam politik. Faktor budaya patriarki, diskriminasi struktural, dan keterbatasan akses terhadap sumber daya menjadi penghambat utama.

Pemerintah telah mendorong keterwakilan perempuan di legislatif melalui kebijakan afirmatif, seperti kuota 30% calon legislatif perempuan. Namun, implementasi kebijakan ini kerap bersifat administratif dan tidak menjamin kualitas representasi yang substansial. Di bidang eksekutif dan yudikatif, jumlah perempuan pada posisi strategis juga masih sangat terbatas.

Padahal, kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan terbukti meningkatkan inklusivitas dan sensitivitas terhadap isu-isu sosial, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan kelompok rentan.

Untuk itu, reformasi hukum tata negara ke depan harus mencakup:

  • Penguatan regulasi afirmatif yang bersifat mengikat;

  • Pendidikan politik dan hukum bagi perempuan;

  • Komitmen partai politik dalam merekrut dan membina kader perempuan secara berkelanjutan.

Partisipasi aktif perempuan bukan sekadar tuntutan kesetaraan, tetapi juga kunci untuk mewujudkan demokrasi yang substansial dan responsif terhadap kebutuhan seluruh warga negara.