Ketika Pesantren menjadi Mesin Pencipta Kerja

Analis di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Aris Rudianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Aris Rudianto
Analis di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan
(tulisan merupakan pendapat pribadi)
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun ini yang menembus 70 ribu pekerja ditambah angka pengangguran terbuka BPS di atas 7 juta orang, menunjukkan rapuhnya daya serap pasar kerja formal kita. Kita perlu berbesar hati menerima kenyataan bahwa hampir enam dari sepuluh pekerja Indonesia masih menggantungkan penghidupan pada sektor informal, sementara sebagian besar pekerja berpendidikan SD ke bawah. Menggantungkan asa penciptaan lapangan kerja kepada korporasi besar yang saat ini kian berkiblat pada investasi padat modal bukan lagi opsi yang rasional.
Menyambut Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, sudah saatnya kita melihat potensi ekonomi akar rumput. Pesantren, dengan berbagai unit usahanya, menawarkan alternatif baru bagi jutaan tenaga kerja berketerampilan terbatas di sektor informal (unskilled labor) yang selama ini luput dari radar industri. Di balik 42.391 pesantren di Indonesia, terdapat ekosistem luas berbasis SDM, aset, dan jaringan yang berpotensi menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor perdagangan, agribisnis, peternakan, hingga perkebunan.
Model bisnis usaha pesantren memiliki tiga keunggulan kompetitif utama. Pertama, captive market yang kuat. Data Kementerian Agama mencatat 4,63 juta santri aktif. Jika ditambah alumni, wali santri, dan simpatisan, ekosistem ini membentuk ceruk pasar internal yang menjamin keterserapan produk bahkan di tengah krisis.
Kedua, basis aset fisik yang signifikan. Badan Wakaf Indonesia mencatat luasan tanah wakaf menembus 277.203 hektare, yang sebagian besarnya dikelola pesantren. Meski pemanfaatannya saat ini belum optimal, keberadaan lahan wakaf yang luas dan bebas dari beban biaya sewa/agunan komersial ini memberi keunggulan efisiensi struktur modal dalam mengoperasikan unit usaha pesantren.
Ketiga, pesantren memiliki modal sosial berupa kepercayaan masyarakat yang tinggi. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap kiai dan institusi pesantren dapat menjadi katalisator terbentuknya jejaring, kerja sama, dan aksi kolektif di masyarakat. Hal ini dapat menurunkan hambatan dalam membangun kemitraan, menghimpun sumber daya, dan memperluas pasar. Kombinasi tersebut dapat menjadi fondasi bagi penciptaan kerja yang lebih inklusif.
Di sinilah letak keunikannya. Berbeda dengan korporasi komersial yang ketat mengutamakan efisiensi rekrutmen, pesantren mengusung misi kemaslahatan umat. Pesantren berpeluang menyerap unskilled labor, lalu menaikkan kapasitasnya melalui pembelajaran di tempat kerja.
Sejumlah pesantren telah memberikan gambaran bahwa gagasan tersebut bukan utopia. Pondok Pesantren Thohir Yasin di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, misalnya, mengembangkan unit usaha yang terhubung dalam satu rantai produksi, mulai dari pertanian, peternakan, pengolahan hasil, perdagangan hingga berbagai jasa. Model rantai nilai ini menciptakan multiplier effect: menyerap 150 pekerja lokal dan membukukan perputaran usaha Rp3 miliar per tahun.
Yang menarik dari model ekonomi pesantren ini bukan semata besarnya omzet, namun pada bagaimana satu kegiatan produktif melahirkan kegiatan produktif lainnya dan sekaligus meningkatkan potensi lapangan kerja baru. Hasil pertanian masuk ke pengolahan, peternakan terhubung dengan rumah potong unggas, produk samping dimanfaatkan kembali, distribusi melibatkan pelaku usaha lokal.
Kasus Ponpes Thohir Yasin tentu hanyalah satu gambaran kecil dari semesta potensi ekonomi pesantren secara nasional. Data Kementerian Agama mencatat sedikitnya 4.185 pesantren telah mengoperasikan unit usaha produktif penerima inkubasi bisnis. Dengan estimasi moderat 15–50 pekerja per unit usaha, ekosistem ini mampu menyerap 60 ribu hingga 200 ribu pekerja informal. Jika dikembangkan hingga skala ideal seperti Ponpes Thohir Yasin, potensi serapan tenaga kerjanya menembus 600 ribu orang.
Namun, menjadikan pesantren sebagai simpul penciptaan kerja tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Setidaknya ada tiga langkah yang diperlukan. Pertama, mendorong korporatisasi unit usaha pesantren melalui konektifitas jaringan rantai pasok perusahaan besar yang memiliki potensi sinergi hulu maupun hilir. Selain itu, modernisasi tata kelola usaha pesantren juga dapat dilakukan melalui digitalisasi sistem pembayaran (QRIS) untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan transaksi. Dengan demikian, bisnis pesantren mampu bertransformasi dari usaha skala mikro menjadi pemain rantai pasok industri yang berdaya saing.
Kedua, membangun skema pembiayaan berjenjang sesuai maturitas usaha. Usaha perintisan dapat ditopang dana wakaf, hibah, atau CSR untuk penguatan kapasitas. Saat usaha berjalan, pembiayaan mikro dan KUR menjadi jembatan menuju bankability. Pada tahap matang, unit usaha yang memiliki arus kas jernih dapat mengakses kredit perbankan. Di tahap inilah Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Bank Indonesia berperan mendorong perbankan mengucurkan pembiayaan ke sektor padat karya berbasis pesantren. Pesantren tidak harus diperlakukan sebagai sektor khusus, tetapi sebagai bagian dari ekosistem usaha lokal yang layak dibiayai ketika memiliki model bisnis, tata kelola, dan rantai pasok yang sehat.
Ketiga, mengadopsi konsep Teaching Factory Pesantren melalui sinergi bersama SMK dan Balai Latihan Kerja untuk mengasah keterampilan praktis pekerja di lapangan. Selain itu, skema wakaf profesi dari para ahli di bidang usaha tertentu juga dapat menjadi alternatif untuk mendukung penguatan kapasitas tenaga kerja berbasis unit usaha pesantren.
Pada akhirnya, krisis penyerapan tenaga kerja menuntut kita untuk berani melihat ke luar menara gading industri formal. Dengan modal sosial yang kokoh dan jejaring komunitas yang luas, pesantren berpotensi besar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru yang humanis. Keberhasilan transformasi ekonomi pesantren tidak ditentukan oleh seberapa tebal laporan keuangan unit usahanya, melainkan oleh seberapa banyak lapangan kerja yang berhasil diciptakan.
