Konten dari Pengguna

Yang dilakukan JPU Jika Saksi Tidak Hadir Dalam Persidangan Pidana

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

dalam penanganan kasus pidana, peradilan adalah salah satu proses yang harus dijalani. peradilan menjadi pemegang kuasa penuh atas benar atau tidaknya seseorang telah melakukan tindak pidana melalui pembuktian dan memutus seseorang bersalah atau tidak.

namun dalam sidang pidana tidak selalu berjalan dengan lancar. adakalanya timbul beberapa kendala dalam berjalannya sidang. salah satunya adalah ketika korban tidak hadir saat sidang pemeriksaan saksi korban, lalu bagaimana tindakan Jaksa Penuntut Umum ketika di hari sidang saksi korban berhalangan hadir? adakah aturan yang mengatur tentang hal tersebut? mari kita bahas.

Pasal 160 KUHAP

a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum.

b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.

c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dab atau yang diminta oleh terdakwa atau penasehat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Jika merujuk pada pasal 160 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa yang pertama di dengar adalah korban yang menjadi saksi. Jadi menurut aturan yang benar bahwa yang diperiksa pertama kali adalah korban yang menjadi saksi. Namun, apabila ada keadaan diluar kendali seperti korban yang tidak dapat hadir di detik-detik akan dimulainya sidang karena urusan mendesak, maka dapat merujuk Pasal 160 huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana Jaksa Penuntut Umum dapat menyampaikan kepada Ketua Majelis di dalam persidangan bahwa saksi Korban tidak dapat hadir meskipun telah dipanggil secara patut, dan memohon untuk dilanjutkan terlebih dahulu dengan pemeriksaan saksi berikutnya atas persetujuan penasehat hukum dan Majelis Hakim. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memastikan kehadiran Saksi Korban di sidang berikutnya.