Konten dari Pengguna

Tangga yang Hilang di Era Bonus Demografi

Aris Rudianto

Aris Rudiantoverified-green

Analis di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aris Rudianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Oleh: Aris Rudianto (Analis di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan) - tulisan merupakan pendapat pribadi

Bonus demografi kerap dipandang sebagai golden ticket menuju Indonesia Emas 2045. Padahal, ia bukan jaminan, melainkan sekadar membuka peluang. Sayangnya, sisa waktu Indonesia menikmati bonus demografi tidak lagi panjang. Dalam satu dekade ke depan, jendela kesempatan itu akan perlahan memudar.

Bonus demografi umumnya diukur berdasarkan dominasi penduduk usia produktif. Dengan pendekatan ini, Indonesia diperkirakan masih menikmati bonus demografi selama 15 tahun lagi dari sekarang (2041). Namun, jika menggunakan pendekatan National Transfer Accounts (NTA) dalam buku Bappenas “Investasi Antargenerasi: Arah Baru Kebijakan Indonesia di Akhir Transisi Demografi (2026)” sisa periode bonus demografi bisa lebih pendek lagi. Jika dianalisis menggunakan pola perilaku ekonomi 2005, bonus demografi berakhir di 2028. Sementara jika berbasis pola perilaku ekonomi tahun 2020, bonus demografi sejatinya telah berakhir di 2023. Temuan Bappenas ini menggarisbawahi bahwa perubahan perilaku ekonomi rumah tangga dan produktivitas tenaga kerja dapat mempercepat berakhirnya bonus demografi.

Pertanyaannya, bagaimana memastikan sisa waktu bonus demografi benar-benar menghasilkan lompatan ekonomi?

Indonesia telah memiliki puluhan juta pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), pasar domestik yang besar, serta generasi muda yang semakin adaptif terhadap teknologi. Tantangannya adalah memastikan usaha-usaha tersebut tidak berhenti sebagai sarana bertahan hidup, tetapi tumbuh menjadi perusahaan yang produktif dan berdaya saing.

Pandangan tersebut sejalan dengan kajian McKinsey Global Institute mengenai produktivitas Indonesia. Untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045, Indonesia membutuhkan lompatan produktivitas yang jauh melampaui tren historis. Prasyaratnya adalah bertambahnya perusahaan menengah dan besar yang mampu berinvestasi pada inovasi, menyerap tenaga kerja formal, serta terhubung dengan rantai nilai global. Artinya, keberhasilan bonus demografi tidak diukur dari banyaknya usaha yang lahir, tetapi dari banyaknya usaha yang berhasil “naik kelas”. Fenomena itu kini dikenal dalam laporan Global Entrepreneurship Monitor (GEM) 2025/2026 sebagai survival gap. Istilah ini menggambarkan kesenjangan antara banyaknya usaha yang lahir dengan yang benar-benar mampu bermetamorfosis menjadi perusahaan mapan.

Gejala serupa mulai tampak di Indonesia. Sebagian UMKM memang lahir karena mampu membaca peluang, menawarkan inovasi, atau menciptakan pasar baru. Namun banyak juga yang muncul karena mekanisme survival atau pilihan ekonomi yang kian terbatas. Berwirausaha menjadi strategi bertahan hidup ketika kesempatan kerja formal tidak bertambah secepat pertumbuhan angkatan kerja. Tidak ada yang keliru dengan pilihan tersebut. Persoalannya muncul ketika ekosistem ekonomi gagal membantu mereka keluar dari fase bertahan hidup menuju fase bertumbuh.

Lalu bagaimana usaha agar naik kelas? Yang diperlukan adalah ekosistem yang memungkinkan sebuah usaha terus naik kelas: mulai dari lahirnya inovasi, inkubasi bisnis, pendampingan, akses pembiayaan, dan jejaring industri yang sesuai dengan fase pertumbuhan. Ketika salah satu komponen itu hilang, perjalanan usaha akan terhenti sebelum mencapai skala yang lebih besar.

Salah satu contoh kesenjangan yang terjadi yaitu hubungan antara perguruan tinggi, dunia usaha, dan investor. Setiap tahun perguruan tinggi menghasilkan ribuan inovasi yang berpotensi dikomersialisasikan. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas, sementara investor mencari perusahaan yang layak bertumbuh. Namun, ketiganya masih berjalan dalam ekosistem yang terpisah. Akibatnya, banyak inovasi berhenti sebagai prototipe atau publikasi ilmiah, sementara pelaku usaha kehilangan peluang memanfaatkan teknologi untuk mempercepat kenaikan kelasnya.

Karena itu, kebijakan kewirausahaan Indonesia perlu bergeser dari logika menciptakan lebih banyak usaha menuju menciptakan lebih banyak usaha yang naik kelas. Pergeseran ini sebenarnya mulai terlihat. Bank Indonesia, misalnya, dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi memandang pengembangan UMKM semata sebagai perluasan akses pembiayaan, melainkan sebagai agenda transformasi kewirausahaan. Melalui penguatan ekosistem, digitalisasi, kurasi produk, onboarding, ekspor, hingga peluncuran Program Transformasi Kewirausahaan UMKM Terpadu pada 2026, arah kebijakan mulai bergeser menuju penciptaan wirausaha yang produktif dan berdaya saing.

Namun, upaya tersebut masih perlu diperkuat melalui sejumlah langkah strategis. Pertama, membentuk Satgas Nasional UMKM Naik Kelas di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kajian OECD (2025), bertajuk Unleashing SME Potential to Scale Up menunjukkan bahwa tantangan utama pengembangan UMKM bukan hanya pembiayaan dan pembinaan, tetapi juga fragmentasi kelembagaan.

Indonesia menghadapi persoalan yang serupa. Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga korporasi telah memiliki program pengembangan UMKM, tetapi masih berjalan sendiri-sendiri. Akibatnya, sasaran pembinaan kerap tumpang tindih, sementara banyak pelaku usaha potensial belum terjangkau. Satgas ini berfungsi sebagai orkestrator yang menyelaraskan kebijakan, mengintegrasikan layanan, dan memastikan seluruh program memiliki tujuan yang sama: memperbanyak UMKM yang benar-benar berhasil naik kelas.

Kedua, menyusun Statistik Mobilitas UMKM Nasional yang diterbitkan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Selama ini, data statistik masih berfokus pada jumlah UMKM, padahal ukuran yang lebih penting adalah seberapa banyak usaha yang berhasil naik kelas, bertahan, atau justru berhenti beroperasi. Statistik ini dapat merekam mobilitas UMKM dari mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah, hingga yang berhasil menjadi eksportir atau masuk ke rantai pasok industri. Dalam kebijakan publik berlaku prinsip what gets measured gets managed, apa yang diukur akan menjadi prioritas kebijakan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak lagi bertambahnya jumlah UMKM, melainkan bertambahnya UMKM yang berhasil naik kelas.

Ketiga, pemerintah dapat membangun Jalur Akselerasi Usaha Naik Kelas, yaitu jalur pengembangan khusus bagi UMKM yang telah lulus berdasarkan indikator pertumbuhan yang objektif dan terukur. Penetapannya menggunakan kriteria yang transparan, misalnya pertumbuhan omzet, penyerapan tenaga kerja, adopsi teknologi, kesiapan ekspor, atau integrasi ke rantai pasok industri. Status tersebut dievaluasi secara berkala sehingga setiap UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk masuk maupun keluar sesuai perkembangan usahanya. UMKM yang masuk dalam jalur ini memperoleh akses yang dipercepat terhadap pembiayaan ekspansi, sertifikasi, inovasi, promosi ekspor, dan kemitraan industri sehingga proses naik kelas berlangsung lebih cepat dan terarah.

Pada akhirnya, bonus demografi memang sering disebut sebagai jendela kesempatan. Namun jendela tidak pernah membawa seseorang naik ke lantai yang lebih tinggi. Yang kita butuhkan adalah “tangga” yang menghubungkan semuanya, mulai dari ide, inovasi, pembiayaan, hingga pasar, agar potensi tersebut benar-benar menjelma menjadi entitas yang naik kelas.